Surabaya, kabargresik.com — Komite Advokasi Jurnalis atau KAJ Jawa Timur kembali mengkritik kinerja Polrestabes Surabaya dalam menangani kasus dugaan intimidasi dan penganiayaan terhadap jurnalis Beritajatim.com, Rama Indra Surya Permana.
Pendamping hukum Rama dari KAJ Jawa Timur, Salawati, menilai Polrestabes Surabaya tidak profesional karena membiarkan perkara itu mandek selama 1 tahun 3 bulan. Selama proses penyelidikan, polisi sudah tiga kali mengganti penyelidik.
“Kami melihat ada ketidakprofesionalan dari pihak Polrestabes Surabaya, baik dalam penanganan perkara ataupun teknis pemanggilan korban,” kata Salawati saat mendampingi Rama mendatangi Mapolrestabes Surabaya, Senin siang, 8 Juni 2026.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Salawati menyebut penyelidik tidak mengirim surat panggilan resmi pemeriksaan. Polisi juga mendadak menunda pemeriksaan tambahan yang semula dijadwalkan Senin, 8 Juni 2026, menjadi Kamis, 11 Juni 2026.
Menurut Salawati, penyelidik hanya menyampaikan pemberitahuan pemeriksaan tambahan melalui pesan WhatsApp. Meski demikian, Rama dan tim pendamping hukum tetap hadir ke Polrestabes Surabaya sebagai bentuk iktikad baik.
Salawati berharap perkara yang sudah berjalan lebih dari setahun itu segera naik ke tahap penyidikan. Ia menilai bukti rekaman video dan keterangan saksi di lokasi kejadian sudah menunjukkan adanya dugaan peristiwa pidana.
“Untuk menemukan pelakunya, kalau memang mau, sebenarnya mudah bagi kepolisian.
Karena tim pengamanan aksi demonstrasi itu pastinya berdasarkan koordinasi, perintah, bukan hal insidental tanpa rencana,” ujar perempuan yang akrab disapa Sala tersebut.
Dari bukti foto, rekaman video, serta keterangan korban kepada penyelidik, Salawati menyebut terduga pelaku penganiayaan merupakan sejumlah anggota Polrestabes Surabaya yang saat itu bertugas mengamankan aksi. Mereka diduga mengenakan seragam polisi dan pakaian preman.
Pendamping hukum Rama lainnya dari KAJ Jatim, Fatkhur Khoir, juga menyoroti proses pemeriksaan yang berlarut-larut. Ia menilai kondisi itu menunjukkan polisi tidak serius menangani perkara tersebut.
“Kalau memang benar-benar serius untuk menuntaskan perkara ini, segera dipercepat proses pemeriksaan,” ujarnya.
Fatkhur membandingkan penanganan perkara Rama dengan respons polisi saat menangani aksi pada Agustus 2025. Menurut dia, saat itu polisi bergerak cepat menangkap sejumlah demonstran.
“Bagaimana kita semua tahu pengalaman aksi Agustus 2025. Polisi begitu mudah dan begitu cepat melakukan penangkapan terhadap sejumlah demonstran,” ujar pria yang akrab disapa Juir tersebut.
Sementara itu, Rama mengaku kecewa atas penundaan pemeriksaan dan lambannya proses hukum atas kasus yang ia alami.
“Jauh daripada harapan saya untuk mendapatkan keadilan dan proses hukum secara semestinya yang dilaksanakan oleh Polrestabes Surabaya,” kata Rama.
Rama diduga mengalami intimidasi dan penganiayaan saat meliput aksi penolakan pengesahan RUU TNI di depan Gedung Negara Grahadi, Surabaya, pada 24 Maret 2025. Ia mengaku dianiaya karena merekam tindakan aparat saat membubarkan peserta aksi.
Sehari setelah kejadian, Rama didampingi KAJ Jatim melapor ke Polda Jatim pada 25 Maret 2025 setelah laporannya ke Polrestabes Surabaya ditolak. Laporan itu diterima dengan nomor LP/B/438/III/2025/SPKT/Polda Jawa Timur. Setelah itu, Rama menjalani visum et repertum di RS Bhayangkara Polda Jatim.
Belakangan, Polda Jatim melimpahkan perkara tersebut ke Polrestabes Surabaya. KAJ Jatim menilai pelimpahan itu tidak tepat karena laporan Rama sebelumnya ditolak di Polrestabes Surabaya. Selain itu, terduga pelaku dalam kasus tersebut merupakan anggota yang berada dalam pengamanan aksi di wilayah Polrestabes Surabaya.
Dalam proses penyelidikan, polisi telah memeriksa dua saksi. Keduanya merupakan rekan Rama sesama jurnalis yang menyaksikan langsung dugaan penganiayaan tersebut.
KAJ Jatim juga telah menyerahkan sejumlah bukti, termasuk foto sejumlah terduga pelaku dan rekaman video saat dugaan penganiayaan terjadi.
Sejak perkara dilimpahkan ke Polrestabes Surabaya, penyelidik sudah berganti tiga kali. Pergantian terakhir terjadi pada November 2025. Penyelidik baru sempat meminta bukti foto dan rekaman video dikirim ulang, tetapi KAJ Jatim tidak memenuhi permintaan itu karena tidak melalui prosedur resmi.











