
Kabargresik_ Sidang pleno KPUD Gresik pada Rabo (2/7/2014) terkait rekomendasi yang dilayangkan PanwasKab tentang pelanggaran yang dilakuakan Bupati dan Wakil Bupati Gresik, Sambari Halim Radianto dan Moh Qosim saat menghadiri pertemuan Asosiasi Perangkat Desa se Kab Gresik di GNI beberapa waktu lalu dan diindikasi oleh Panwaskab sebagai kampanye pasangan Capres nomor urut 1 Prabowo Hatta menyatakan untuk meminta penjelasan kembali kepada Panwaskab Gresik terkait materi pelanggaran yang ada.
KPUD Gresik melihat materi pelanggaran dengan sangkaan pasal yang digunakan untuk menjerat Sambari Qosim kurang jelas. “Panwas kurang jelas menyebut pelanggaran yang dilakukan Bupati dan Wakil Bupati Gresik, untuk itu kami minta rekomendasi Panwaskab disempurnakan kembali,” ujar Ahmad Roni, ketua KPU Gresik saat dikonfirmasi melalui seluler.
Panwaskab Gresik menggunakan pijakan pasal 60 PKPU nomor 16 tahun 2014 tentang kampanye Pilpres yang melibatkan pejabat negara. dalam isi pasal 60 menyebutkan, Pejabat negara, pejabat struktural negara dan pejabat fungsional dalam jabatan negeri, serta kepala desa atau sebutan lain dilarang membuat keputusan dan atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon selama masa kampanye.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“sangkaan pasal 60 untuk Sambari dan Qosim itu tidak dijelaskan dengan jelas oleh panwaskab bentuk pelanggarannya, sehingga kami perlu penjelasan kembali dari panwaskab,” jelas Roni
KPUD Gresik Rabo (2/7/2014) mengirim surat meminta penjelasan kepada Panwaskab untuk menyempurnakan rekomendasi terkait pelanggaran yang dilakukan Sambari dan Qosim.
Menurut Ahmad Roni, KPU selalu merespon rekomendasi yang dikirimkan oleh Pawnwaskab, “kami tidak ingin menunda-nunda pekerjaan, makanya setelah kami plenokan, kami langsung kirim surat ke PanwasluKab untuk meminta menyempurnakan rekomendasinya,” tegas Roni.(tik)
editor: sutikhon