Lho Tersangka Pencurian Anak-anak Kenapa Ditangguhkan Penahanannya Jelang Vonis

- Editorial Team

Selasa, 21 Juni 2016 - 12:27 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

maling anakkabargresik.com  –  Beberapa hari menjelang vonis, 8 anak yang berhadapan dengan hukum kasus pencurian dan pemberatan ditanguhkan penahannany oleh Majelis  Hakim tunggal Ariyas Dedy.

Penangguhan penahan ini dikabulkan ketika kuasa hukum ke 8 anak mengajukan permohonan penangguhan penahanan ketika sidang mengagendakan pledoi. Menurutnya, anak tersebuh masih butuh bimbingan dan pengasuhan dari orang tuanya.

Padahal sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Alifin N Wanda telah menuntut ke 6 anak yang berhadapan yakni SEP (17), PGS (16), GPH (15), MIS (17), FP (16) dan ANH (17) semuanya warga Perumahan Batara Persada Hijau, Desa Sirnoboyo, Kecamatan Benjeng, hukuman penjara selama 6 bulan. Hanya AP (16) yang dituntut 5 bulan karena ada perdamaian dengan korban.

Sementara itu satu perkara penjambretan MRA (17) warga Kelurahan Morokrembangan, Kecamatan Krembangan, Surabaya yang dituntut 4 bulan oleh Jaksa Pudjo juga ditangguhkan penahannya.

Penangguhan itu di kabulkan oleh hakim 2 hari menjelang putusan. Menurut Ariyas Dedi, anak yang berhadapan dengan hukum ini mempunyai hak untuk mengajukan penangguhan penahanan sesuai dengan perintah Undang undang.

“Dengan pertimbangan untuk kepentingan pendidikan, pendaftaran sekolah dan usianya yang masih anak-anak perlu pembinaan dan asuhan orang tua, maka kami mengabulkan permohonan penangguhan penahanannya, ” tegasnya.

Masih menurutnya, perkara anak ini sudah selesai pada tahap pemeriksaan di Pengadilan maka tidak ada alasan kami memperpanjang penahanan. ” hari Rabu depan acara pembacaan putusan,” terangnya.

Baca Juga :  Suyatno Dan Istri Dihukum 6 Th Penjara

Sementara itu, kuasa hukum ke 8 anak, Luqmanul Hakim dari Pusat Bantuan Hukum Pusbakum LABH Al Banna, Lamongan, mengatakan bahwa orang tua masih sanggup membina anak-anaknya.

“Para orang tua masih sanggup untuk membina dan mendidik lagi. Sehingga kami meminta permohonan penangguhan penahanan. Alhamdulillah dikabulkan Majelis hakim,” tegasnya.

Seperti diberitakan, ke 8 abg yang masih dibawah umur ini berhadapan dengan hukum ini nekat mencuri dan menjambret. 7 anak ini mencuri di minimarket di wilayah Kecamatan Cerme pada Mei 2016. Sedangkan seorang anak menjambret di wilayah Gresik. (Rohim)

Follow WhatsApp Channel www.kabargresik.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Penemuan Mayat Membusuk di Bukit Desa Suci Gegerkan Warga
Jaringan Narkoba Gresik Terbongkar, 5 Tersangka Dibekuk
33 Adegan Rekonstruksi Midhol dan Asrofin di Dukun
Midhol Ditangkap, Keluarga Korban Minta Hukuman Berat
Polisi Tempuh 8 Jam Tangkap DPO Pembunuhan Gresik
Akhir Pelarian Midhol Otak Pembunuhan Di Imaan Dukun
Curi Motor di Menganti, Pemuda Sidoarjo Ditangkap Polisi
Sepasang Kekasih Curanmor di Panceng Ditangkap Polisi
Berita ini 10 kali dibaca
Tag :

Berita Terkait

Kamis, 10 Juli 2025 - 23:02 WIB

Penemuan Mayat Membusuk di Bukit Desa Suci Gegerkan Warga

Selasa, 8 Juli 2025 - 21:37 WIB

Jaringan Narkoba Gresik Terbongkar, 5 Tersangka Dibekuk

Senin, 7 Juli 2025 - 16:58 WIB

33 Adegan Rekonstruksi Midhol dan Asrofin di Dukun

Minggu, 6 Juli 2025 - 15:41 WIB

Midhol Ditangkap, Keluarga Korban Minta Hukuman Berat

Selasa, 1 Juli 2025 - 22:09 WIB

Polisi Tempuh 8 Jam Tangkap DPO Pembunuhan Gresik

Berita Terbaru

PENDIDIKAN

Sekolah Rakyat Gresik Mulai Berjalan Agustus 2025

Sabtu, 12 Jul 2025 - 00:10 WIB

BISNIS

Petrokimia Gresik Tumbuh di Usia 53 Tahun

Jumat, 11 Jul 2025 - 23:25 WIB

Kabupaten Gresik meluncurkan program Desa Migran EMAS

Keluarga

Gresik Luncurkan Desa Migran EMAS Pertama di Jatim

Jumat, 11 Jul 2025 - 16:54 WIB

Kriminal

Penemuan Mayat Membusuk di Bukit Desa Suci Gegerkan Warga

Kamis, 10 Jul 2025 - 23:02 WIB