Gresik, kabargresik.com — Malu karena hamil di luar nikah, seorang karyawati di Gresik nekat mengakhiri nyawa bayinya yang baru dilahirkan, lalu membuangnya ke tempat sampah pabrik. Aksi memilukan itu dilakukan JC (20), warga Kecamatan Pucuk, Lamongan, yang bekerja di salah satu perusahaan di Jalan Veteran, Gresik.
“Motifnya agar tidak diketahui orang lain karena status tersangka belum menikah dan tidak ada yang tahu bahwa dia sedang hamil,” ujar Kapolres Gresik, AKBP Rovan Richard Mahenu, saat menggelar konferensi pers, Kamis (24/4).
Peristiwa itu terjadi pada Senin dini hari (24/4) sekitar pukul 01.15 WIB. JC masuk ke toilet perusahaan dan berada di dalam selama sekitar 30 hingga 40 menit. Seorang saksi mata mencurigai JC yang keluar dari toilet dengan menyembunyikan sesuatu di balik celemek. Tak lama kemudian, ia terlihat membuang benda tersebut ke tempat sampah.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Saksi melihat tersangka membuang sesuatu dan melapor ke petugas keamanan,” kata AKBP Rovan.
Petugas kemudian memeriksa lokasi dan menemukan bayi perempuan tak bernyawa, terbungkus celemek berwarna pink bermotif kotak. Hasil penyelidikan mengungkap, bayi itu merupakan anak kandung JC yang dilahirkan secara mandiri di dalam toilet.
Namun tragis, bayi itu dilahirkan dengan cara tidak wajar. JC diketahui menarik kepala bayinya menggunakan kedua tangan hingga mengakibatkan luka serius pada leher, mulut, dan kepala.
“Tersangka menarik kepala bayi dengan tangannya sendiri. Luka-luka yang ditimbulkan membuat bayi itu meninggal dunia,” ungkap Kapolres.
Jenazah bayi itu diamankan di pos keamanan sebelum akhirnya dilaporkan ke pihak kepolisian. JC kemudian ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka.
Polisi menjerat JC dengan Pasal 80 Ayat (4) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak atau Pasal 341 KUHP tentang pembunuhan bayi oleh ibu kandung, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
AKBP Rovan juga mengingatkan pentingnya dukungan sosial terhadap perempuan yang mengalami kehamilan di luar nikah agar tragedi serupa tidak kembali terjadi.
“Kami menghimbau masyarakat agar tidak memberikan stigma atau diskriminasi terhadap perempuan yang mengalami kehamilan di luar nikah. Dukungan lingkungan sangat penting agar kejadian seperti ini bisa dicegah,” tegasnya.
Penulis : Daniel Andayawan
Editor : Tiko