Camat Duduksampeyan Berompi Orange

- Editorial Team

Senin, 15 Februari 2021 - 15:58 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Camat Duduksampeyan Suropadi akhirnya mengenakan rompi Orange, seragam kebesaran koruptor di Indonesia

Suropadi ditahan Kejaksaan Negeri (Kejari) Gresik, atas kasus dugaan korupsi anggaran kecamatan.

Tersangka ditahan di rumah tahanan (Rutan) Banjarsari, Kecamatan Cerme. Dia keluar dari ruang Pidana Khusus dengan kedua tangan diborgol sambil mengenakan rompi orange.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kasi Intel Kejari Gresik, Dimaz Atmadi Brata Anandiansyah menjelaskan, pekan lalu sebenarnya tersangka dipanggil untuk diperiksa. “Tapi tidak hadir,” katanya, Senin (15/2/2021).

Tim Pidsus pun akhirnya menaikan status Suropadi menjadi tersangka. Kemudian, surat panggilan selanjutnya kembali dilayangkan, tepatnya hari ini.

Baca Juga :  Gresik Sinergi Posko Lembaga Amil Bantu PPKM Darurat Di Gresik

Tersangka hadir sekitar pukul 10.00 WIB. Sebelum ditahan, dia sempat menjalani pemeriksaan sekitar tiga jam. “Hanya mengulangi beberapa pertanyaan baru,” imbuhnya.

Kerugian negara yang mucul sekitar Rp 1 miliar dari hasil audit anggaran tahun 2017 – 2019. Tersangka dikenakan pasal 2 dan pasal 1 UU Tipikor.

Sementara itu, Fajar Trilaksana, kuasa hukum tersangka Suropadi menyampaikan, kliennya menghadiri panggilan kejaksaan dengan sangat kooperatif. Meski pada penggilan sebelumnya sempat menunda kehadiran.

Baca Juga :  Warkop Mami Marni Ternyata Juga Jual Miras

“Kami sudah mengajukan permohonan penangguhan tapi tidak dikabulkan. Kami hormati karena itu kewenangan kejaksaan,” ujar Fajar.

Fajar meminta untuk tetap berpegang pada azas praduga tak bersalah. Pihaknya akan mengupas seluruh materi di persidangan. “Kami yakin bisa mematahkan dakwaan jaksa,” ujarnya.

Meski demikian, Fajar juga menyayangkan dalam proses penahanan, kliennya belum diperiksa sama sekali mengenai pokok materi dengan kapasitas sebagai tersangka.

“Hanya enam pertanyaan menyangkut data aset milik pribadi, tiba-tiba sudah keluar perintah penahanan. Ini sangat kurang lazim dilakukan,” imbuhnya. (Tik)

Follow WhatsApp Channel www.kabargresik.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Analisis Kinerja Ekonomi dan Ketenagakerjaan Kabupaten Gresik 2023-2025
Sepasang Kekasih Curanmor di Panceng Ditangkap Polisi
Plt Bupati Gresik Jawab Pandangan Fraksi DPRD Terkait Ranperda RPJMD dan Pajak Daerah
PLt Bupati Gresik Salurkan Bantuan untuk Petani Terdampak Banjir
Kades di Bawean Direhabilitasi Usai Tertangkap Nyabu Bersama Warga
Satpol PP Gresik Tertibkan Pegawai Nongkrong di Warkop saat Jam Kerja
Warga Geruduk Gudang Solar di Pongangan Gresik
Polres Gresik Cegah Kejahatan Ritel Berbasis Digital
Berita ini 6 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 12 Juni 2025 - 23:45 WIB

Analisis Kinerja Ekonomi dan Ketenagakerjaan Kabupaten Gresik 2023-2025

Selasa, 10 Juni 2025 - 14:59 WIB

Sepasang Kekasih Curanmor di Panceng Ditangkap Polisi

Senin, 2 Juni 2025 - 20:45 WIB

Plt Bupati Gresik Jawab Pandangan Fraksi DPRD Terkait Ranperda RPJMD dan Pajak Daerah

Rabu, 28 Mei 2025 - 21:21 WIB

PLt Bupati Gresik Salurkan Bantuan untuk Petani Terdampak Banjir

Rabu, 28 Mei 2025 - 16:54 WIB

Kades di Bawean Direhabilitasi Usai Tertangkap Nyabu Bersama Warga

Berita Terbaru