Mantan Bupati LIRA Dituntut 1 Th 2 Bulan

- Editorial Team

Senin, 27 Februari 2017 - 22:01 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kabargresik.com –  Mantan Bupati Lira Gresik terdakwa Sahar Sulur hanya menunduk ketika JPU Fajar Seto Nugroho menuntutnya dengan hukuman penjara selama 1 tahun dan 2 bulan.

 

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Jaksa menilai terdakwa terbukti malakukan tindak pidana dengan sengaja mengancam dan memeras saksi korban Kades Pandanan Kecamatan Duduk Sampean. “Terdakwa melanggar pasal 369 ayat (1) KUHP. Menuntut terdakwa dengan hukuman penjara selama 1 tahun dan 2 bulan, ” tegas jaksa Fajar saat membacakan tuntutan.

 

Majelis hakim yang diketua Putu Mahendra memberikan kesempatan satu minggu agar terdakwa menyampaikan pledoi.

 

Sepeti diberitakan, terdakwa diseret ke Meja hijau karena telah melakukan intimidasi dan pemerasan terhadap Kades Pandanan dengan modus akan melaporkan pekerjaan proyek jalan yang didanai oleh ADD.

 

Terdakwa datang menemui korban dan membawa bukti laporan dari Polres Gresik. Terdakwa lalu meminta uang 10 juta agar laporannya dicabut. Jika tidak diberikan terdakwa mengancam akan melanjutkan laporannya. Akan tetapi saksi korban tidak mempunyai uang 10 juta dan akhirnya diberi 5 juta.(kim)

Baca Juga :  Post gallery modifications colorize

 

 

 

mantan Bupati LSM Lira Gresik menangis meminta agar hukumannya diringankan. “Saya merasa bersalah, saya kapok, saya menyesal dan  mohon agar saya diringankan hukuman, ” Pinta Terdakwa  dengan menangis.

 

Adegan itu terjadi ketika Sidang lanjutan kasus pemerasan saat mengagendakan pemeriksaan terdakwa.  Sahar Sulur (43) Warga Perumahan Griya Suci Permai Blok V, Desa Suci, Kecamatan Manyar ini mengakui semua perbuatannya, dirinya mengaku kalau telah meminta uang kepada saksi korban Kades Pandanan, Kecamatan Duduk Sampean.

 

JPU Fajar Seto dengan nada keras menanyakan maksud dan tujuan terdakwa memeras Kades dengan meminta sejumlah uang dengan dalih laporan dipolisi terkait proses pembangunan jalan didesa tersebut.

 

” Awalnya akan memantau proses pembangunan jalan poros Desa Pandanan, Kecamatan Duduksampeyan. Lalu saya mendatangi pak Kades bahwa ada penyelewengan terkait pembanguna. Jalan tersebut,” terang sahar sulur.

Baca Juga :  Posko Banjir Dipindah Ke Cerme

 

Masih menurutnya, dia lalu memberikan surat pengaduan ke Polres Gresik terkait penyelewan itu. Dengan nada mengancam, terdakwa meminta uang kepada saksi korban agar proses laporan bisa dicabut. ” saya terima uang dari saksi korban sebesar 5 juta,” terang terdakwa.

 

Dalam sidang kali ini terungkap bahwa terdakwa waktu melakukan pemerasan sudah di berhentikan dari Bupati LIRA Gresik.

 

“Saya terpaksa mengaku sebagai Bupati LIRA Gresik. Sudah tahu kalau diberhentikan saat itu. Saya benar-benar mohon maaf dan tidak akan mengulangi perbuatan ini lagi,” tuturnya sambil meneteskan air mata.

 

JPU Fajar kemudian menyarankan terdakwa untuk meminta maaf kepada saksi korban. Dia juga menyebutkan akan menyampaikan tuntutan pada persidangan selanjutnya di tempat yang sama. “Satu minggu lagi kami siapkan berkas tuntutannya. Ancamannya disesuaikan dengan peraturan dan perbuatan terdakwa,” tandasnya. (Kim/k1)

Follow WhatsApp Channel www.kabargresik.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Dua Tewas dalam Kecelakaan Maut di Jalan Raya Larangan Driyorejo Gresik
Banjir Rob Kembali Genangi Pesisir Utara Gresik, Warga Karingapuri Tagih Janji Tanggul
Eks Karyawan dan Perusahaan di Gresik Capai Kesepakatan Terkait Gaji dan Ijazah
Kecelakaan Karambol di Driyorejo Gresik, Truk Mabuk Tabrak 5 Kendaraan: 1 Tewas, 2 Luka
Mbah Supinah, Tukang Pijat 91 Tahun Asal Gresik, Berangkat Haji Berkat Tabungan 20 Tahun
Gasrug Gelar Pameran “Pomah” di Kampung Kemasan Gresik, Tanda Pulang Setelah 10 Tahun
Ratusan Anak PAUD di Kebomas Antusias Ikuti Manasik Haji di Masjid Nurul Jannah
Petrokimia Gresik Jinakkan Electric PLN, Akhiri Tren Buruk di Final Four Proliga 2025
Berita ini 6 kali dibaca
Tag :

Berita Terkait

Kamis, 8 Mei 2025 - 20:19 WIB

Dua Tewas dalam Kecelakaan Maut di Jalan Raya Larangan Driyorejo Gresik

Sabtu, 3 Mei 2025 - 21:34 WIB

Banjir Rob Kembali Genangi Pesisir Utara Gresik, Warga Karingapuri Tagih Janji Tanggul

Kamis, 1 Mei 2025 - 00:34 WIB

Eks Karyawan dan Perusahaan di Gresik Capai Kesepakatan Terkait Gaji dan Ijazah

Rabu, 30 April 2025 - 21:11 WIB

Kecelakaan Karambol di Driyorejo Gresik, Truk Mabuk Tabrak 5 Kendaraan: 1 Tewas, 2 Luka

Selasa, 29 April 2025 - 17:02 WIB

Mbah Supinah, Tukang Pijat 91 Tahun Asal Gresik, Berangkat Haji Berkat Tabungan 20 Tahun

Berita Terbaru

BISNIS

Polres Gresik Cegah Kejahatan Ritel Berbasis Digital

Kamis, 8 Mei 2025 - 22:42 WIB

Kriminal

Penyebab Kematian Nur Ainia Terungkap, Bukan Karena Kekerasan

Selasa, 6 Mei 2025 - 00:18 WIB