Mantan Bupati LIRA Dituntut 1 Th 2 Bulan

- Editorial Team

Senin, 27 Februari 2017 - 22:01 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kabargresik.com –  Mantan Bupati Lira Gresik terdakwa Sahar Sulur hanya menunduk ketika JPU Fajar Seto Nugroho menuntutnya dengan hukuman penjara selama 1 tahun dan 2 bulan.

 

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Jaksa menilai terdakwa terbukti malakukan tindak pidana dengan sengaja mengancam dan memeras saksi korban Kades Pandanan Kecamatan Duduk Sampean. “Terdakwa melanggar pasal 369 ayat (1) KUHP. Menuntut terdakwa dengan hukuman penjara selama 1 tahun dan 2 bulan, ” tegas jaksa Fajar saat membacakan tuntutan.

 

Majelis hakim yang diketua Putu Mahendra memberikan kesempatan satu minggu agar terdakwa menyampaikan pledoi.

 

Sepeti diberitakan, terdakwa diseret ke Meja hijau karena telah melakukan intimidasi dan pemerasan terhadap Kades Pandanan dengan modus akan melaporkan pekerjaan proyek jalan yang didanai oleh ADD.

 

Terdakwa datang menemui korban dan membawa bukti laporan dari Polres Gresik. Terdakwa lalu meminta uang 10 juta agar laporannya dicabut. Jika tidak diberikan terdakwa mengancam akan melanjutkan laporannya. Akan tetapi saksi korban tidak mempunyai uang 10 juta dan akhirnya diberi 5 juta.(kim)

Baca Juga :  Gus Ipul Hadiri Parade Ancak

 

 

 

mantan Bupati LSM Lira Gresik menangis meminta agar hukumannya diringankan. “Saya merasa bersalah, saya kapok, saya menyesal dan  mohon agar saya diringankan hukuman, ” Pinta Terdakwa  dengan menangis.

 

Adegan itu terjadi ketika Sidang lanjutan kasus pemerasan saat mengagendakan pemeriksaan terdakwa.  Sahar Sulur (43) Warga Perumahan Griya Suci Permai Blok V, Desa Suci, Kecamatan Manyar ini mengakui semua perbuatannya, dirinya mengaku kalau telah meminta uang kepada saksi korban Kades Pandanan, Kecamatan Duduk Sampean.

 

JPU Fajar Seto dengan nada keras menanyakan maksud dan tujuan terdakwa memeras Kades dengan meminta sejumlah uang dengan dalih laporan dipolisi terkait proses pembangunan jalan didesa tersebut.

 

” Awalnya akan memantau proses pembangunan jalan poros Desa Pandanan, Kecamatan Duduksampeyan. Lalu saya mendatangi pak Kades bahwa ada penyelewengan terkait pembanguna. Jalan tersebut,” terang sahar sulur.

Baca Juga :  Kernet Truk Tewas Mendadak di Jalan Raya Manyar

 

Masih menurutnya, dia lalu memberikan surat pengaduan ke Polres Gresik terkait penyelewan itu. Dengan nada mengancam, terdakwa meminta uang kepada saksi korban agar proses laporan bisa dicabut. ” saya terima uang dari saksi korban sebesar 5 juta,” terang terdakwa.

 

Dalam sidang kali ini terungkap bahwa terdakwa waktu melakukan pemerasan sudah di berhentikan dari Bupati LIRA Gresik.

 

“Saya terpaksa mengaku sebagai Bupati LIRA Gresik. Sudah tahu kalau diberhentikan saat itu. Saya benar-benar mohon maaf dan tidak akan mengulangi perbuatan ini lagi,” tuturnya sambil meneteskan air mata.

 

JPU Fajar kemudian menyarankan terdakwa untuk meminta maaf kepada saksi korban. Dia juga menyebutkan akan menyampaikan tuntutan pada persidangan selanjutnya di tempat yang sama. “Satu minggu lagi kami siapkan berkas tuntutannya. Ancamannya disesuaikan dengan peraturan dan perbuatan terdakwa,” tandasnya. (Kim/k1)

Follow WhatsApp Channel www.kabargresik.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Adu Banteng dengan Mobil Pick Up Pemotor Meninggal di Balongpanggang Gresik
BPBD Gresik Kekurangan Alat Peringatan Dini Banjir
Rumah di Sidomukti Ludes Terbakar, Diduga Lupa Matikan Kompor
Kebakaran Hanguskan Dua Bangunan Kafe di Kebomas Gresik
Santri Al Khoziny Meninggal Usai Pulang Umrah
Wanita di Manyar Terperosok ke Selokan Saat Hendak Beli Kue, Dievakuasi Damkar Gresik
Santri Asal Gresik Jadi Korban Runtuhnya Musala Ponpes Al-Khoziny, Dimakamkan di Lamongan
Pemotor Meninggal Tabrak Truk Parkir di Roomo Manyar
Berita ini 47 kali dibaca
Tag :

Berita Terkait

Rabu, 15 Oktober 2025 - 00:26 WIB

Adu Banteng dengan Mobil Pick Up Pemotor Meninggal di Balongpanggang Gresik

Selasa, 14 Oktober 2025 - 15:50 WIB

BPBD Gresik Kekurangan Alat Peringatan Dini Banjir

Senin, 13 Oktober 2025 - 00:53 WIB

Rumah di Sidomukti Ludes Terbakar, Diduga Lupa Matikan Kompor

Sabtu, 11 Oktober 2025 - 19:12 WIB

Kebakaran Hanguskan Dua Bangunan Kafe di Kebomas Gresik

Rabu, 8 Oktober 2025 - 23:34 WIB

Santri Al Khoziny Meninggal Usai Pulang Umrah

Berita Terbaru

Berita Desa

PKK Domas Sukses Jalankan Program BKB Emas Cegah Stunting

Rabu, 15 Okt 2025 - 18:22 WIB

Olahraga

Liga 4 Piala Bupati Gresik Siap Gairahkan Sepak Bola Lokal

Rabu, 15 Okt 2025 - 18:07 WIB

Muhammadiyah Gresik

Tuntas, Smala Dukun Jawab Amanah PCM Dukun dengan Tiga Prestasi di MTQ V

Rabu, 15 Okt 2025 - 07:45 WIB