Nurul Dholam Jadi Tersangka Korupsi Jaspel BPJS Kab Gresik

- Editorial Team

Selasa, 28 Agustus 2018 - 15:31 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

foto; bangsaonline

foto; bangsaonline

foto; bangsaonline

kabargresik.com – Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Nurul Dholam akhirnya sebagai tersangka dugaan kasus penyimpangan dana kapitasi Jaspel BPJS Pemkab Gresik tahun 2016-2017.

“Setelah kami melakukan pemeriksaan saksi dan keterangan ahli, kami menetapkan ND (Nurul Dholam) sebagai tersangka kasus dugaan penyimpangan dana kapitasi jaspel. Sementara tersangka tak kami tahan,” ujar Kajari Gresik Pandoe Pramukartika kepada wartawan di kantor Kejari setempat, Selasa (28/8/2018).

Selain menentukan tersangka, Kejaksaan juga menyimpulkan kerugian negara akibat penyimpangan dana kapitasi. “Kerugian mencapai Rp 2,451 miliar. Uang sebesar itu masuk ke rekening pribadi,” ungkapnya.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dia kemudian menjelaskan modus Nurul Dholam dalam mengeruk keuntungan melalui dana Jaspel BPJS tersebut. Awalnya, pada tahun 2016, Dinkes mendapatkan program jaminan kesehatan nasional (JKN) melalui BPJS sebesar Rp 45 miliar. Dari jumlah tersebut, sebesar 60 persen digunakan untuk Jaspel di Puskesmas.

Kemudian, pada tahun 2017, Dinkes kembali mendapatkan kucuran JKN Rp 47 miliar. Sama seperti tahun 2016, 60 persen dana tersebut untuk jaspel. “Namun dana jaspel yang masuk Puskesmas itu masing-masing dipotong 10 persen dengan jumlah bervariasi. Hasil potongan itu lalu ditampung di Dinas Kesehatan kemudian dimasukkan ke rekening ND,” bebernya.

Baca Juga :  DPRD Gresik Lakukan PAW Pimpinan

Dalam kesempatan itu, Pandoe juga mengungkapkan bahwa pihaknya sempat melayangkan beberapa panggilan pemeriksaan sebelum menetapkan ND sebagai tersangka.

“Namun, yang bersangkutan berhalangan hadir dengan alasan sakit. Pengacara ND mengantarkan surat ketidak bisa hadiran ND dengan alasan sakit dan sedang menjalani perawatan di RSUD Ibnu Sina dengan alasan sakit jantung. Tim kami lakukan pengecekan ke RS, ternyata setelah kami konfirmasi kepada dokter yang memeriksa dan hasil CT Scan, ternyata tak sakit,” ungkapnya.

Terkait alasan tidak dilakukan penahanan terhadap ND, Kajari mengaku masih akan melakukan pemeriksaan lanjutan dengan status tersangka.

“Kejari akan melayangkan panggilan pertama kepada ND untuk pemeriksaan dengan status tersangka. Namun, jika dalam pemanggilan kesatu, kedua, dan ketiga, ND tak hadir, maka akan dilakukan penjemputan paksa,” tegasnya.

Baca Juga :  Ratusan Hektar Sawah Terendam Banjir Pemkab Tak Tanggung Ganti Rugi

Kejari sendiri juga telah menyita sejumlah barang bukti (BB) dari tangan ND saat melakukan penggeledahan pada 6 Agustus lalu. “Yang kami sita buku rekening dan sejumlah dokumen,” paparnya.

Ditanya apa ada tersangka lain dalam kasus tersebut? Kajari mengaku sejauh ini belum ada. “Belum ada tersangka lain, baik yang diduga turut serta maupun yang diduga terlibat,” terangnya.

Kajari menambahkan, bahwa tersangka ND akan dijerat pasal 2, 3, dan 11 E dan F Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 diubah UU 20 tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi. Ancaman hukumannya minimal 4 tahun, maksimal 20 tahun penjara, serta denda minimal Rp 200 juta dan maksimal Rp 1 miliar.

Sementara Kasi Pidsus Andrie Dwi Subianto menambahkan, tim penyidik Kejari akan kembali melanjutkan pemeriksaan kasus tersebut pada Senin (28/8/2018).

“Pemeriksaan kali kedua untuk masing-masing saksi tahap awal adalah Sekdin Kesehatan Saefudin Ghozali dan Kabid Yankes, dr Hari Tutik Rahayu,” tandasnya. (tik)

Follow WhatsApp Channel www.kabargresik.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

DCKPKP Gresik Paparkan Capaian Pembangunan Sepanjang 2025
Gresik Siapkan Sekolah Rakyat Terintegrasi, Belajar dari Semarang
Pencuri Pakaian Dalam Ditangkap Resmob Gresik
Ketua CFD Gresik Dinonaktifkan karena Dugaan Pungli
DPRD Gresik Desak Usut Pungli UMKM di CFD
UMKM Keluhkan Dugaan Suap Pengelola CFD Gresik
Gemapatas Didorong BPN Gresik, Cegah Sengketa Tanah
Tujuh Remaja Diduga Gangster Kecelakaan di Driyorejo
Berita ini 16 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 3 Desember 2025 - 12:20 WIB

DCKPKP Gresik Paparkan Capaian Pembangunan Sepanjang 2025

Minggu, 30 November 2025 - 19:16 WIB

Gresik Siapkan Sekolah Rakyat Terintegrasi, Belajar dari Semarang

Selasa, 25 November 2025 - 20:18 WIB

Pencuri Pakaian Dalam Ditangkap Resmob Gresik

Minggu, 23 November 2025 - 15:17 WIB

Ketua CFD Gresik Dinonaktifkan karena Dugaan Pungli

Selasa, 18 November 2025 - 20:42 WIB

DPRD Gresik Desak Usut Pungli UMKM di CFD

Berita Terbaru

DCKPKP Gresik memaparkan capaian pembangunan 2025, mulai revitalisasi RTLH, reservoir air bersih, hingga proyek strategis Bawean.

PEMERINTAHAN

DCKPKP Gresik Paparkan Capaian Pembangunan Sepanjang 2025

Rabu, 3 Des 2025 - 12:20 WIB

Sekolah Rakyat Gresik melaksanakan assessment semester ganjil dengan fokus kesehatan, gizi, dan pembelajaran dasar bagi siswa desil 1 dan 2.

PENDIDIKAN

Assessment Semester Ganjil Sekolah Rakyat Gresik Dimulai

Rabu, 3 Des 2025 - 11:44 WIB