Nurul Dholam Jadi Tersangka Korupsi Jaspel BPJS Kab Gresik

- Editorial Team

Selasa, 28 Agustus 2018 - 15:31 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

foto; bangsaonline

foto; bangsaonline

foto; bangsaonline

kabargresik.com – Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Nurul Dholam akhirnya sebagai tersangka dugaan kasus penyimpangan dana kapitasi Jaspel BPJS Pemkab Gresik tahun 2016-2017.

“Setelah kami melakukan pemeriksaan saksi dan keterangan ahli, kami menetapkan ND (Nurul Dholam) sebagai tersangka kasus dugaan penyimpangan dana kapitasi jaspel. Sementara tersangka tak kami tahan,” ujar Kajari Gresik Pandoe Pramukartika kepada wartawan di kantor Kejari setempat, Selasa (28/8/2018).

Selain menentukan tersangka, Kejaksaan juga menyimpulkan kerugian negara akibat penyimpangan dana kapitasi. “Kerugian mencapai Rp 2,451 miliar. Uang sebesar itu masuk ke rekening pribadi,” ungkapnya.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dia kemudian menjelaskan modus Nurul Dholam dalam mengeruk keuntungan melalui dana Jaspel BPJS tersebut. Awalnya, pada tahun 2016, Dinkes mendapatkan program jaminan kesehatan nasional (JKN) melalui BPJS sebesar Rp 45 miliar. Dari jumlah tersebut, sebesar 60 persen digunakan untuk Jaspel di Puskesmas.

Kemudian, pada tahun 2017, Dinkes kembali mendapatkan kucuran JKN Rp 47 miliar. Sama seperti tahun 2016, 60 persen dana tersebut untuk jaspel. “Namun dana jaspel yang masuk Puskesmas itu masing-masing dipotong 10 persen dengan jumlah bervariasi. Hasil potongan itu lalu ditampung di Dinas Kesehatan kemudian dimasukkan ke rekening ND,” bebernya.

Baca Juga :  PU Gresik Akhirnya Mau Benahi Jalan Nasional Yang Rusak Akibat Pipa PGN

Dalam kesempatan itu, Pandoe juga mengungkapkan bahwa pihaknya sempat melayangkan beberapa panggilan pemeriksaan sebelum menetapkan ND sebagai tersangka.

“Namun, yang bersangkutan berhalangan hadir dengan alasan sakit. Pengacara ND mengantarkan surat ketidak bisa hadiran ND dengan alasan sakit dan sedang menjalani perawatan di RSUD Ibnu Sina dengan alasan sakit jantung. Tim kami lakukan pengecekan ke RS, ternyata setelah kami konfirmasi kepada dokter yang memeriksa dan hasil CT Scan, ternyata tak sakit,” ungkapnya.

Terkait alasan tidak dilakukan penahanan terhadap ND, Kajari mengaku masih akan melakukan pemeriksaan lanjutan dengan status tersangka.

“Kejari akan melayangkan panggilan pertama kepada ND untuk pemeriksaan dengan status tersangka. Namun, jika dalam pemanggilan kesatu, kedua, dan ketiga, ND tak hadir, maka akan dilakukan penjemputan paksa,” tegasnya.

Baca Juga :  Gus Yani Libatkan Semua Potensi Kadaruratan Untuk Tangani Covid 19

Kejari sendiri juga telah menyita sejumlah barang bukti (BB) dari tangan ND saat melakukan penggeledahan pada 6 Agustus lalu. “Yang kami sita buku rekening dan sejumlah dokumen,” paparnya.

Ditanya apa ada tersangka lain dalam kasus tersebut? Kajari mengaku sejauh ini belum ada. “Belum ada tersangka lain, baik yang diduga turut serta maupun yang diduga terlibat,” terangnya.

Kajari menambahkan, bahwa tersangka ND akan dijerat pasal 2, 3, dan 11 E dan F Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 diubah UU 20 tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi. Ancaman hukumannya minimal 4 tahun, maksimal 20 tahun penjara, serta denda minimal Rp 200 juta dan maksimal Rp 1 miliar.

Sementara Kasi Pidsus Andrie Dwi Subianto menambahkan, tim penyidik Kejari akan kembali melanjutkan pemeriksaan kasus tersebut pada Senin (28/8/2018).

“Pemeriksaan kali kedua untuk masing-masing saksi tahap awal adalah Sekdin Kesehatan Saefudin Ghozali dan Kabid Yankes, dr Hari Tutik Rahayu,” tandasnya. (tik)

Follow WhatsApp Channel www.kabargresik.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Mengintip Sekolah Rakyat Gresik: Dari Pujian Khofifah hingga Perang Melawan Perundungan
Gresik Diserbu Pangan Murah, Jatim Gempur Inflasi Lewat Pasar ke-89
Anak Mengare Mimpi Jadi Dokter: Sekolah Rakyat Beroperasi, Janji Akses Pendidikan Merata
Pajak Gresik Tembus Rp590 Miliar, Bupati Dorong Taat Pajak
BNN RI Bongkar 3,37 Ton Kuncup Bunga Ganja di Gresik
Rektor UMG Dorong Kurikulum Baru untuk Tenaga Kerja Lokal Gresik
Ini 5 Pejabat Eselon 2 Pemkab Gresik dengan Harta Terendah
Pejabat Eselon 2 Gresik Terkaya, Hartanya Capai Rp20 Miliar
Berita ini 44 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 1 Agustus 2026 - 18:07 WIB

Mengintip Sekolah Rakyat Gresik: Dari Pujian Khofifah hingga Perang Melawan Perundungan

Sabtu, 1 Agustus 2026 - 17:59 WIB

Gresik Diserbu Pangan Murah, Jatim Gempur Inflasi Lewat Pasar ke-89

Jumat, 31 Juli 2026 - 19:12 WIB

Anak Mengare Mimpi Jadi Dokter: Sekolah Rakyat Beroperasi, Janji Akses Pendidikan Merata

Selasa, 14 Juli 2026 - 16:50 WIB

Pajak Gresik Tembus Rp590 Miliar, Bupati Dorong Taat Pajak

Kamis, 2 Juli 2026 - 19:44 WIB

BNN RI Bongkar 3,37 Ton Kuncup Bunga Ganja di Gresik

Berita Terbaru

artikel

Ketika ceramah Ustadz kalah lawan scroll Sosmed

Minggu, 2 Agu 2026 - 14:24 WIB