PanaluX Berdamai Dengan Buruh

- Editorial Team

Kamis, 3 Mei 2012 - 08:27 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bupati Gresik, Sambari Halim Radianto mendamaikan perselisihan perburuhan antara pihak manajemen PT Panalux Manyar Gresik dengan buruh.  Kedua belah pihak yang berselisih tersebut dipertemukan diruang kerja Bupati Gresik dengan disaksikan oleh Kepala Dinas Tenaga Kerja, Edi Purwanto, Kamis (3/5).

Selain Bupati dan Kadisnaker Gresik, mereka yang ikut dalam pertemuan tersebut yaitu, Manajemen PT Panalux yang diwakili Richard S. Dan Perwakilan buruh Agus Budiono dan Abdul Hakam. 

Beberapa kesepakatan yang dituangkan dalam Perjanjian bersama antara Manajemen PT Panalux dengan buruh yang selanjutnya nanti akan ditandatangani bersama di kantor Disnaker. “kesepakatan itu nanti akan kami buat dalam perjanjian bersama (PB) yang nantinya akan ditandatangani oleh kedua belah pihak. Didepan Bupati Gresik yang mendamaikan, Secara lisan kedua belah pihak sudah menyepakati, tinggal kami menuangkan dalam naskah resmi Perjanjian bersama untuk selanjutnya akan ditandatangani bersama”ujar Edi dikantornya. 

Ada 5 Kesepakatan yaitu, bahwa sampai bulan Juni 2012, Manajemen PT Panalux akan  membayar tenaga kerja sebesar Rp. 1 juta tiap bulan. Adapun pada Bulan Juli 2012 Manajemen akan menaikkan sampai Rp. 1.257.000,- ditambah kekurangan gaji sebelumnya yang diangsur sampai 12 bulan kedepan, dengan rincian Rp. 257.000,- X 6 dibagi 12. Tenaga kerja eks PT Kawung akan diberikan gaji yang sama dengan Tenaga Kerja dari PT Panalux.

Baca Juga :  45 Pemain Ikuti Seleksi Persegres Hari Pertama

Selanjutnya, kesepakatan kerja bersama yang lain yaitu, bahwa Terhitung mulai hari Jum'at, 4 Mei 2012 seluruh tenaga kerja masuk seperti biasa.  Perhitungan hari dan jam kerja yaitu berlaku mulai Hari Senin sampai Sabtu. Dengan jam kerja seperti aturan yang berlaku. Sesuai aturan jam kerja buruh yaitu melaksanakan pekerjaan selama 40 jam dalam  seminggu. “Tentang kapan kesepakatan bersama itu ditandatangani,”sesegera mungkin, setelah naskah itu kami buat, kami akan mengumpulkan mereka yang berkepentingan”tegas Edi Purwanto. (sdm)

Powered by Telkomsel BlackBerry®

Follow WhatsApp Channel www.kabargresik.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Midhol Terancam Hukuman Mati Kasus Pembunuhan Imaan
KSOP Gresik Gelar Tabur Bunga di Laut Harhubnas
Motor Tertabrak Truk di Tenaru, Satu Pelajar Tewas
Bayi Perempuan Ditemukan di Jalan Desa Tebalo
Mahasiswa Gresik Meninggal Tertabrak Truk di Panceng
Dua Pelaku Curanmor di Driyorejo Dihajar Massa
Pria di Kebomas Ditemukan Tewas di Kontrakan
Pengendara Tewas Tertabrak di Jalan Raya Wringinanom
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 17 September 2025 - 22:34 WIB

Midhol Terancam Hukuman Mati Kasus Pembunuhan Imaan

Rabu, 17 September 2025 - 14:59 WIB

KSOP Gresik Gelar Tabur Bunga di Laut Harhubnas

Sabtu, 13 September 2025 - 23:02 WIB

Bayi Perempuan Ditemukan di Jalan Desa Tebalo

Kamis, 11 September 2025 - 18:08 WIB

Mahasiswa Gresik Meninggal Tertabrak Truk di Panceng

Senin, 8 September 2025 - 18:24 WIB

Dua Pelaku Curanmor di Driyorejo Dihajar Massa

Berita Terbaru

Kriminal

Midhol Terancam Hukuman Mati Kasus Pembunuhan Imaan

Rabu, 17 Sep 2025 - 22:34 WIB

Peristiwa

KSOP Gresik Gelar Tabur Bunga di Laut Harhubnas

Rabu, 17 Sep 2025 - 14:59 WIB

Muhammadiyah Gresik

Menggali Pesan Moral dalam Film, Selalu Ada Peran Ayah-Ibu di Balik Sukses Anak

Selasa, 16 Sep 2025 - 18:27 WIB

Kriminal

Polres Gresik Tangkap 20 Tersangka Narkoba

Selasa, 16 Sep 2025 - 13:54 WIB