Pasutri Penjual Sabu-sabu Dituntut 7 Tahun Penjara

- Editorial Team

Senin, 28 Desember 2015 - 23:41 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

image

Kabargresik_ Pasangan Suami Istri (Pasutri) Suyatno (36) dan Sriyani (33) keduanya warga Jl. Kalijudan Taruna V kelurahan    Kecamatan Mulyorejo, Surabaya dituntut oleh JPU RD Akmal dengan hukuman penjara selama 7 tahun dan denda sebesar Rp. 1 milyar subsidair 6 bulan kurungan, Senin (28/12).

“Kedua terdakwa terbukti melakukan tindak pidana tanpa ijin menjual narkotika jenis Sabu-sabu kepada saksi Evita Nur Muliana (dalam penuntutan terpisah). Menuntut terdakwa dengan hukuman penjara selama 7 tahin dan denda Rp. 1 milyar subsidiar kurungan 6 bulan,” tegas Jaksa Akmal saat membacakan tuntutan.

Masih dalam tuntutan jaksa, kedua pasutri ini dinilai terbukti melanggar pasal 114 UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Seperti diberitakan, kedua pasutri ini diseret oleh JPU RD Akmal karena tekah melakukan transaksi narkotika jenis SS. Waktu itu, pada hari Kamis tanggal 20 Agustus 2015 sekira jam 02.30 Wib, terdakwa Sriyami di BBM oleh saksi Evita Nur  Muliana (dalam penuntutan terpisah) akan membeli sabu sebanyak 2 (dua) gram. BBM Tersebut lalu dijawab oleh terdakwa Sriyani akan dicarikan oleh suaminya yakni terdakwa Suyatno.

Baca Juga :  Kadis Koperasi UMP Gresik Jadi Tersangka Korupsi Dana Hibah

Selanjutnya, terdakwa Sriyani mejelaskan bahwa nanti barangnya akan di antar oleh suaminya di jalan Kenjeran Surabaya dengan harga Rp. 2.900.000. Berselang beberapa jam, akhirnya SS pesanan saksi Evita diserahakn okeh terdakwa Suyatno.

Sidang dengan Majelis hakim yang diketuai Djuanto akhirnya di tunda minggu depan dengan agenda putusan.( Rohim/K1)

Follow WhatsApp Channel www.kabargresik.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Polres Gresik Ungkap Jaringan Narkoba, Enam Tersangka Ditangkap
Pemuda di Driyorejo Jadi Korban Pembacokan Gangster saat Nongkrong di Warung Kopi
Bayi Perempuan Ditemukan Meninggal di Pabrik Boneka Gresik
Ibu Rumah Tangga di Driyorejo Diduga Bunuh Diri dengan Terjun ke Sungai Kalimas
Perampokan Bersenjata di Driyorejo Gresik, Rp110 Juta Raib dan Satu Warga Tertembak
Keluarga Curigai Kematian Ibu Muda di Gresik Tidak Wajar
Polisi Lakukan Ekshumasi untuk Ungkap Kematian Janggal Wanita Muda di Gresik
Polsek Menganti Ungkap Kasus Pencurian di Griya Kencana, Pelaku Ternyata Tetangga Korban
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 21 April 2025 - 17:26 WIB

Polres Gresik Ungkap Jaringan Narkoba, Enam Tersangka Ditangkap

Minggu, 20 April 2025 - 21:13 WIB

Pemuda di Driyorejo Jadi Korban Pembacokan Gangster saat Nongkrong di Warung Kopi

Selasa, 15 April 2025 - 18:29 WIB

Ibu Rumah Tangga di Driyorejo Diduga Bunuh Diri dengan Terjun ke Sungai Kalimas

Senin, 14 April 2025 - 22:10 WIB

Perampokan Bersenjata di Driyorejo Gresik, Rp110 Juta Raib dan Satu Warga Tertembak

Senin, 14 April 2025 - 21:59 WIB

Keluarga Curigai Kematian Ibu Muda di Gresik Tidak Wajar

Berita Terbaru