Kabargresik_ Pasangan Suami Istri (Pasutri) Suyatno (36) dan Sriyani (33) keduanya warga Jl. Kalijudan Taruna V kelurahan Kecamatan Mulyorejo, Surabaya dituntut oleh JPU RD Akmal dengan hukuman penjara selama 7 tahun dan denda sebesar Rp. 1 milyar subsidair 6 bulan kurungan, Senin (28/12).
“Kedua terdakwa terbukti melakukan tindak pidana tanpa ijin menjual narkotika jenis Sabu-sabu kepada saksi Evita Nur Muliana (dalam penuntutan terpisah). Menuntut terdakwa dengan hukuman penjara selama 7 tahin dan denda Rp. 1 milyar subsidiar kurungan 6 bulan,” tegas Jaksa Akmal saat membacakan tuntutan.
Masih dalam tuntutan jaksa, kedua pasutri ini dinilai terbukti melanggar pasal 114 UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Seperti diberitakan, kedua pasutri ini diseret oleh JPU RD Akmal karena tekah melakukan transaksi narkotika jenis SS. Waktu itu, pada hari Kamis tanggal 20 Agustus 2015 sekira jam 02.30 Wib, terdakwa Sriyami di BBM oleh saksi Evita Nur Muliana (dalam penuntutan terpisah) akan membeli sabu sebanyak 2 (dua) gram. BBM Tersebut lalu dijawab oleh terdakwa Sriyani akan dicarikan oleh suaminya yakni terdakwa Suyatno.
Selanjutnya, terdakwa Sriyani mejelaskan bahwa nanti barangnya akan di antar oleh suaminya di jalan Kenjeran Surabaya dengan harga Rp. 2.900.000. Berselang beberapa jam, akhirnya SS pesanan saksi Evita diserahakn okeh terdakwa Suyatno.
Sidang dengan Majelis hakim yang diketuai Djuanto akhirnya di tunda minggu depan dengan agenda putusan.( Rohim/K1)