Kabargresik.com – Mencuri kotak amal di Masjid Jami’ Manyar Sidomukti, terdakwa Adi Setiawan (23) warga Desa Karangbinangun Kecamatan Karangbinangun, Lamongan dituntut oleh JPU Angga saputra dengan hukuman penjara selama 10 bulan.
Dalam tuntutannya, JPU Angga Saputra menyatakan bahwa berdasarkan saksi dan alat bukti yang dihadirkan dipersidangan terdakwa terbukti melanggar pasal 363 ayat (1) KUHP yakni telah melalukan mecurian kotak amal. “Menuntut terdakwa dengan hukuman penjara selama 10 bulan,” tegas Angga saat membacakan tuntutan.
Sidang dengan Majelis hakim yang diketuai oleh Heriyanti akhirnya ditunda minggu depan dengan agenda putusan.
Seperti diberitakan, bahwa pada hari minggu tanggal 26 Juni 2016 sekitar pukul 09.15 WIB bertempat di masjid jami’ Manyar Sidomukti Jl.Ky sahlan II No.7 terdakwa telah mencuri kotak amal milik masjid dengan cara mencongkel memakai obeng. Akibat tinda pidana yang dilakukan masjid takmir masjid mengalami kerugian hingga 4 juta.
Perbuatan terdakwa tersebut terekam cctv masjid lalau melaporkan ke polisi.
Kepada Majelis hakim terdakwa mengakui kalau mencuri kotak amal sebanyak dua kali. Dirinya juga meminta agar hukumanya diringankan.
“Saya menyesal dan tidak akan mengulangi perbuatan mencuri kotak amal lagi, ” urai terdakwa. (kim)