Pembunuh Kabag Pemasaran Petro Kayaku Dituntut 15 Th Penjara

- Editorial Team

Senin, 11 Januari 2016 - 19:59 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

image

Kabar gresik_ Jaksa Penuntut Umum (JPU) Anjar Satriyo menuntut maksimal terdakwa pencurian yang mengakibatkan matinya korban Kabag Pemasaran Petro Kayaku Tri Indriyatmoko dengan hukuman penjara selama 15 tahun penjara.

Mendengar tuntutan maksimal terdakwa M Aris alias Hanafi alias M Efendi (22), warga Camplong Sampang, Madura menangapinya dengan raut muka dingin. Kepada Majelis terdakwa meminta agar hukumannya di kurangi.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Mohon hukuman saya di kurangi, saya khilaf,” pintanya kepada Majelis hakim yang diketuai Djuanto.

Dalam tuntutanya, Jaksa Anjar menyatakan bahwa terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana dengan sengaja melakukan pencurian disertai kekerasan yang mengakibarkan matinya seseorang.

Baca Juga :  Mendag: Kenaikan Harga Bahan Pokok tak Bisa Dihindari

“Terdakwa terbukti melanggar pasal 365 ayat (3) KUHP. Menuntut terdakwa dengan hukuman penjara selama 15 tahun,” tegas Anjar saat membacakan tuntutan.

Seperti di beritakan, terdakwa di seret ke meja hijau karena telah melakukan tindak pidana pencurian disertai kekerasan. Waktu itu, terdakwa masuk ke rumah korban dengan cara mencongkel jendela. Aksi tersebut lalu di ketahui oleh saksi korban. Selanjutnya terdakwa menusut korban menggunakan pisau lipat beberapa kali hingga korban meninggal dunia.

Baca Juga :  Indospring Tolak Karyawan Berjilbab

Usai sidang jaksa Anjar mengatakan bahwa, tuntutan maksimal ini pantas diterima terdakwa atas aksi sadis yang dilakukan. Fakta persidangan didapat bahwa trdakwa menusut korban berkali-kali. Bahkan ketika korban dalam kondisi sekarat, terdakwa terus menancapkan pisau lipatnya ke perut dan dada korban hingga korban meninggal dunia.

“Tidak hanya itu, pertimbangan kami menuntut maksimal dari pasal 365 ayat 3 KUHP, karena terdakwa merupakan residivis dimana dulu juga pernah di hukum,” jelasnya. (Rohom/tik/K1)

Follow WhatsApp Channel www.kabargresik.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Polres Gresik Cegah Kejahatan Ritel Berbasis Digital
Tinggalkan Kontraktor, Warga Klangonan Sukses Ternak Kambing dan Sapi Jelang Iduladha
Penyebab Kematian Nur Ainia Terungkap, Bukan Karena Kekerasan
Pria Asal Cerme Gresik Tertipu Rp47 Juta oleh Pasutri Penipu Bermodus Tinder
Pemuda Menganti Ditangkap Saat Edarkan Ganja Lewat Paket Ekspedisi
Aksi Warga Gagalkan Pencurian Motor di Giri Gresik, Dua Pelaku Nyaris Diamuk Massa
Dwi Eko Lokononto (Luki) Dinobatkan Sebagai Tokoh Pers 2025 oleh PWI Jawa Timur
Alfamart Desa Metatu Dibobol Karyawan Sendiri
Berita ini 1 kali dibaca
Tag :

Berita Terkait

Kamis, 8 Mei 2025 - 22:42 WIB

Polres Gresik Cegah Kejahatan Ritel Berbasis Digital

Rabu, 7 Mei 2025 - 23:21 WIB

Tinggalkan Kontraktor, Warga Klangonan Sukses Ternak Kambing dan Sapi Jelang Iduladha

Selasa, 6 Mei 2025 - 00:18 WIB

Penyebab Kematian Nur Ainia Terungkap, Bukan Karena Kekerasan

Sabtu, 3 Mei 2025 - 17:53 WIB

Pria Asal Cerme Gresik Tertipu Rp47 Juta oleh Pasutri Penipu Bermodus Tinder

Jumat, 2 Mei 2025 - 17:00 WIB

Pemuda Menganti Ditangkap Saat Edarkan Ganja Lewat Paket Ekspedisi

Berita Terbaru

BISNIS

Polres Gresik Cegah Kejahatan Ritel Berbasis Digital

Kamis, 8 Mei 2025 - 22:42 WIB

Kriminal

Penyebab Kematian Nur Ainia Terungkap, Bukan Karena Kekerasan

Selasa, 6 Mei 2025 - 00:18 WIB