Pengedar Sabu Warga Gundih Dituntut 6 Th

- Editorial Team

Rabu, 22 Juni 2016 - 18:23 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

rps20160622_181623_062.jpgKabargresik.com – Akibat mengedarkan Narkotika jenis SS Terdakwa Miftahul Arifin, 20, warna Jalan Banyuurip Kidul, Kota Surabaya dan Dhesi Purnama Sari, 19, asal Kelurahan Gundih, Kecamatan Bubutan, Kota Surabaya dituntut 6 tahun penjara serta denda Rp 1 milar subsidair 3 bulan.

Dalam tuntutannya, terdakwa telah melanggar pasal 114 UU No.35 tahun 2009 tentang narkotika. Kedua terdakwa dinilai terlibat pada jual beli narkotika SS seberat 0,19 gram.

Baca Juga :  Banjir Whisky Dibumi Gresik

Menanggapi tuntutan ini, terdakwa melalui kuasa hukumnya akan mengajukan pledoi pada sidang minggu depan.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Sidang dengan Majis hakim yang diketuai Lia Herawati Akhirnya ditunda minggu depan dengan agenda pledoi dari terdakwa.

Seperti diketahui sebelumnya, kedua terdakwa adalah teman sepermainan. Terdakwa Dhesi dapat pesanan sabu dari seorang teman. Lalu, Dhesi minta tolong kepada Arifin untuk membelikannya kepada seorang bandar, Riko yang masih buron.
Lalu. Sekitar awal Maret lalu, keduanya mengantar barang tersebut ke Gresik. Di salah satu SPBU di Gresik, keduanya menemui pemesan sabu. Ternyata, saat akan bertransaksi, keduanya digerebek polisi. Hingga ditemukan satu kantong plastik sabu seberat 0,19 gram di tangan pelaku Dhesi. Keduanya kemudian dimintai keterangan dan ditahan sampai disidangkan. (Rohim/tik)

Follow WhatsApp Channel www.kabargresik.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Ujung Dugaan Pemerasan Judi Online: Dua Polisi Nyaris Dihajar Massa di Gresik
Jaringan Sabu Menganti Terbongkar: Kurir ‘Kuda’ Tergiur Imbalan, Edarkan Ratusan Juta dalam Dua Bulan
Dua Bandit Motor Gresik Rungkad: Modus Kunci T Dibongkar Polisi, Petani Tersenyum
Lingkar Sabu Di Dishub Gresik: Jaringan Empat Bulan Terbongkar, Dua Pegawai Digelandang
BNN RI Bongkar 3,37 Ton Kuncup Bunga Ganja di Gresik
Curanmor di Gresik Kota Digagalkan, Pelaku Asal Sidoarjo Terjebak Lampu Merah Nippon Paint
Jelang Mudik Lebaran, Polres Gresik Sidak Senpi Anggota
Rumah Terduga Pelaku Pembacokan Dibakar Massa, Satreskrim Polres Gresik Ringkus Saifuddin di Paciran
Berita ini 11 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 17 Agustus 2026 - 15:37 WIB

Ujung Dugaan Pemerasan Judi Online: Dua Polisi Nyaris Dihajar Massa di Gresik

Jumat, 14 Agustus 2026 - 22:38 WIB

Jaringan Sabu Menganti Terbongkar: Kurir ‘Kuda’ Tergiur Imbalan, Edarkan Ratusan Juta dalam Dua Bulan

Jumat, 14 Agustus 2026 - 22:30 WIB

Dua Bandit Motor Gresik Rungkad: Modus Kunci T Dibongkar Polisi, Petani Tersenyum

Rabu, 5 Agustus 2026 - 17:50 WIB

Lingkar Sabu Di Dishub Gresik: Jaringan Empat Bulan Terbongkar, Dua Pegawai Digelandang

Kamis, 2 Juli 2026 - 19:44 WIB

BNN RI Bongkar 3,37 Ton Kuncup Bunga Ganja di Gresik

Berita Terbaru

Suara Dewan

DPRD Gresik Dorong Warga Dukun Pahami Aturan Pemakaman

Minggu, 13 Sep 2026 - 15:27 WIB

NU Gresik

Manasik Haji 2027: KBIHU Annahdlah Siapkan 7 Sesi Bimbingan

Sabtu, 12 Sep 2026 - 23:34 WIB

TEKNOLOGI

Robotik Bawah Air UMG Masuk Final KKI 2026, Wabup Lepas Tim

Kamis, 10 Sep 2026 - 16:59 WIB