Kabar Gresik – Sevi Ayu Claudia (30), pengemudi ojek online asal Sidoarjo, tewas dibunuh secara brutal oleh Syah Rama (36), yang ternyata merupakan residivis kasus pembunuhan berencana.
Kapolres Gresik, AKBP Rovan Richard Mahenu, membenarkan bahwa pelaku adalah residivis. “Iya, tersangka 2008 (terjerat) kasus pembunuhan juga. (Benar) residivis,” ungkapnya.
Syah Rama sempat mendekam di Lapas Kelas I Surabaya selama 20 tahun dan bebas pada 2018. Kini, ia kembali ditangkap karena membunuh Sevi Ayu, warga Desa Kecantingan, Sidoarjo.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Pelaku ditangkap Satreskrim Polres Gresik di kontrakannya, Dusun Bibis, Menganti, Senin (28/7) pukul 07.15 WIB.
Motif pembunuhan bermula dari janji korban pada 2023 yang mengaku bisa membantu pelaku menjadi PNS dengan imbalan Rp5 juta. Namun, janji itu tak kunjung ditepati. “Korban selalu menjawab ‘besok, besok, dan besok’, sehingga pelaku frustrasi,” terang Kapolres.
SR lantas memancing korban ke toko fotokopi miliknya, Fotocopy Jaya Makmur, di Urangagung, Sidoarjo. Sabtu sore (26/7), korban datang tanpa memberitahu siapa pun. Di ruang kerja toko, SR memukul korban dengan alat pemotong kertas hingga tewas.
Korban sempat melawan, namun SR terus menghantamkan alat berat tersebut. Dari otopsi awal, ditemukan cairan putih pada tubuh korban. Polisi masih menunggu hasil laboratorium forensik.
Keluarga mulai cemas saat Sevi tak kunjung pulang malam harinya. Ibunya, tante, dan sepupu korban mencoba menghubungi, namun tak direspons.
Sevi diketahui belum menikah dan tidak memiliki anak. Kepergiannya meninggalkan duka mendalam bagi keluarga.
Tersangka dijerat Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara. Kasus ini masih dalam penyelidikan Satreskrim Polres Gresik.
Penulis : Daniel Andayawan
Editor : Tiko