Pemdes Sidoraharjo Gandeng Posbakum PN Gresik Berikan Layanan Hukum Gratis ke Warga

- Editorial Team

Selasa, 27 Mei 2025 - 15:10 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kabar Gresik — Pemerintah Desa Sidoraharjo, Kecamatan Kedamean, terus berinovasi memberikan edukasi kepada masyarakat. Salah satu upayanya adalah dengan menggelar penyuluhan hukum bertajuk Posbakum Masuk Desa, Senin (26/5/2025).

 

Kegiatan ini menghadirkan Pos Bantuan Hukum (Posbakum) Pengadilan Negeri (PN) Gresik dan Yayasan Lembaga Bantuan Hukum (YLBH) Fajar Trilaksana untuk memberikan akses bantuan hukum gratis bagi masyarakat, khususnya warga kurang mampu.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

 

Kepala Desa Sidoraharjo, Suwito menyambut baik program tersebut dan mengapresiasi kehadiran Posbakum di desanya. Ia menyebut kegiatan ini sangat membantu warganya dalam menghadapi persoalan hukum.

 

“Alhamdulillah, kegiatan ini sangat bermanfaat bagi masyarakat. Dengan adanya penyuluhan dan konsultasi hukum ini, warga tidak bingung lagi harus ke mana saat menghadapi masalah hukum. Terima kasih kepada Posbakum PN Gresik,” ujarnya.

Baca Juga :  Hari ini Sanggring Gumeno: 3.500 Porsi Kolak Ayam Dibagikan di Masjid Jami' Sunan Dalem

 

Program ini menyediakan layanan konsultasi hukum gratis, penyusunan dokumen hukum sederhana, hingga informasi tentang layanan hukum lainnya. Syaratnya cukup membawa surat keterangan tidak mampu dari pejabat berwenang atau kartu jaminan sosial dari pemerintah.

 

Panitera Muda Hukum PN Gresik, Dedi Wandono menjelaskan bahwa program ini merupakan inovasi unggulan dari PN Gresik yang telah mendapatkan apresiasi di tingkat nasional.

 

“Program Posbakum masuk desa menjadi parameter keberhasilan kami dalam memberikan pelayanan hukum yang menjangkau masyarakat hingga pelosok,” jelasnya.

Baca Juga :  Pelatihan Pemulasaran Jenazah, Pemdes Gedangan Tingkatkan Kepedulian Warga

 

Direktur YLBH Fajar Trilaksana, Andi Fajar Yulianto menambahkan bahwa semua layanan diberikan secara gratis untuk masyarakat yang membutuhkan.

 

“Semua layanan ini gratis, dengan syarat membawa surat keterangan tidak mampu dari pejabat berwenang atau kartu jaminan sosial dari pemerintah,” ujarnya.

 

Kegiatan ini dihadiri oleh berbagai unsur masyarakat dan pemerintahan desa, seperti Ketua BPD, Ketua Karang Taruna, perangkat desa, RT/RW, tokoh masyarakat, serta warga Sidoraharjo. Penyuluhan berlangsung dengan antusiasme tinggi dan respons positif dari peserta.

Penulis : Tiko

Editor : Akhmad Sutikhon

Follow WhatsApp Channel www.kabargresik.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Maulid Nabi di Jl Cendrawasih Tebuwung Gresik Penuh Khidmat
Program Ayam Arab Atasi Stunting di Randuboto
RW 01 Juara Voli Tingkat RW Di Serah
Tasyakuran HUT RI ke-80 Warga Tebuwung Di Jalan Cendrawasih
Semarak HUT RI ke-80 di Desa Dukuhkembar
Festival Gejog Lesung Dalegan Meriah di Pantai
Kauman Sidayu Borong Juara HUT RI ke-80
Kades Pangkahwetan Raih Doktor Cumlaude
Berita ini 22 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 15 September 2025 - 00:14 WIB

Maulid Nabi di Jl Cendrawasih Tebuwung Gresik Penuh Khidmat

Selasa, 9 September 2025 - 20:03 WIB

Program Ayam Arab Atasi Stunting di Randuboto

Selasa, 26 Agustus 2025 - 14:42 WIB

RW 01 Juara Voli Tingkat RW Di Serah

Selasa, 26 Agustus 2025 - 01:45 WIB

Tasyakuran HUT RI ke-80 Warga Tebuwung Di Jalan Cendrawasih

Senin, 25 Agustus 2025 - 13:50 WIB

Semarak HUT RI ke-80 di Desa Dukuhkembar

Berita Terbaru

Muhammadiyah Gresik

Menggali Pesan Moral dalam Film, Selalu Ada Peran Ayah-Ibu di Balik Sukses Anak

Selasa, 16 Sep 2025 - 18:27 WIB

Kriminal

Polres Gresik Tangkap 20 Tersangka Narkoba

Selasa, 16 Sep 2025 - 13:54 WIB

Peristiwa

Motor Tertabrak Truk di Tenaru, Satu Pelajar Tewas

Selasa, 16 Sep 2025 - 12:27 WIB

Muhammadiyah Gresik

Siswa SMK Muhammadiyah 5 Gresik Latih Aklimatisasi Anggrek

Selasa, 16 Sep 2025 - 09:26 WIB

Kriminal

Bayi Dibuang di Manyar Dititipkan ke Panti Sosial

Selasa, 16 Sep 2025 - 00:48 WIB