Penganiaya Kades Divonis 3.5 bulan

- Editorial Team

Rabu, 27 Januari 2016 - 20:22 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

image

Kabargresik_  – Terdakwa Sulkan (62) warga
Desa Pasinan Lemah Putih akhirnya oleh Majelis hakim yang diketuai Djuanto di vonis dengan hukumam penjara selama 3 bulan dan 15 hari.

Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa Roy Ardian Nurcahya yang minggu lalu menuntut dengan hukuman penjara selama 5 bulan.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dalam amar putusannya Majelis sependapat dengan tuntutan jaksa tapi tidak sependapat dengan lamanya pidana. “Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pengaiayaan terhadap saksi korban H.Kunari. menghukum terdakwa dengan hukuman penjara selama 3 bulan dan 15 hari,” tegas Djuanto saat membacakan putusan.

Baca Juga :  kasus MCk Divonis 1 Th Penjara

Diterangkan dalam putusan, bahwa benar terdakwa pada hari jumat tanggal 16 oktober 2015 sekitar pukul 16.00 wib bertempat di desa pasinan lemah putih melah melakukan tindak pidana penganiayaan.

Waktu itu saksi korban selaku Kades Pasinan Lemah Putih mengecek pekerjaan normalisasi saluran sungai yang dikerjakan saksi Sulaiman dengan menggunakan alat berat exkavator. Terdakwa berusaha menghentikan alat berat tersebut sambil teriak tidak boleh mendongkel bambu karena merasa berada di tanah miliknya. Melihat kejadian itu, saksi korban mendatangi terdakwa yang berada di atas alat berat memintanya untuk turun dan jangan menghalang-halangi alat berat.

Tidak terima dengan teguran saksi korban, terdakwa menedangkan kaki kanannya memakai sepatu warna hitam mengenai muka atau pelipis sebelah kiri korban sebanyak dua kali. Lalu terdakwa menendang lagi dengan kaki kanannya mengenai bahu kanan dan kirinya.

Baca Juga :  Ruang Inspektorat Pemda Gresik Kembali Digeledah

Dalam putusan Majelis hakim juga telah mempertimbangkan hal yang meringankan dan yang memberatkan terdakwa. Yang meringankan terdakwa telah berusia lanjut yakni berumur 62 tahun, tidak hanya itu saksi korban juga telah meaafkan. Sedangkan hal yang memberatkan perbuatan terdakwa menyebabkan sakit pada saksi korban.

Atas putusan ini Kuasa hukum terdakwa maupun jaksa penuntut umum menerima. Sehingga vonis tersebut dinyatakan inkrah. (Rohim/K1)

Follow WhatsApp Channel www.kabargresik.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Pria di Gresik Rekam Wanita Mandi, Aksi Bejatnya Terbongkar
1.147 KPM Bansos di Gresik Dicoret karena Judi Online
Pemuda di Cerme Diduga Gantung Diri Akibat Judi dan Pinjol
Polres Gresik Tangkap Pelaku Asusila Anak
Midhol Terancam Hukuman Mati Kasus Pembunuhan Imaan
Polres Gresik Tangkap 20 Tersangka Narkoba
Bayi Dibuang di Manyar Dititipkan ke Panti Sosial
Mahasiswi Surabaya Curi Rp14,5 Juta di Konter BRI Link
Berita ini 29 kali dibaca
Tag :

Berita Terkait

Minggu, 5 Oktober 2025 - 19:06 WIB

Pria di Gresik Rekam Wanita Mandi, Aksi Bejatnya Terbongkar

Sabtu, 27 September 2025 - 13:53 WIB

1.147 KPM Bansos di Gresik Dicoret karena Judi Online

Kamis, 25 September 2025 - 21:51 WIB

Pemuda di Cerme Diduga Gantung Diri Akibat Judi dan Pinjol

Jumat, 19 September 2025 - 23:21 WIB

Polres Gresik Tangkap Pelaku Asusila Anak

Rabu, 17 September 2025 - 22:34 WIB

Midhol Terancam Hukuman Mati Kasus Pembunuhan Imaan

Berita Terbaru

TPS Jaksa Agung Suprapto Gresik resmi ditutup. DLH Gresik siapkan langkah antisipasi jika volume sampah meningkat di TPS sekitar.

Lingkungan

TPS Jaksa Agung Suprapto Gresik Resmi Ditutup

Rabu, 15 Okt 2025 - 23:31 WIB

Berita Desa

PKK Domas Sukses Jalankan Program BKB Emas Cegah Stunting

Rabu, 15 Okt 2025 - 18:22 WIB

Olahraga

Liga 4 Piala Bupati Gresik Siap Gairahkan Sepak Bola Lokal

Rabu, 15 Okt 2025 - 18:07 WIB

Muhammadiyah Gresik

Tuntas, Smala Dukun Jawab Amanah PCM Dukun dengan Tiga Prestasi di MTQ V

Rabu, 15 Okt 2025 - 07:45 WIB