Penganiaya Kades Divonis 3.5 bulan

- Editorial Team

Rabu, 27 Januari 2016 - 20:22 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

image

Kabargresik_  – Terdakwa Sulkan (62) warga
Desa Pasinan Lemah Putih akhirnya oleh Majelis hakim yang diketuai Djuanto di vonis dengan hukumam penjara selama 3 bulan dan 15 hari.

Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa Roy Ardian Nurcahya yang minggu lalu menuntut dengan hukuman penjara selama 5 bulan.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dalam amar putusannya Majelis sependapat dengan tuntutan jaksa tapi tidak sependapat dengan lamanya pidana. “Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pengaiayaan terhadap saksi korban H.Kunari. menghukum terdakwa dengan hukuman penjara selama 3 bulan dan 15 hari,” tegas Djuanto saat membacakan putusan.

Baca Juga :  Kok Bisa Pupuk Sudah Diamankan Tapi Belum Ada Tersangka

Diterangkan dalam putusan, bahwa benar terdakwa pada hari jumat tanggal 16 oktober 2015 sekitar pukul 16.00 wib bertempat di desa pasinan lemah putih melah melakukan tindak pidana penganiayaan.

Waktu itu saksi korban selaku Kades Pasinan Lemah Putih mengecek pekerjaan normalisasi saluran sungai yang dikerjakan saksi Sulaiman dengan menggunakan alat berat exkavator. Terdakwa berusaha menghentikan alat berat tersebut sambil teriak tidak boleh mendongkel bambu karena merasa berada di tanah miliknya. Melihat kejadian itu, saksi korban mendatangi terdakwa yang berada di atas alat berat memintanya untuk turun dan jangan menghalang-halangi alat berat.

Tidak terima dengan teguran saksi korban, terdakwa menedangkan kaki kanannya memakai sepatu warna hitam mengenai muka atau pelipis sebelah kiri korban sebanyak dua kali. Lalu terdakwa menendang lagi dengan kaki kanannya mengenai bahu kanan dan kirinya.

Baca Juga :  Kasus Korupsi Kades Pasinan Dilimpahkan Ke Kejaksaan

Dalam putusan Majelis hakim juga telah mempertimbangkan hal yang meringankan dan yang memberatkan terdakwa. Yang meringankan terdakwa telah berusia lanjut yakni berumur 62 tahun, tidak hanya itu saksi korban juga telah meaafkan. Sedangkan hal yang memberatkan perbuatan terdakwa menyebabkan sakit pada saksi korban.

Atas putusan ini Kuasa hukum terdakwa maupun jaksa penuntut umum menerima. Sehingga vonis tersebut dinyatakan inkrah. (Rohim/K1)

Follow WhatsApp Channel www.kabargresik.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Sepasang Kekasih Curanmor di Panceng Ditangkap Polisi
Kades di Bawean Direhabilitasi Usai Tertangkap Nyabu Bersama Warga
Warga Geruduk Gudang Solar di Pongangan Gresik
Polres Gresik Cegah Kejahatan Ritel Berbasis Digital
Penyebab Kematian Nur Ainia Terungkap, Bukan Karena Kekerasan
Pria Asal Cerme Gresik Tertipu Rp47 Juta oleh Pasutri Penipu Bermodus Tinder
Pemuda Menganti Ditangkap Saat Edarkan Ganja Lewat Paket Ekspedisi
Aksi Warga Gagalkan Pencurian Motor di Giri Gresik, Dua Pelaku Nyaris Diamuk Massa
Berita ini 19 kali dibaca
Tag :

Berita Terkait

Selasa, 10 Juni 2025 - 14:59 WIB

Sepasang Kekasih Curanmor di Panceng Ditangkap Polisi

Rabu, 28 Mei 2025 - 16:54 WIB

Kades di Bawean Direhabilitasi Usai Tertangkap Nyabu Bersama Warga

Senin, 19 Mei 2025 - 21:05 WIB

Warga Geruduk Gudang Solar di Pongangan Gresik

Kamis, 8 Mei 2025 - 22:42 WIB

Polres Gresik Cegah Kejahatan Ritel Berbasis Digital

Selasa, 6 Mei 2025 - 00:18 WIB

Penyebab Kematian Nur Ainia Terungkap, Bukan Karena Kekerasan

Berita Terbaru

Muhammadiyah Gresik

Przewodnik dla Początkujących po Bonusach w Kasynie Online Slottica

Senin, 16 Jun 2025 - 08:06 WIB

Muhammadiyah Gresik

Keren, 3 Alumni Berlian Primary School Tampil Memukau dalam Special Moment XI

Minggu, 15 Jun 2025 - 23:05 WIB

Muhammadiyah Gresik

Kontingen KKG PAI Wringinanom Siap Berjuang di Pentas PAI Gresik 2025

Sabtu, 14 Jun 2025 - 20:02 WIB