Penganiaya Kades Divonis 3.5 bulan

- Editorial Team

Rabu, 27 Januari 2016 - 20:22 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

image

Kabargresik_  – Terdakwa Sulkan (62) warga
Desa Pasinan Lemah Putih akhirnya oleh Majelis hakim yang diketuai Djuanto di vonis dengan hukumam penjara selama 3 bulan dan 15 hari.

Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa Roy Ardian Nurcahya yang minggu lalu menuntut dengan hukuman penjara selama 5 bulan.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dalam amar putusannya Majelis sependapat dengan tuntutan jaksa tapi tidak sependapat dengan lamanya pidana. “Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pengaiayaan terhadap saksi korban H.Kunari. menghukum terdakwa dengan hukuman penjara selama 3 bulan dan 15 hari,” tegas Djuanto saat membacakan putusan.

Baca Juga :  Merasa Ditipu Suami, El Batalkan Perkawinan

Diterangkan dalam putusan, bahwa benar terdakwa pada hari jumat tanggal 16 oktober 2015 sekitar pukul 16.00 wib bertempat di desa pasinan lemah putih melah melakukan tindak pidana penganiayaan.

Waktu itu saksi korban selaku Kades Pasinan Lemah Putih mengecek pekerjaan normalisasi saluran sungai yang dikerjakan saksi Sulaiman dengan menggunakan alat berat exkavator. Terdakwa berusaha menghentikan alat berat tersebut sambil teriak tidak boleh mendongkel bambu karena merasa berada di tanah miliknya. Melihat kejadian itu, saksi korban mendatangi terdakwa yang berada di atas alat berat memintanya untuk turun dan jangan menghalang-halangi alat berat.

Tidak terima dengan teguran saksi korban, terdakwa menedangkan kaki kanannya memakai sepatu warna hitam mengenai muka atau pelipis sebelah kiri korban sebanyak dua kali. Lalu terdakwa menendang lagi dengan kaki kanannya mengenai bahu kanan dan kirinya.

Baca Juga :  Pria Yang Terjun Diatas Jembatan Sembayat Diduga Bernama Ahmad Farid

Dalam putusan Majelis hakim juga telah mempertimbangkan hal yang meringankan dan yang memberatkan terdakwa. Yang meringankan terdakwa telah berusia lanjut yakni berumur 62 tahun, tidak hanya itu saksi korban juga telah meaafkan. Sedangkan hal yang memberatkan perbuatan terdakwa menyebabkan sakit pada saksi korban.

Atas putusan ini Kuasa hukum terdakwa maupun jaksa penuntut umum menerima. Sehingga vonis tersebut dinyatakan inkrah. (Rohim/K1)

Follow WhatsApp Channel www.kabargresik.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Pencuri Pakaian Dalam Ditangkap Resmob Gresik
Tujuh Remaja Diduga Gangster Kecelakaan di Driyorejo
10 Bulan 11 Orang Bunuh Diri di Gresik 2025: Sebuah Laporan Investigasi
Pertalite Dalam Krisis Oktober 2025
Pria Driyorejo Gresik Ditemukan Tewas Gantung Diri
Curi Travo Las, Warga Ujungpangkah Dibekuk Polisi
Pria di Gresik Rekam Wanita Mandi, Aksi Bejatnya Terbongkar
1.147 KPM Bansos di Gresik Dicoret karena Judi Online
Berita ini 33 kali dibaca
Tag :

Berita Terkait

Selasa, 25 November 2025 - 20:18 WIB

Pencuri Pakaian Dalam Ditangkap Resmob Gresik

Sabtu, 1 November 2025 - 16:57 WIB

Tujuh Remaja Diduga Gangster Kecelakaan di Driyorejo

Kamis, 30 Oktober 2025 - 21:18 WIB

10 Bulan 11 Orang Bunuh Diri di Gresik 2025: Sebuah Laporan Investigasi

Rabu, 29 Oktober 2025 - 14:10 WIB

Pertalite Dalam Krisis Oktober 2025

Minggu, 19 Oktober 2025 - 19:26 WIB

Pria Driyorejo Gresik Ditemukan Tewas Gantung Diri

Berita Terbaru

DCKPKP Gresik memaparkan capaian pembangunan 2025, mulai revitalisasi RTLH, reservoir air bersih, hingga proyek strategis Bawean.

PEMERINTAHAN

DCKPKP Gresik Paparkan Capaian Pembangunan Sepanjang 2025

Rabu, 3 Des 2025 - 12:20 WIB

Sekolah Rakyat Gresik melaksanakan assessment semester ganjil dengan fokus kesehatan, gizi, dan pembelajaran dasar bagi siswa desil 1 dan 2.

PENDIDIKAN

Assessment Semester Ganjil Sekolah Rakyat Gresik Dimulai

Rabu, 3 Des 2025 - 11:44 WIB