Penganiaya Kades Divonis 3.5 bulan

- Editorial Team

Rabu, 27 Januari 2016 - 20:22 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

image

Kabargresik_  – Terdakwa Sulkan (62) warga
Desa Pasinan Lemah Putih akhirnya oleh Majelis hakim yang diketuai Djuanto di vonis dengan hukumam penjara selama 3 bulan dan 15 hari.

Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa Roy Ardian Nurcahya yang minggu lalu menuntut dengan hukuman penjara selama 5 bulan.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dalam amar putusannya Majelis sependapat dengan tuntutan jaksa tapi tidak sependapat dengan lamanya pidana. “Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pengaiayaan terhadap saksi korban H.Kunari. menghukum terdakwa dengan hukuman penjara selama 3 bulan dan 15 hari,” tegas Djuanto saat membacakan putusan.

Baca Juga :  Mencuri Gardan Truk Dituntut 1 Th Penjara

Diterangkan dalam putusan, bahwa benar terdakwa pada hari jumat tanggal 16 oktober 2015 sekitar pukul 16.00 wib bertempat di desa pasinan lemah putih melah melakukan tindak pidana penganiayaan.

Waktu itu saksi korban selaku Kades Pasinan Lemah Putih mengecek pekerjaan normalisasi saluran sungai yang dikerjakan saksi Sulaiman dengan menggunakan alat berat exkavator. Terdakwa berusaha menghentikan alat berat tersebut sambil teriak tidak boleh mendongkel bambu karena merasa berada di tanah miliknya. Melihat kejadian itu, saksi korban mendatangi terdakwa yang berada di atas alat berat memintanya untuk turun dan jangan menghalang-halangi alat berat.

Tidak terima dengan teguran saksi korban, terdakwa menedangkan kaki kanannya memakai sepatu warna hitam mengenai muka atau pelipis sebelah kiri korban sebanyak dua kali. Lalu terdakwa menendang lagi dengan kaki kanannya mengenai bahu kanan dan kirinya.

Baca Juga :  Asik Ngopi, Warga Benjeng Di Bacok Pedang oleh Tetangganya sendiri

Dalam putusan Majelis hakim juga telah mempertimbangkan hal yang meringankan dan yang memberatkan terdakwa. Yang meringankan terdakwa telah berusia lanjut yakni berumur 62 tahun, tidak hanya itu saksi korban juga telah meaafkan. Sedangkan hal yang memberatkan perbuatan terdakwa menyebabkan sakit pada saksi korban.

Atas putusan ini Kuasa hukum terdakwa maupun jaksa penuntut umum menerima. Sehingga vonis tersebut dinyatakan inkrah. (Rohim/K1)

Follow WhatsApp Channel www.kabargresik.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Ujung Dugaan Pemerasan Judi Online: Dua Polisi Nyaris Dihajar Massa di Gresik
Jaringan Sabu Menganti Terbongkar: Kurir ‘Kuda’ Tergiur Imbalan, Edarkan Ratusan Juta dalam Dua Bulan
Dua Bandit Motor Gresik Rungkad: Modus Kunci T Dibongkar Polisi, Petani Tersenyum
Lingkar Sabu Di Dishub Gresik: Jaringan Empat Bulan Terbongkar, Dua Pegawai Digelandang
BNN RI Bongkar 3,37 Ton Kuncup Bunga Ganja di Gresik
Curanmor di Gresik Kota Digagalkan, Pelaku Asal Sidoarjo Terjebak Lampu Merah Nippon Paint
Jelang Mudik Lebaran, Polres Gresik Sidak Senpi Anggota
Rumah Terduga Pelaku Pembacokan Dibakar Massa, Satreskrim Polres Gresik Ringkus Saifuddin di Paciran
Berita ini 65 kali dibaca
Tag :

Berita Terkait

Senin, 17 Agustus 2026 - 15:37 WIB

Ujung Dugaan Pemerasan Judi Online: Dua Polisi Nyaris Dihajar Massa di Gresik

Jumat, 14 Agustus 2026 - 22:38 WIB

Jaringan Sabu Menganti Terbongkar: Kurir ‘Kuda’ Tergiur Imbalan, Edarkan Ratusan Juta dalam Dua Bulan

Jumat, 14 Agustus 2026 - 22:30 WIB

Dua Bandit Motor Gresik Rungkad: Modus Kunci T Dibongkar Polisi, Petani Tersenyum

Rabu, 5 Agustus 2026 - 17:50 WIB

Lingkar Sabu Di Dishub Gresik: Jaringan Empat Bulan Terbongkar, Dua Pegawai Digelandang

Kamis, 2 Juli 2026 - 19:44 WIB

BNN RI Bongkar 3,37 Ton Kuncup Bunga Ganja di Gresik

Berita Terbaru

Suara Dewan

DPRD Gresik Dorong Warga Dukun Pahami Aturan Pemakaman

Minggu, 13 Sep 2026 - 15:27 WIB

NU Gresik

Manasik Haji 2027: KBIHU Annahdlah Siapkan 7 Sesi Bimbingan

Sabtu, 12 Sep 2026 - 23:34 WIB

TEKNOLOGI

Robotik Bawah Air UMG Masuk Final KKI 2026, Wabup Lepas Tim

Kamis, 10 Sep 2026 - 16:59 WIB

PEMERINTAHAN

Revitalisasi Satuan Pendidikan Disasar Tuntas Hingga Daerah 3T

Sabtu, 5 Sep 2026 - 18:59 WIB