Pengawas Ketenagakerjaan di Gresik Cuma 5

- Editorial Team

Minggu, 17 Mei 2009 - 16:59 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Minimnya jumlah tenaga pengawas ketenagakerjaan membuka peluang terjadinya pelanggaran ketenagakerjaan di Kabupaten Gresik, Jawa Timur.
“Jumlah pengawas yang dimiliki Dinas Tenaga Kerja Gresik, hanya lima orang. Ironisnya mereka menangani sedikitnya 803 perusahaan,” kata Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Sarikat Buruh Muslim Indonesia (Sarbumusi) Gresik, Mochammad Agus, Minggu.

Ia mengatakan, sedikitnya jumlah pengawas itu berdampak pada semakin leluasanya perusahaan melakukan pelanggaran, karena pengawasan selama ini belum mampu menyentuh seluruh perusahaan.

Saat ini, pengawas dari disnaker hanya turun untuk mengawasi perusahaan yang telah memiliki laporan pelanggaran saja.

Selain itu, kata Agus, kurangnya tenaga pengawas mengakibatkan pengawasan menjadi kurang efektif, dan banyak yang terbengkalai.

“Untuk mengawasi satu perusahaan saja tidak cukup hanya dalam waktu satu atau dua hari, sedangkan jumlah perusahaan di Gresik hampir mencapai seribu perusahaan,” katanya.

Sementara itu, Kepala Bidang Pengawasan Ketenagakerjaan Disnaker Gresik, Moch Yajid mengakui jika jumlah tenaga pengawas di instansi yang dipimpinya saat ini masih minim, sehingga belum bisa menangani seluruh perusahaan yang ada di Gresik.

Terkait hal ini, pihaknya telah melaporkan ke Dirjen Ketenagakerjaan untuk meminta tambahan jumlah tenaga pengawas.

Baca Juga :  Banjir Benjeng Sudah Genangi Jalan Raya

“Untuk mencetak seorang pegawai menjadi pengawas ketenagakerjaan tidak mudah, tidak semudah rolling pegawai seperti di dinas-dinas lainnya,” katanya.

Bahkan, lanjut dia, untuk mencetak tenaga pengawas diperlukan pembinaan terlebih dahulu, yang membutuhkan biaya cukup besar Rp60 juta per orang, untuk biaya diklat.

Selain itu, Yajid mengatakan, untuk menjadikan pegawai menjadi tenaga pengawas, khususnya pengawas kesehatan, dan keselamatan kerja (K3) diperlukan beberapa persayaratan, antara lain harus berlatarbelakang pendidikan teknik, dari golongan III, dan masa kerjanya minimal harus lima tahun.(ocid/antara)

Follow WhatsApp Channel www.kabargresik.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kernet Truk Tewas Mendadak di Jalan Raya Manyar
Maliq & Happy Asmara Panaskan Konser Melodi Tembaga Nusantara
Kebakaran Belerang di Wringinanom, Dua Damkar Sesak Napas
Satlantas Gresik Tangkap Sopir Truk Tabrak Lari Boboh
Truk Gandeng Tabrak Motor di Driyorejo, 1 Tewas
Lomba HUT RI di Rutan Polres Gresik Bangkitkan Semangat Tahanan
Kisah Mencekam Penumpang Saat KMP Gili Iyang Terbakar
5 Bersaudara di Gresik Diduga Ditelantarkan Ibu
Berita ini 11 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 21 Agustus 2025 - 01:17 WIB

Kernet Truk Tewas Mendadak di Jalan Raya Manyar

Rabu, 20 Agustus 2025 - 07:01 WIB

Maliq & Happy Asmara Panaskan Konser Melodi Tembaga Nusantara

Sabtu, 16 Agustus 2025 - 21:42 WIB

Kebakaran Belerang di Wringinanom, Dua Damkar Sesak Napas

Sabtu, 16 Agustus 2025 - 13:29 WIB

Satlantas Gresik Tangkap Sopir Truk Tabrak Lari Boboh

Sabtu, 16 Agustus 2025 - 13:07 WIB

Truk Gandeng Tabrak Motor di Driyorejo, 1 Tewas

Berita Terbaru

Peristiwa

Kernet Truk Tewas Mendadak di Jalan Raya Manyar

Kamis, 21 Agu 2025 - 01:17 WIB

BISNIS

Jabar Media Summit 2025 Digelar di Bandung

Rabu, 20 Agu 2025 - 20:50 WIB

Muhammadiyah Gresik

Rayakan Kemerdekaan ke-80 RI, Perguruan Giri Gelar Upacara dan Pentas Seni

Rabu, 20 Agu 2025 - 08:02 WIB