Perjanjian Smelting Dengan Warga Sah

- Editorial Team

Selasa, 23 Juli 2013 - 23:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kabargresik_ Setelah warga Desa Roomo, Kecamatan Manyar Gresik,  melakukan pemblokiran pintu masuk PT Smelting , pada Senin(22/7) lalu untuk menuntut Kompensasi keracunan masal yang terjadi beberapa waktu lalu.  PT Smelting kembali melaqkukan penawaran kompensasi.

PT smelting memanfaatkan mediasi bersama Muspida dan warga menawarkan kompesasi keracuan Sulfur gas yang membuat ratusan warga pusing dan mual serta harus dirawat ke Rumah sakit, menawarkan ganti rugi sebesar Rp 2,5 Milyar

Dari keterangan salah seorang pemuda Roomo, Zainul,  Sebelumnya PT Smelting menawar kompensasi dari Rp 8 Milyard menjadi Rp 1 Milyard, kini PT Smelting kembali melakukan penawaran kepada warga Desa Roomo sebesar, Rp 2,5 Milyard.

“Memang benar setelah kami melakukan aksi  kemarin PT smelting sempat menawarkan Kompensasi itu sebesar 2,5 milyard, Namun kami akan tetap menolaknya, kami akan tetap berjuang  untuk ini” kata Zainul saat dikonfirmasi wartawan.

Warga tetap menolak tawaran PT Smelting yang menaikan tawaran hanya Rp 2,5 milyard, pasalnya dalam perjanjian yang di balai desa Roomo telah disepakati oleh  kedua belah pihak, dan disaksikan Muspika, sehingga tidak ada unsur paksaan sama sekali.

Sementara menurut Kabag Peemerintahan Pemkab Gresik Suprihasto ,kesepakatan  pemberian  bantuan  Rp 8 miliar  dari PT Smelting yang diteken  oleh  warga Roomo, pejabat Muspika Manyar dan managemen (direksi) PT Smelting, secara huklum sudah sah, sehingga PT Smelting  harus merealisasikan kesepakatan itu. Artinya, Smelting harus memberikan  uang kompensasi Rp 8 miliar.

Baca Juga :  13 ASN Ini Kandidat Sekda Gresik

Suprihasto menjelaskan Berdasarkan  aturan  pihak Smelting cukup diwakili  oleh salah  satu managemen (direksi) itu sudah sah lakukan kesepakatan  tanpa harus menunggu  pemilik perusahaan.

 ” Secara hukum salah satu direksi itu sudah sah lakukan  kesepakatan, tanpa harus menunggu  direktur umum atau pemilik perusahaan, ” tegasnya.

Warga Roomo berhak  untuk menuntut uang yang menjadi haknya. Bahkan, warga Roomo bisa membawa masalah tersebut  ke jalur hukum. ” Sehingga, nanti  pengadilan  yang bisa menentukan perkaranya, ” pungkasnya.

Editor: zumrotus S

Follow WhatsApp Channel www.kabargresik.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Pajak Gresik Tembus Rp590 Miliar, Bupati Dorong Taat Pajak
Festival Nasi Krawu Gresik Kenalkan Budaya Lokal
Rektor UMG Dorong Kurikulum Baru untuk Tenaga Kerja Lokal Gresik
Bazar Kreatif UPT SDN 94 Gresik Jadi Puncak Kokurikuler
Ini 5 Pejabat Eselon 2 Pemkab Gresik dengan Harta Terendah
GOR Kromo Widjojo Sidayu Ternoda : Aksi mesum Dibelakang gedung
Pejabat Eselon 2 Gresik Terkaya, Hartanya Capai Rp20 Miliar
APBD Gresik 2026 Susut Rp539 M, Proyek Fisik Terancam
Berita ini 11 kali dibaca
Tag :

Berita Terkait

Selasa, 14 Juli 2026 - 16:50 WIB

Pajak Gresik Tembus Rp590 Miliar, Bupati Dorong Taat Pajak

Sabtu, 27 Juni 2026 - 18:58 WIB

Festival Nasi Krawu Gresik Kenalkan Budaya Lokal

Kamis, 25 Juni 2026 - 09:53 WIB

Rektor UMG Dorong Kurikulum Baru untuk Tenaga Kerja Lokal Gresik

Jumat, 19 Juni 2026 - 16:39 WIB

Bazar Kreatif UPT SDN 94 Gresik Jadi Puncak Kokurikuler

Selasa, 2 Juni 2026 - 09:04 WIB

Ini 5 Pejabat Eselon 2 Pemkab Gresik dengan Harta Terendah

Berita Terbaru

Muhammadiyah Gresik

Gemuruh Perkusi dan Guyuran Air Damkar Warnai Penutupan Fortasi Spemutu

Jumat, 17 Jul 2026 - 17:46 WIB