Menu

Mode Gelap
UHC Capai 99,64% Pemkab Gresik Terima Penghargaan Motif Krawu Akan Dijadikan Batik Gajah Mungkur DPC FSP LEM SPSI Gresik Bersihkan Lumpur Warga Penyintas Banjir Di Cerme MDMC Obati Penyitas Banjir Gresik Selatan, Ditpolairud Baksos Sembako Kenapa Penulis Banyak Yang Laki-laki, Ini Jawaban Cerpenis Dewi

Kriminal · 26 Okt 2022 18:41 WIB ·

Perkara Pernikahan Manusia dengan Kambing Sudah P21


 Para pelaku ritual pernikahan manusia dengan kambing di desa Jogodalu Kec Benjeng melakukan pertaubatan di kantor MUI Gresik. Perbesar

Para pelaku ritual pernikahan manusia dengan kambing di desa Jogodalu Kec Benjeng melakukan pertaubatan di kantor MUI Gresik.

Kejaksaan Negeri (Kejari) Gresik membeberkan bahwa berkas perkara penistaan agama pernikahan manusia dengan kambing dengan tersangka anggota DPRD Gresik dari Partai Nasdem Nur Hudi Didin Ariyanto, Arif Saifullah sebagai konten kreator, Saiful Arif sebagai pengantin laki-laki dan Sutrisna sebagai penghulu telah dinyatakakan P21 (sempurna).

perkara yang sempat menghebohkan masyarakat Gresik dengan unggahan video di channel Youtube terkait perkawinanan manusia dengan kambing akan segera dilimpahkan tahap 2 yakni pelimpahan tersangka dan Barang Bukti (BB) dari penyidik Polres Gresik ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Kasi-pidum Kejari Gresik, Ludy Himawan membenarkan kalau perkara penistaan agama pernikahan manusia dengan kambing berkas sudah dinyatakan sempurna alias P21.

“Tim JPU dari Kejari Gresik telah menyatakan berkas perkara penistaan agama sudah dinyatakan sempurna atau P21,” jelas Ludy saat di hubungi via Whatsapp, Rabu (26/10/2022).

Menurutnya, berkas setelah diperiksa dan sempat dikembalikan ke penyidik atas petunjuk JPU untuk dilengkapi. Setelah beberapa kali dikembalikan, akhirnya tim jaksa menyatakan berkas sempurna dan siap disidangkan.

“Selanjutnya, kami menunggu dari penyidik Polres Gresik untuk pelimpahan tahap dua yakni penyerahan tersangka dan Barang Bukti,” jelas Ludy sapaan akrabnya.

Sebelumnya di Pesanggrahan Keramat Ki Ageng, Desa Jogodalu, Kecamatan Benjeng, milik tersangka Nur Hudi Didin Ariyanto anggota Fraksi Nasdem DPRD Kabupaten Gresik telah diadakan pernikahan antara seorang lelaki dengan seekor domba betina, pada Minggu (5/6/2022).

Penyidik Polres Gresik telah menetapkan 4 orang tersangka, yaitu Nur Hudi Didin Ariyanto sebagai pemilik Pesanggerahan Keramat Ki Ageng, Desa Jogodalu, Kecamatan Benjeng, Arif Saifullah sebagai konten kreator, Saiful Arif sebagai pengantin laki-laki dan Sutrisna sebagai penghulu.

Ke empat tersangka ini pernah dilakukan penahanan, Polres Gresik akhirnya mengabullan permohonan penangguhan penahanan kota atas ke empat tersangka tersebut. (Tik)

Artikel ini telah dibaca 183 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Pembobol Rumah Di Purwodadi Mengaku Uangnya Untuk Bayar Ambil Jenazah Di RS

26 Maret 2023 - 13:55 WIB

Duh Warga Mengare Edarkan Sabu

15 Maret 2023 - 10:01 WIB

Kesenggol Dana Hibah Fardah Diperiksa Kejari Gresik

1 Februari 2023 - 18:05 WIB

Bongkar Cara Culas Presensi ASN Kab Gresik

16 Januari 2023 - 07:00 WIB

Kasus Penistaan Agama Di Jogodalu Dilimpahkan Ke pengadilan Dan 4 Tersangka Langsung Di Tahan

16 November 2022 - 16:31 WIB

Komisi III DPRD Kab Gresik Sidak Proyek Gresik Kota Lama Yang Materialnya Banyak Dicuri

8 November 2022 - 16:14 WIB

Trending di Advertorial