Polisi Cepek Diadili

- Editorial Team

Rabu, 13 Januari 2016 - 20:08 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

image

Kabargresik_ Sidang lanjutan perkara pengeroyokan dengan terdakwa Kholilul Ilmi (35) dan Muhamad Alis Mukhlasin (31) keduanya warga Desa Leran kecamatan Manyar telah mengagendakan keterangan saksi.

JPU Aries Julianto menghadirkan 3 saksi, yakni saksi korban M.Firdaus, Sisna Dadari dan satu saksi (salam penuntutan terpisah) Deni Setiawan (masib anak-anak).

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dalam keterangannya, saksin korban M.Firdaus mengatakan waktu itu, dirinya bersama Sisna Dadari istrinya pulang Jakarta melewati jalan pantura. Tepat di proyek pembangunan jembatan Manyar di depan Rumah makan padang mobilnya terhenti karena harus antri melewati jembatan, saksi melihat kedua terdakwa mengatur jalan dengan istilah polisi cepek.

Baca Juga :  Polisi Gadungan Divonis 2 Th

“waktu itu saya melihat ada 3 mobil sdh berjalan duluan. Namun ketika mobilnya melaju melebar dari sisi kanan dihentikan oleh terdakwa kholilul ilmi dengan cara menghadang. Lalu istri saya protes kenapa mobil yang lain boleh maju sedangkan mobilnya di hentikan. Aksi itulah yang membuat ketegangan,” tutur saksi di depan Majelis yang diketui Heriyanti.

Lalu saksi terlibat aksi saling dorong dengan terdakwa lalu terdakwa Kholilul Ilmi memukul pelipis mata saksi korban. Tidak hanya itu, terdakwa Muhamad Alis Mukhlasin juga memukul saksi dengan menggunakan tangan mengenai pipi bagian kanan dan bagian kiri saksi.

Hal senada juga diungkapkan oleh saksi Sisna Dadari yang mengatakan bahwa kedua terdakwa telah memukul suaminya.

Baca Juga :  Aktivis NU di Gresik Kompak Rasakan "Plong" Usai Salurkan Hak Pilih

Seperti diberitakan, kedua terdakwa di seret ke meja hijau oleh jaksa Aries karena telah melakukan tindak pidana dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama-sama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang yang mengakitkan luka pada saksi korban.

Kedua terdakwa yang mengatur jalan atau dengan istilah polisi cepek ini pada hari Selasa tanggal 16 Juni 2015 sekira pukul 12.30 Wib bersama-sama telah melakukan penganiayaan pada saksi korban.

Sidang dengan Majelis hakim yang di ketuai oleh Heriyanti ini akhirnya di tunda minggu depan dengan acara pemeriksaan saksi lainnya. (Rohim/K1)

Follow WhatsApp Channel www.kabargresik.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Adu Banteng dengan Mobil Pick Up Pemotor Meninggal di Balongpanggang Gresik
BPBD Gresik Kekurangan Alat Peringatan Dini Banjir
Rumah di Sidomukti Ludes Terbakar, Diduga Lupa Matikan Kompor
Kebakaran Hanguskan Dua Bangunan Kafe di Kebomas Gresik
Santri Al Khoziny Meninggal Usai Pulang Umrah
Wanita di Manyar Terperosok ke Selokan Saat Hendak Beli Kue, Dievakuasi Damkar Gresik
Santri Asal Gresik Jadi Korban Runtuhnya Musala Ponpes Al-Khoziny, Dimakamkan di Lamongan
Pemotor Meninggal Tabrak Truk Parkir di Roomo Manyar
Berita ini 2 kali dibaca
Tag :

Berita Terkait

Rabu, 15 Oktober 2025 - 00:26 WIB

Adu Banteng dengan Mobil Pick Up Pemotor Meninggal di Balongpanggang Gresik

Selasa, 14 Oktober 2025 - 15:50 WIB

BPBD Gresik Kekurangan Alat Peringatan Dini Banjir

Senin, 13 Oktober 2025 - 00:53 WIB

Rumah di Sidomukti Ludes Terbakar, Diduga Lupa Matikan Kompor

Sabtu, 11 Oktober 2025 - 19:12 WIB

Kebakaran Hanguskan Dua Bangunan Kafe di Kebomas Gresik

Rabu, 8 Oktober 2025 - 23:34 WIB

Santri Al Khoziny Meninggal Usai Pulang Umrah

Berita Terbaru

Berita Desa

PKK Domas Sukses Jalankan Program BKB Emas Cegah Stunting

Rabu, 15 Okt 2025 - 18:22 WIB

Olahraga

Liga 4 Piala Bupati Gresik Siap Gairahkan Sepak Bola Lokal

Rabu, 15 Okt 2025 - 18:07 WIB

Muhammadiyah Gresik

Tuntas, Smala Dukun Jawab Amanah PCM Dukun dengan Tiga Prestasi di MTQ V

Rabu, 15 Okt 2025 - 07:45 WIB