Polisi Cepek Diadili

- Editorial Team

Rabu, 13 Januari 2016 - 20:08 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

image

Kabargresik_ Sidang lanjutan perkara pengeroyokan dengan terdakwa Kholilul Ilmi (35) dan Muhamad Alis Mukhlasin (31) keduanya warga Desa Leran kecamatan Manyar telah mengagendakan keterangan saksi.

JPU Aries Julianto menghadirkan 3 saksi, yakni saksi korban M.Firdaus, Sisna Dadari dan satu saksi (salam penuntutan terpisah) Deni Setiawan (masib anak-anak).

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dalam keterangannya, saksin korban M.Firdaus mengatakan waktu itu, dirinya bersama Sisna Dadari istrinya pulang Jakarta melewati jalan pantura. Tepat di proyek pembangunan jembatan Manyar di depan Rumah makan padang mobilnya terhenti karena harus antri melewati jembatan, saksi melihat kedua terdakwa mengatur jalan dengan istilah polisi cepek.

Baca Juga :  Amankan Panwaskab Polisi Dirikan Tenda

“waktu itu saya melihat ada 3 mobil sdh berjalan duluan. Namun ketika mobilnya melaju melebar dari sisi kanan dihentikan oleh terdakwa kholilul ilmi dengan cara menghadang. Lalu istri saya protes kenapa mobil yang lain boleh maju sedangkan mobilnya di hentikan. Aksi itulah yang membuat ketegangan,” tutur saksi di depan Majelis yang diketui Heriyanti.

Lalu saksi terlibat aksi saling dorong dengan terdakwa lalu terdakwa Kholilul Ilmi memukul pelipis mata saksi korban. Tidak hanya itu, terdakwa Muhamad Alis Mukhlasin juga memukul saksi dengan menggunakan tangan mengenai pipi bagian kanan dan bagian kiri saksi.

Hal senada juga diungkapkan oleh saksi Sisna Dadari yang mengatakan bahwa kedua terdakwa telah memukul suaminya.

Baca Juga :  Polisi Gadungan Divonis 2 Th

Seperti diberitakan, kedua terdakwa di seret ke meja hijau oleh jaksa Aries karena telah melakukan tindak pidana dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama-sama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang yang mengakitkan luka pada saksi korban.

Kedua terdakwa yang mengatur jalan atau dengan istilah polisi cepek ini pada hari Selasa tanggal 16 Juni 2015 sekira pukul 12.30 Wib bersama-sama telah melakukan penganiayaan pada saksi korban.

Sidang dengan Majelis hakim yang di ketuai oleh Heriyanti ini akhirnya di tunda minggu depan dengan acara pemeriksaan saksi lainnya. (Rohim/K1)

Follow WhatsApp Channel www.kabargresik.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

DLH Gresik Benahi Alun-Alun, Besi Pagar Ditemukan Hilang
Siswa SMK Cerme Buka Servis Gratis Bantu Motor Mogok Akibat Banjir
Petugas Dishub Gresik Terseret Arus Banjir di Ngablak
Sekdaprov Adhi Karyono Tinjau Banjir Kali Lamong di Benjeng Gresik
Sepasang Kekasih Curanmor di Panceng Ditangkap Polisi
Banjir Kali Lamong Kembali Rendam Ratusan Rumah di Gresik Selatan
Pencarian Bocah Hilang di Bengawan Solo Dihentikan Setelah 7 Hari
Tabrak Lari di Betoyoguci Gresik, Pemotor Tewas di Tempat
Berita ini 2 kali dibaca
Tag :

Berita Terkait

Kamis, 19 Juni 2025 - 19:29 WIB

DLH Gresik Benahi Alun-Alun, Besi Pagar Ditemukan Hilang

Kamis, 12 Juni 2025 - 21:43 WIB

Siswa SMK Cerme Buka Servis Gratis Bantu Motor Mogok Akibat Banjir

Rabu, 11 Juni 2025 - 17:00 WIB

Petugas Dishub Gresik Terseret Arus Banjir di Ngablak

Selasa, 10 Juni 2025 - 21:32 WIB

Sekdaprov Adhi Karyono Tinjau Banjir Kali Lamong di Benjeng Gresik

Selasa, 10 Juni 2025 - 14:59 WIB

Sepasang Kekasih Curanmor di Panceng Ditangkap Polisi

Berita Terbaru

Muhammadiyah Gresik

Ahmad Muzani: Muhammadiyah Garda Terdepan Penanggulangan Bencana

Jumat, 27 Jun 2025 - 05:34 WIB