Kasus pencurian dengan pemberatan yang terjadi di Perumahan GKB, Desa Yosowilangun, Kecamatan Manyar, Kabupaten Gresik, berhasil diungkap oleh Unit Reskrim Polsek Manyar Polres Gresik dalam waktu kurang dari delapan jam.
Kapolres Gresik, AKBP Rovan Richard Mahenu, melalui Kapolsek Manyar, AKP Dante Anan Irawanto, menjelaskan bahwa insiden ini terjadi pada Senin, 24 Februari 2025, sekitar pukul 09.56 WIB. Korban, Risqi Amalia Mufidah (36), yang sedang bekerja, memeriksa rekaman CCTV rumahnya lewat ponsel dan mendapati seorang pria tanpa busana, hanya mengenakan celana dalam, memasuki rumahnya melalui pintu atas.
Korban segera menuju rumahnya bersama saksi, Fahrur Rozi (59), dan mendapati uang tunai sebesar Rp5,5 juta yang disimpan dalam amplop cokelat di dalam lemari telah hilang. Korban pun melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Manyar.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Mendapat laporan, Unit Reskrim Polsek Manyar langsung bergerak cepat. Tim mendatangi lokasi kejadian, meminta keterangan saksi, serta memeriksa rekaman CCTV. Dari hasil penyelidikan, polisi mengidentifikasi pelaku sebagai DCC (38), yang ternyata merupakan tetangga korban.
Sekitar pukul 20.30 WIB, hari yang sama, tim gabungan dari Unit Reskrim Polsek Manyar dan Tim Opsnal Utara Reskrim Polres Gresik berhasil mengamankan pelaku.
Dalam penangkapan tersebut, polisi menyita barang bukti berupa satu celana dalam abu-abu merek GTman yang dikenakan pelaku saat beraksi, serta satu buku tabungan dan kartu ATM.
Kapolsek Manyar AKP Dante Anan Irawanto mengimbau masyarakat untuk selalu waspada terhadap tindak kejahatan dan segera melaporkan kejadian mencurigakan ke pihak kepolisian terdekat atau melalui hotline Lapor Kapolres.
Penulis : Akhmad Sutikhon
Editor : Akhmad Sutikhon