PP 78 Bikin Bingung Dewan Pengupahan Kab Gresik

- Editorial Team

Kamis, 22 September 2016 - 22:02 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Suasana rapat Dewan Pengupahan Kab Gresik, Kamis (22/9/2016).

Suasana rapat Dewan Pengupahan Kab Gresik, Kamis (22/9/2016).

Kabargresik.com

Suasana rapat Dewan Pengupahan Kab Gresik, Kamis (22/9/2016).
Suasana rapat Dewan Pengupahan Kab Gresik, Kamis (22/9/2016).

– Kurangnya sosialisasi PP 78 tahun 2015 terkait adanya asosiasi pengusaha sektoral dan asosiasi pekerja sektoral,  bisa menghambat kerja Dewan Pengupahan Kab Gresik, pasalnya beberapa pihak telah memahami PP 78 dengan multi tafsir.

Hal ini sempat membuat kebingungan dari Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) untuk mengadakan rapat bersama dewan pengupahan, yang di dalamnya terdiri dari, Disnaker, Pengusaha, dan Serikat Buruh. Kamis (22/09/2016).

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menurut Mulyanto kepala Disnaker Gresik, rapat pengupahan kali ini untuk membahas UMSK 2017. Selain pihaknya menekan kepada pemerintah pusat khusunya dari kementerian tenaga kerja untuk mengeluarkan Peraturan Menteri (Permen) yang itu menjelaskan terkait PP 78 tahun 2015. Karena menurutnya PP 78 harus diperjelas kembali, karena ada beberapa poin yang membingungkan untuk dipahami. Seperti asosiasi pengusaha sektoral dan asosiasi pekerja sektoral, dalam pasal PP 78

Baca Juga :  Varia Usaha Perluas Usaha Di Jateng

“Semestinya ada pedoman dari kementerian tenaga kerja yang dituagkan lewat pemenaker untuk mejabarkan PP 78 tersebut,” katanya.

 

Untuk memberikan pemahaman yang sama terkait  PP 78 2015 pihaknya akan mendatangkan para pakar hukum dalam minggu ini, untuk menerjemahkan secara mudah yang termaktub dalam PP 78 2015 tersebut.

 

“Karena belum ada pedoman, maka disepakati minggu depan, menghadirkan pakar hukum untuk menerjemahkan secara terperinci,” katanya lagi.

 

Hal itu dibenarkan oleh Khoirun dari LEM SPSI Gresik yang ikut serta dalam rapat dewan pengupahan pada Kamis, (22/9/2016) bahwa perlu ada penjelasan dari PP 78 2015 karena persepsi antar elemen tidak sama.

Baca Juga :  Desa Tawangargo Jadi Pusat Hortikultura Modern dan Ramah Lingkungan

 

“Dalam pembahasan UMSK tersebut  belum ada kejelasan karena di dalam PP 78 ada salah satu pasal tentang asosiasi pengusaha sektoral dan asosiasi pekerja sektoral diperjelas kembali statusnya, maka perlu mendatangkan pakar hukum yang penjelasan pasal tersebut,” kata Khoirun yang lulusan fakultas Hukum tersebut.

Sementara itu besarnya upah pekerja di Kota Gresik, membuat perusahaan harus berpikir ulang untuk melanjutkan usaha di kota industri ini. Pasalnya banyak para pengusaha yang memilih jalan pintas, seperti memilih meninggalkan kota Industri ini, atau PHK secara besar-besaran, bahkan menurut pantauan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) memperkirakan ada 5 ribu pekerja yang diputus kontrak alias di PHK untuk tahun ini. (Aam/tik)

Follow WhatsApp Channel www.kabargresik.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Pabrik Melamin US$600 Juta di KEK JIIPE Gresik Mulai Dibangun
Muhammadiyah Bangun Pabrik Cairan Infus Sendiri di Malang: Menuju Kemandirian Kesehatan Nasional
PKB Freeport Disorot, Menaker Ingatkan Implementasi
Mendag Dorong Digitalisasi Pasar Sidayu Gresik Agar Bisa Menjadi Wisata Belanja
Fenomena Coffee Bubble Burst: Raksasa Kopi Mulai Tumbang?
Hinca Panjaitan Bongkar Surat Kejari Karo yang Bertentangan dengan Penetapan Hakim
KEK Gresik Serap Rp106 T, 30% Investasi Nasional
3 SPPG MBG di Sidayu Gresik Disuspend Gegara Kelapa
Berita ini 26 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 19 April 2026 - 08:16 WIB

Pabrik Melamin US$600 Juta di KEK JIIPE Gresik Mulai Dibangun

Kamis, 16 April 2026 - 20:14 WIB

Muhammadiyah Bangun Pabrik Cairan Infus Sendiri di Malang: Menuju Kemandirian Kesehatan Nasional

Selasa, 14 April 2026 - 08:13 WIB

PKB Freeport Disorot, Menaker Ingatkan Implementasi

Sabtu, 11 April 2026 - 20:12 WIB

Mendag Dorong Digitalisasi Pasar Sidayu Gresik Agar Bisa Menjadi Wisata Belanja

Senin, 6 April 2026 - 20:10 WIB

Fenomena Coffee Bubble Burst: Raksasa Kopi Mulai Tumbang?

Berita Terbaru