GRESIK – Seorang pria dilaporkan meninggal dunia secara mendadak di sebuah warung kopi di wilayah Gresik Kota, pada Sabtu malam, 27 Desember 2025. Peristiwa tersebut terjadi sekitar pukul 22.30 WIB di Warkop Sokarno, Jalan Arif Rahman Hakim Nomor 17, Desa/Kelurahan Sidokumpul, Kabupaten Gresik.
Korban diketahui bernama Arif Rahman Jaya (43). Kejadian pertama kali diketahui oleh penjaga warung, Moh. Fajar (28), warga Dusun Jawik, Desa/Kelurahan Jawik, Kecamatan Tambak Rejo, Kabupaten Bojonegoro, serta seorang saksi lainnya, Sony P (37), warga Kecamatan Kebomas, Kabupaten Gresik.
Kapolsek Gresik Kota, Iptu Muhammad Kevin Ramadhan, menjelaskan bahwa peristiwa tersebut bermula sekitar pukul 22.00 WIB saat korban berpamitan kepada istrinya untuk pergi ke warung kopi.
“Sekitar pukul 22.25 WIB, korban tiba di lokasi dan memesan minuman jahe hangat sambil duduk. Namun kurang lebih lima menit kemudian, korban tiba-tiba tersungkur dan jatuh dari tempat duduk,” ujar Iptu Kevin.

Melihat kejadian tersebut, penjaga warung bersama pengunjung lain segera memberikan pertolongan. Namun, saat diperiksa, korban sudah dalam kondisi terbujur kaku dan tidak bernapas.
Atas kejadian itu, para saksi segera melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Gresik Kota. Petugas piket SPK bersama Unit Reskrim kemudian mendatangi lokasi untuk melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) serta memanggil ambulans.
“Korban selanjutnya dievakuasi ke RS Ibnu Sina Gresik. Namun setelah dilakukan pemeriksaan, korban dinyatakan telah meninggal dunia,” jelasnya.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal oleh dokter RS Ibnu Sina Gresik, tidak ditemukan tanda-tanda kekerasan pada tubuh korban. Dari keterangan pihak keluarga dan rekan korban, diketahui bahwa korban memiliki riwayat penyakit asam lambung.
“Pihak keluarga menerima kejadian tersebut sebagai musibah, menyatakan menolak dilakukan autopsi, serta tidak menuntut proses hukum lebih lanjut,” tambah Kapolsek.
Adapun tindakan kepolisian yang telah dilakukan antara lain menerima laporan, mendatangi dan mengamankan TKP, melakukan interogasi terhadap saksi-saksi, mengevakuasi korban ke rumah sakit, serta memfasilitasi pembuatan surat pernyataan penolakan autopsi dan surat pernyataan dari keluarga korban yang menyatakan tidak menuntut secara hukum.
Dengan demikian, peristiwa tersebut dinyatakan sebagai kejadian nonpidana dan penanganan kasus telah selesai.
Editor : Akhmad Sutikhon












