PT KMGI Sebut Yang Tidak Disepakati Bisa Dibawa Ke Pengadilan Hubungan Industrial

- Editorial Team

Kamis, 16 Juli 2020 - 22:52 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Aksi unjuk rasa menuntut hak buruh pabrik PT KMGI yang berlokasi di jl veteran Segoro Madu Gresik yang dilakukan DPC KAHUT SPSI tidak membuahkan hasil, buruh kecewa.

Aksi unjuk rasa dengan Tuntutan dilaksanakannya
anjuran Dinas Tenaga Kerja Gresik nomor : 567/725/437.58/2020 tanggal 14 Mei 2020 yang  berisi  Pesangon 1 x ketentuan untuk 1 orang anggota, Mempekerjakan kembali 22 orang yang di PHK sepihak, Membayar kekurangan upah 23 orang tidak ada reaksi dari pihak perusahaan.

Baca Juga :  SIG Semester 1 2021 Tumbuh 29,7%

Menanggapi tuntutan tersebut direktur PT Kayu Multi Guna Indonesia ( KMGI ) Tan Curiko Tancho kepada wartawan kabargresik.com melalui pihak manajemen mengatakan bahwa PT KMGI selalu berkomunikasi intens dan berhubungan sangat baik dengan Disnaker dan Serikat pekerja KAHUT SPSI sampai dengan diterbitkannya anjuran mediator.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Baca juga : 300 anggota Serikat Pekerja Geruduk PT KMGI

“Hal-hal normatif yang belum ada kesepahaman antara perusahaan dan serikat pekerja, bersepakat untuk penyelesaiannya melalui jalur PHI” ujar Tan Curiko Tancho.

Baca Juga :  Mencari Rezeki Yang berkah Dari Air TDS

Menurit Tan Curiko Tancho, aksi unjuk rasa yang dilakukan merupakan hak pekerja, “manajemen perusahaan memahami sebagai bentuk ekspresi selama dilakukan sesuai koridor aturan dan berlangsung tertib walaupun sebenarnya pengurus serikat dan manajemen perusahaan sedang dan selalu berkomunikasi, seharusnya unjuk rasa tidak menjadi keharusan dan tidak perlu dilakukan karena komunikasi tidak buntu.” Jelas Tan Curiko Tancho melalui pihak manajemen pada Kamis, (16/7/2020) melalui seluler. (Al/tik)

Follow WhatsApp Channel www.kabargresik.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Mendag Dorong Digitalisasi Pasar Sidayu Gresik Agar Bisa Menjadi Wisata Belanja
Fenomena Coffee Bubble Burst: Raksasa Kopi Mulai Tumbang?
Hinca Panjaitan Bongkar Surat Kejari Karo yang Bertentangan dengan Penetapan Hakim
KEK Gresik Serap Rp106 T, 30% Investasi Nasional
3 SPPG MBG di Sidayu Gresik Disuspend Gegara Kelapa
200 Anak Yatim Belanja Lebaran Bersama Wartawan
Menu MBG Bungah Disorot, Wali Murid Pertanyakan Harga Satuan
Lukisan Gua Tertua Dunia di Bulu Sipong Dijaga SIG
Berita ini 92 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 11 April 2026 - 20:12 WIB

Mendag Dorong Digitalisasi Pasar Sidayu Gresik Agar Bisa Menjadi Wisata Belanja

Senin, 6 April 2026 - 20:10 WIB

Fenomena Coffee Bubble Burst: Raksasa Kopi Mulai Tumbang?

Sabtu, 4 April 2026 - 08:08 WIB

Hinca Panjaitan Bongkar Surat Kejari Karo yang Bertentangan dengan Penetapan Hakim

Jumat, 20 Maret 2026 - 08:00 WIB

KEK Gresik Serap Rp106 T, 30% Investasi Nasional

Senin, 16 Maret 2026 - 00:54 WIB

3 SPPG MBG di Sidayu Gresik Disuspend Gegara Kelapa

Berita Terbaru

Muhammadiyah Gresik

Konsultasi Hasil Belajar Digelar Hangat di SMP Muhammadiyah 12 GKB Gresik

Sabtu, 11 Apr 2026 - 19:08 WIB

Muhammadiyah Gresik

Rayakan Usai PSAJ, Siswa SD Almadany Bikin Es Buah

Sabtu, 11 Apr 2026 - 10:06 WIB