Punya 27,41 Gr Shabu Suhartono Dijatuhi Hukuman 12 Th

- Editorial Team

Rabu, 1 Februari 2017 - 18:02 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kabargresik.com  – Terbukti menguasai narkotika jenis SS seberat 27,41 gram, terdakwa Suhartono (41) warga Kandangan IIB/41 Kecamatan Benowo, Kota Surabaya diganjar dengan hukuman penjara selama 12 tahun dan denda 10 Milyar subsidair 1 tahun oleh Majelis hakim yang diketuai Heriyanti.

 

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Vonis tersebut conform dengan tuntutan JPU Novie Beatrix S Themar yang dibacakan pada dua minggu lalu.

 

Dalam amar putusannya, Majelis hakim berpendapat bahwa terdakwa dinilai telah melanggar pasal 114 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. “Terdakwa dengan sengaja telah membeli narkotika untuk dijual kembali. Perbuatan terdakwa tersebut dilakukan dengan sengaja barang tersebut rencananya akan dijual kembali,” tegas heriyanti saat membacakan putusaan.

Baca Juga :  Sidayu berawan hingga sore

 

Atas putusan ini, terdakwa suhartono langsung menyatakan pikir-pikir. Demikian juga jaksa juga menyatakan pikir-pikir.

 

Seperti diketahui, terdakwa yang menyuplai beberapa pengedar didatangi polisi di kamar kosnya. Bersama dengan pemilik kos di Dusun Paras, Desa Mulung, Kecamatan Driyorejo, polisi berhasil masuk ke kamar terdakwa. Dalam kamar tersebut, polisi menemukan beberapa alat penghisab sabu dan plastik kecil.

Baca Juga :  Pasar Bandeng Sepi

 

Polisi dan pemilik kos kaget setelah menemukan banyak paket sabu siap edar dalam lemari pelaku. Dari situ, polisi berhasil mengamankan sekitar 7 paket sabu yang diwadahi plastik kecil. Sabu yang rencananya akan segera dijual itu ditotal mencapai 27, 41 Gram. (Kim/k1)

Follow WhatsApp Channel www.kabargresik.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Midhol Terancam Hukuman Mati Kasus Pembunuhan Imaan
KSOP Gresik Gelar Tabur Bunga di Laut Harhubnas
Motor Tertabrak Truk di Tenaru, Satu Pelajar Tewas
Bayi Perempuan Ditemukan di Jalan Desa Tebalo
Mahasiswa Gresik Meninggal Tertabrak Truk di Panceng
Dua Pelaku Curanmor di Driyorejo Dihajar Massa
Pria di Kebomas Ditemukan Tewas di Kontrakan
Pengendara Tewas Tertabrak di Jalan Raya Wringinanom
Berita ini 19 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 17 September 2025 - 22:34 WIB

Midhol Terancam Hukuman Mati Kasus Pembunuhan Imaan

Rabu, 17 September 2025 - 14:59 WIB

KSOP Gresik Gelar Tabur Bunga di Laut Harhubnas

Sabtu, 13 September 2025 - 23:02 WIB

Bayi Perempuan Ditemukan di Jalan Desa Tebalo

Kamis, 11 September 2025 - 18:08 WIB

Mahasiswa Gresik Meninggal Tertabrak Truk di Panceng

Senin, 8 September 2025 - 18:24 WIB

Dua Pelaku Curanmor di Driyorejo Dihajar Massa

Berita Terbaru

Kriminal

Midhol Terancam Hukuman Mati Kasus Pembunuhan Imaan

Rabu, 17 Sep 2025 - 22:34 WIB

Peristiwa

KSOP Gresik Gelar Tabur Bunga di Laut Harhubnas

Rabu, 17 Sep 2025 - 14:59 WIB

Muhammadiyah Gresik

Menggali Pesan Moral dalam Film, Selalu Ada Peran Ayah-Ibu di Balik Sukses Anak

Selasa, 16 Sep 2025 - 18:27 WIB

Kriminal

Polres Gresik Tangkap 20 Tersangka Narkoba

Selasa, 16 Sep 2025 - 13:54 WIB