Residivis Kembali Berulah, Rokok Di Mobilpun Diembat

- Editorial Team

Rabu, 19 Oktober 2016 - 18:03 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 
curi-rokokkabargresik.com – Seorang kakek benama Kastari (51) warga Jalan Sukomanunggal Baru PJKA nomor 109 Surabaya di ringkus petugas Polsek Kota, usai melakukan tindak pencurian rokok di Jalan Gubernur Suryo Gresik pada hari Sabtu (15/10) pagi.

“Tersangka kami tangkap jam 07:30 Wib di wilayah pabrik Semelting, Kecamatan Manyar Gresik, setelah mendapat laporan dari warga. Pelaku sudah kedua kalinya melakukan tindak pidana yang ditangani Polsek Kota. Sepuluh bulan dipenjara, baru setengah bulan keluar sudah berulah lagi,” kata Kapolsek Kota AKP Abdul Rokib saat press release.

Kejadian itu bermula, ketika Catur Sulistiyono (korban, red) warga Griya Suci Permai blok FII nomor 19, Desa Suci, Kecamatan Manyar Gresik, belanja ke pasar Gresik jalan Gubernur Suryo dengan mengunakan mobil box, usai mobilnya diparkir, korban pun masuk ke dalam toko.

Di tinggal korban masuk toko, mobil box yang saat itu dalam posisi pintu terbuka, pelaku yang sudah mengintai langsung melancarakan aksinya didalam mobil box yang berisi belanjaan rokok tersebut.

Beruntung, pemilik toko mengetahui aksi pelaku dan teriak memanggil korban, pelaku langsung kabur mengunakan motor dan membawa beberpa ball rokok merk Surya, korban sempat mengejar namun tidak berhasil kehilangan jejak, tidak lama pelaku dapat di tangkap warga dan diamankan petugas Polsek Kota.

Baca Juga :  Razia Warung Temukan Miras Dan Kolas

“Lagi butuh uang makanya saya mencuri, kerja menjadi sopir tidak cukup,” ujar Kastari, kakek yang mempunyai dua anak dan dua cucu itu.

Barang bukti berupa satu (1) ball rokok merk Surya 16 isi sepuluh (10) slop serta satu (1) ball rokok merk Surya kaleng isi sepuluh (10) kaleng diamankan petugas Polsek Kota.

Guna mempertangungjawabkan perbuatanya, Kastari dijerat pasal 363 KUHP, dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara. (Yudi/k1)

Follow WhatsApp Channel www.kabargresik.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Curi Motor di Menganti, Pemuda Sidoarjo Ditangkap Polisi
Sepasang Kekasih Curanmor di Panceng Ditangkap Polisi
Kades di Bawean Direhabilitasi Usai Tertangkap Nyabu Bersama Warga
Warga Geruduk Gudang Solar di Pongangan Gresik
Polres Gresik Cegah Kejahatan Ritel Berbasis Digital
Penyebab Kematian Nur Ainia Terungkap, Bukan Karena Kekerasan
Pria Asal Cerme Gresik Tertipu Rp47 Juta oleh Pasutri Penipu Bermodus Tinder
Pemuda Menganti Ditangkap Saat Edarkan Ganja Lewat Paket Ekspedisi
Berita ini 8 kali dibaca
Tag :

Berita Terkait

Senin, 16 Juni 2025 - 20:34 WIB

Curi Motor di Menganti, Pemuda Sidoarjo Ditangkap Polisi

Selasa, 10 Juni 2025 - 14:59 WIB

Sepasang Kekasih Curanmor di Panceng Ditangkap Polisi

Rabu, 28 Mei 2025 - 16:54 WIB

Kades di Bawean Direhabilitasi Usai Tertangkap Nyabu Bersama Warga

Senin, 19 Mei 2025 - 21:05 WIB

Warga Geruduk Gudang Solar di Pongangan Gresik

Kamis, 8 Mei 2025 - 22:42 WIB

Polres Gresik Cegah Kejahatan Ritel Berbasis Digital

Berita Terbaru

Muhammadiyah Gresik

AI dalam Pusaran Peradaban dan Perspektif Ilahi

Minggu, 29 Jun 2025 - 11:42 WIB

Muhammadiyah Gresik

SD Muwri Gresik Gelar Raker 2025, Teguhkan Komitmen Pendidikan Berkarakter

Minggu, 29 Jun 2025 - 02:41 WIB

Olahraga

Wushu dan Triathlon Tambah Medali untuk Gresik

Minggu, 29 Jun 2025 - 02:32 WIB

BISNIS

Petronite Fest 2025 Angkat UMKM dan Gairahkan Ekonomi Gresik

Minggu, 29 Jun 2025 - 00:25 WIB

Muhammadiyah Gresik

SD Muwri Gresik Mantapkan Mutu Pendidikan Lewat Raker 2025

Sabtu, 28 Jun 2025 - 17:40 WIB