Kabar Gresik– Unit Resmob Satreskrim Polres Gresik berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang meresahkan warga di wilayah Gresik Utara. Seorang pria berinisial HS (29), warga Kelurahan Sidomoro, Kecamatan Kebomas, ditangkap polisi pada Selasa (19/8/2025) malam di rumahnya, Jl. R.A. Kartini, Sidomoro.
Kanit Resmob Polres Gresik, Andi Asyraf Gunawan menjelaskan, kasus ini bermula dari laporan seorang warga bernama Nur Lailah. Motor Honda Vario miliknya raib saat diparkir di depan rumah, Jl. Tegal Raya, Desa Peganden, Kecamatan Manyar, pada Senin (18/8/2025).
“Sekitar pukul 14.30 WIB, motor korban hilang digondol pelaku. Kerugian ditaksir mencapai Rp8 juta,” ujarnya, Rabu (20/8/2025).
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Menindaklanjuti laporan itu, Tim Resmob melakukan penyelidikan dan berhasil melacak keberadaan HS. Tersangka ditangkap tanpa perlawanan bersama sejumlah barang bukti.
“Dari tangan tersangka, kami mengamankan 1 unit Honda Beat warna putih strip biru, 1 unit Honda Beat warna hitam putih, 1 unit Honda Vario 125 warna biru, 1 unit Honda Supra X 125 warna hitam, serta pakaian yang digunakan saat beraksi,” ungkap Andi.
Dalam pemeriksaan, HS mengaku telah melakukan pencurian motor di 11 lokasi berbeda dengan modus kunci T. Rinciannya, di Manyar 5 kali, Bungah 3 kali, Sidayu 2 kali, dan Panceng 1 kali.
Saat ini HS bersama barang bukti diamankan di Mapolres Gresik untuk proses penyidikan lebih lanjut. “Atas perbuatannya, HS dijerat Pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman penjara maksimal lima tahun,” pungkasnya.
Editor : Tiko