Polres Gresik Ungkap Kasus Peredaran Uang Palsu, Tersangka Sudah Beraksi di 10 TKP

- Editorial Team

Senin, 3 Februari 2025 - 23:08 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Satreskrim Polres Gresik berhasil mengungkap kasus peredaran uang palsu yang meresahkan masyarakat. Tersangka, M. Arif Ilhamsyah alias MAI, 41 tahun, warga Desa Suci, Kecamatan Manyar, Gresik, diamankan setelah melakukan aksi pemalsuan uang dengan modus membeli barang menggunakan uang pecahan 100 ribu yang ternyata palsu.

Kapolres Gresik, AKBP Rovan Richard Mahenu, menjelaskan bahwa kasus ini bermula dari laporan S, salah satu pedagang di wilayah Gresik Kota, yang menjadi korban pada awal Januari 2025. “Tersangka ini membeli dua rokok Surya 12 menggunakan uang pecahan 100 ribu. Selang beberapa saat, korban menyadari bahwa uang yang diterima adalah uang palsu dan langsung melapor ke Polsek Gresik Kota,” ungkap AKBP Rovan dalam keterangan persnya, Senin (3/2).

Baca Juga :  Cewek Klangonan Ini Ketagihan Curi Helm

Korban, yang bernama S, menyadari keanehan pada uang yang diterimanya, baik dari segi tekstur maupun warna yang berbeda dengan uang asli. Menanggapi laporan tersebut, pihak kepolisian segera melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap tersangka. “Setelah melakukan serangkaian penyelidikan, kami berhasil mengamankan tersangka MAI. Saat ini masih dalam proses pemeriksaan intensif,” tambahnya.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Di hadapan penyidik, MAI mengaku telah melakukan aksi serupa di 10 lokasi berbeda di wilayah Kecamatan Manyar dan Gresik. “Hasil pemeriksaan sementara, tersangka ini sudah beraksi di 10 TKP. Modusnya adalah beraksi pada malam hari dan menyasar pedagang-pedagang yang berjualan di tepi jalan,” jelas Kapolres.

Baca Juga :  Jaringan Narkoba Gresik Terbongkar, 5 Tersangka Dibekuk

Menurut keterangan polisi, MAI menggunakan uang palsu pecahan 100 ribu untuk membeli barang, dan kemudian memperoleh barang tersebut serta kembalian uang asli dari para korbannya. Namun, hingga saat ini baru lima korban yang melapor ke Polres Gresik. Oleh karena itu, pihak kepolisian mengimbau agar korban lainnya segera melapor agar kasus ini bisa ditangani lebih lanjut.

“Kami mengimbau kepada masyarakat yang merasa menjadi korban agar segera melapor ke pihak kepolisian. Kami berkomitmen untuk memproses kasus ini sampai tuntas,” tutup AKBP Rovan.

Penulis : Daniel Andayawan

Editor : Tiko

Follow WhatsApp Channel www.kabargresik.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Ujung Dugaan Pemerasan Judi Online: Dua Polisi Nyaris Dihajar Massa di Gresik
Jaringan Sabu Menganti Terbongkar: Kurir ‘Kuda’ Tergiur Imbalan, Edarkan Ratusan Juta dalam Dua Bulan
Dua Bandit Motor Gresik Rungkad: Modus Kunci T Dibongkar Polisi, Petani Tersenyum
Lingkar Sabu Di Dishub Gresik: Jaringan Empat Bulan Terbongkar, Dua Pegawai Digelandang
BNN RI Bongkar 3,37 Ton Kuncup Bunga Ganja di Gresik
Curanmor di Gresik Kota Digagalkan, Pelaku Asal Sidoarjo Terjebak Lampu Merah Nippon Paint
Jelang Mudik Lebaran, Polres Gresik Sidak Senpi Anggota
Rumah Terduga Pelaku Pembacokan Dibakar Massa, Satreskrim Polres Gresik Ringkus Saifuddin di Paciran
Berita ini 141 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 17 Agustus 2026 - 15:37 WIB

Ujung Dugaan Pemerasan Judi Online: Dua Polisi Nyaris Dihajar Massa di Gresik

Jumat, 14 Agustus 2026 - 22:38 WIB

Jaringan Sabu Menganti Terbongkar: Kurir ‘Kuda’ Tergiur Imbalan, Edarkan Ratusan Juta dalam Dua Bulan

Jumat, 14 Agustus 2026 - 22:30 WIB

Dua Bandit Motor Gresik Rungkad: Modus Kunci T Dibongkar Polisi, Petani Tersenyum

Rabu, 5 Agustus 2026 - 17:50 WIB

Lingkar Sabu Di Dishub Gresik: Jaringan Empat Bulan Terbongkar, Dua Pegawai Digelandang

Kamis, 2 Juli 2026 - 19:44 WIB

BNN RI Bongkar 3,37 Ton Kuncup Bunga Ganja di Gresik

Berita Terbaru

PENDIDIKAN

MI Alkarimi: Maulid Nabi Ajak Murid Teladani Akhlak

Rabu, 26 Agu 2026 - 16:50 WIB

Suara Dewan

Rp13,9 Miliar Digelontorkan, DPRD Gresik Awasi Jalan Bungah

Kamis, 20 Agu 2026 - 17:37 WIB