kabargresik.com – Gelapkan mobil terdakwa Siti Romlah (34) warga Gang Gambus RT3 RW4 Desa Suci, Kecamatan Manyar akhirnya disidangkan. Wanita ini diseret ke meja hijau dikarenakan terlibat perkara gadai mobil Daihatsu Ayla yang hingga kini tidak diketahui keberadaannya.
Dalam surat dakwaan diuraikan bahwa terdakwa semula datang ke rumah Sayyidatun Nafisah, warga Gang Gambus RT3 RW4 Desa Suci, Kecamatan Manyar, untuk menyewa mobil selama 6 hari.
Namun tiga hari kemudian mobil tersebut dipindahtangankan kepada Nafida alias Fida warga Perumahan Dinari Dahanrejo, Kecamatan Kebomas. Oleh Fida, mobil tersebut tiba-tiba digadaikan kepada salah seorang di Malang bersama teman Fida bernama Abdul Halim alias Bobi yang telah divonis 2 tahun penjara.
“Terdakwa datang ke rumah saksi korban untuk menyewa mobil selama 6 hari dengan harga sewa Rp 175 ribu perharinya. Namun oleh terdakwa dipinjamkan lagi kepada Fida dan Bobi yang akhirnya mobil tidak diketahui keberadaannya hingga sekarang,” jelas JPU Hasan Efendi saat membacakan dakwaan.
Meski peran terdakwa hanya sebatas meminjamkan kepada komplotan penggelapan mobil, namun atas ulah terdakwa tersebut, korban mengalami kerugian atas hilangnya mobil tersebut. Dalam pemeriksaan, mobil tersebut diketahui digadaikan sebesar Rp 20 juta.
Sidang yang diketuai Lia Herawati akhirnya ditunda minggu depan dengan agenda pemeriksaan saksi. (Kim)