Kabar Gresik – Satlantas Polres Gresik berhasil mengungkap kasus tabrak lari yang menewaskan seorang pemuda di Jalan Raya Desa Boboh, Kecamatan Menganti.
Pelaku diketahui sopir dump truk tronton bernama A’an bin Abdul Manan (52), warga Mojokerto, yang sempat kabur dan bersembunyi di Tuban sebelum akhirnya ditangkap pada Selasa (5/8/2025).
Kasatlantas Polres Gresik, Rizky Julianda Putra Buna mengatakan, peristiwa maut itu terjadi pada Rabu (30/7/2025) sekitar pukul 04.00 WIB. Sebuah dump truk melaju terlalu ke kanan hingga menabrak sepeda motor Honda Scoopy yang dikendarai Priya Dikantara (19) asal Driyorejo, berboncengan dengan Nabila (21) asal Malang.
“Benturan keras tak terelakkan. Priya tewas seketika, sementara Nabila mengalami luka-luka dan harus dilarikan ke RSUD Ibnu Sina. Tragisnya, sopir truk tidak berhenti dan memilih kabur,” ungkap Rizky, Sabtu (16/8/2025).
Penyelidikan dilakukan dengan menelusuri CCTV di sejumlah titik mulai Menganti hingga Pasuruan. Dari rekaman terlihat truk dengan tulisan “KAREB” di kaca depannya. Jejak itu mengarah ke koperasi KAREB di Bojonegoro hingga akhirnya identitas sopir terkuak.
“Kami mengamankan dump truk Hino nopol S 9915 UB, sepeda motor korban, serta SIM dan STNK. Pelaku resmi ditahan sejak 6 Agustus 2025 dan dijerat pasal berlapis, termasuk Pasal 310 ayat (4) UU No. 22 Tahun 2009 dengan ancaman 6 tahun penjara,” jelasnya.
Rizky juga menegaskan, barang bukti kendaraan bisa diambil setelah proses hukum selesai tanpa biaya. “Saya tegaskan, kendaraan bisa diambil usai perkara hukum tuntas dan gratis,” katanya.
Orang tua korban, Agus Supriyo, mengapresiasi langkah cepat polisi. “Saya berterima kasih kepada pihak kepolisian yang bekerja dengan sangat cepat. Untuk perkara hukum saya serahkan kepada bapak kepolisian,” ujarnya.
Editor : Tiko