Sidang Pengrusakan Pasar Sumurber Memasuki Pemeriksaan Saksi

- Editorial Team

Kamis, 8 September 2016 - 15:41 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

saksi_pasarkabargresik.com – Sidang lanjutan perkara pengerusakan pasar di Desa Sumurber dengan terdakwa Drs. Abdul Kafi Rozi (61) Warga Dusun Kaliwot RT 19 RW 07 Desa Bungah Kecamatan Bungah dan Terdakwa Abdul Fadhol (52) warga Desa Sumurber Kecamatan Panceng telah mengagendakan pemeriksaan saksi.

Tim Jaksa Penuntut Umun dari Kejari Gresik telah memanggil 4 orang saksi yakni saksi pelapor Muslihatin, A.Rofiq (anak pelapor), Muhamad Rofiq (suami pelapor) dan Suhud.

Dalam keterangan saksi Muslihatin di dapat bahwa status kepemilikan tanah seluas 8×27 yang dibangun pasar dan dirusak oleh terdakwa masih belum jelas hak keperdataaanya.

Tanah yang notabenenya milik Muntaziah itu hanya diberikan lewat lisan tanpa dan di saksikan oleh beberapa orang saksi ini tidak memiliki akte otentik seperti halnya surat hibah atau surat yang sah atas kepemilikan tanah tersebut.

“Saya dikasih 1/4 tanah milik muntaziah sebagai hadiah atau imbalan atas keberhasilan eksekusi. Pasalnya, biaya eksekusi tersebut semua dari saya. Sehingga saya diberikan tanah itu secara lisan dengan saksi Suhud dan Musa,” terang saksi ketika dihadirkan dalam persidangan.

Terpisah kuasa hukum kedua terdakwa Fajar Yulianto mengatakan bahwa hak keperdataan sebagai obyek dalam perkara perusakan ini, ternyata belum jelas. “Fakta dipersidangan bahwa pemberian tanah ini hanya secara lisan tanpa adanya bukti surat atau apapun. Sedangkan uang yang digunakan untuk membangun pasar tersebut juga masih Sumir. Untuk sementara saksi yang dihadirkan dalam persidangan hanya dari pihak pelapor sehingga di dapat bahwa uang untuk membangun pasar tersebut dari mereka. Tapi nanti ketika saksi Muntaziah dihadirkan akan terjawab semua, ” tegas Fajar.

Baca Juga :  Perusak Pasar Sumurber Hari Ini Disidang

Masih menurut Fajar, ketika obyek yang dijadikan bukti tentang tindak pidana pengerusakan sementara status kepemilikan secara keperdataan belum jelas, makan kami dalam waktu dekat akan melakukan gugatan perdata. (kim)

Follow WhatsApp Channel www.kabargresik.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kolaborasi Siswa Kelas 5-6 SD Negeri 94 Gresik di Upacara
Muscab PKB Gresik Tanpa Pemilihan, Ketua Ditentukan DPP
Kompak Berbusana Hitam, SDN 94 Gresik Gelar Halalbihalal
BIP Janji Serap 60% Tenaga Kerja Lokal Bungah
Kado Hari Jadi, Gresik Raih Penghargaan Kabupaten Bersih
Pertamina Lubricants Resmikan Bengkel Sampah di SMK Manbaul Ulum
Zulkifli Hasan Ungkap Strategi Swasembada Pangan di UMG
Kucing Terjebur Sumur Sedalam 25 Meter Berhasil Dievakuasi Damkar Gresik
Berita ini 26 kali dibaca
Tag :

Berita Terkait

Senin, 6 April 2026 - 14:15 WIB

Kolaborasi Siswa Kelas 5-6 SD Negeri 94 Gresik di Upacara

Sabtu, 28 Maret 2026 - 14:47 WIB

Muscab PKB Gresik Tanpa Pemilihan, Ketua Ditentukan DPP

Kamis, 26 Maret 2026 - 22:13 WIB

Kompak Berbusana Hitam, SDN 94 Gresik Gelar Halalbihalal

Selasa, 17 Maret 2026 - 16:40 WIB

BIP Janji Serap 60% Tenaga Kerja Lokal Bungah

Rabu, 25 Februari 2026 - 21:22 WIB

Kado Hari Jadi, Gresik Raih Penghargaan Kabupaten Bersih

Berita Terbaru

Muhammadiyah Gresik

Kajian Ahad Pagi PCM Kebomas Bahas Kematian dari Medis & Syariat

Senin, 20 Apr 2026 - 01:32 WIB

Muhammadiyah Gresik

Kepala SDM 1 Menganti Sampaikan Pidato Perdana

Minggu, 19 Apr 2026 - 16:30 WIB

Muhammadiyah Gresik

Tak Kuasa Menahan Haru, Teguh Abdillah Akhiri Jabatan di SD Mudri

Minggu, 19 Apr 2026 - 07:29 WIB