Somat dituntut 6 Th Penjara

- Editorial Team

Jumat, 9 Oktober 2015 - 01:47 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

image

Kabargresik_ Terdakwa Abdus Somat (25) warga Jl. Martadinata GG I kelurahan Kroman Kecamatan Gresik, dituntut oleh Jaksa Roy Ardian denan hukuman penjara selama 6 tahun serta denda Rp. 800 juta subsidair kurungan selama 6 bulan, pada sidang yang di gelar di PN Gresik, Kamis (08/10).

Dalam tuntutannya, jaksa menilai bahwa terdakwa tanpa hak dan ijin menguasai dan memiliki narkotika jenis SS. Narkoba tersebut di beli oleh terdakwa kepada Heri (DPO) seharga Rp. 200.000 kemudain SS tersebut dikomsumsi sendiri oleh terdakwa pada hari jumat tangal 12 Juni 2015 sekiatr pukul 17.00 WIB dirumah terdakwa.

“Terdakwa melangar pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tetang Narkotika. Menuntut terdakwa dengan hukuman penjara selam 6 tahun dan dena Rp. 800 juta subsidar 6 bulan kurungan,” tegas Jaksa Roy saat membacakan tuntutan.

Seperti di beritakan, waktu itu terdakwa yang doyan mengkomsumsi SS membeli satu poket kepada Heri (DPO) di daerah Surabaya seharga Rp. 200 ribu. Selanjutnya, terdakwa membawa narkotika tersebut ke rumahnya untuk di nikmati. Dengan menggunkan alat hisap berupa pipet dari kaca terdakwa mengkomsumsi benda haram. Belum smapai habis terdakwa lalu di gerebek oleh satres narkoba Polres Gresik.

Baca Juga :  Apes, Gandol Truk Diperas Preman

Sidang dengan Majelis Hakim yang diketuai Juanto dengan Anggota I Gede Putu Astawa dan Putu Mahendra Akhirnya di tunda minggu depan dengan agenda putusan. (rohim/K1)

Follow WhatsApp Channel www.kabargresik.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Pencuri Pakaian Dalam Ditangkap Resmob Gresik
Tujuh Remaja Diduga Gangster Kecelakaan di Driyorejo
10 Bulan 11 Orang Bunuh Diri di Gresik 2025: Sebuah Laporan Investigasi
Pertalite Dalam Krisis Oktober 2025
Pria Driyorejo Gresik Ditemukan Tewas Gantung Diri
Curi Travo Las, Warga Ujungpangkah Dibekuk Polisi
Pria di Gresik Rekam Wanita Mandi, Aksi Bejatnya Terbongkar
1.147 KPM Bansos di Gresik Dicoret karena Judi Online
Berita ini 7 kali dibaca
Tag :

Berita Terkait

Selasa, 25 November 2025 - 20:18 WIB

Pencuri Pakaian Dalam Ditangkap Resmob Gresik

Sabtu, 1 November 2025 - 16:57 WIB

Tujuh Remaja Diduga Gangster Kecelakaan di Driyorejo

Kamis, 30 Oktober 2025 - 21:18 WIB

10 Bulan 11 Orang Bunuh Diri di Gresik 2025: Sebuah Laporan Investigasi

Rabu, 29 Oktober 2025 - 14:10 WIB

Pertalite Dalam Krisis Oktober 2025

Minggu, 19 Oktober 2025 - 19:26 WIB

Pria Driyorejo Gresik Ditemukan Tewas Gantung Diri

Berita Terbaru

Muhammadiyah Gresik

TPA Baitul Hidayah Sekarputih Balongpanggang Gelar Wisata Bersama

Minggu, 18 Jan 2026 - 18:18 WIB

komunitas

MUI Wringinanom 2025-2030 Dikukuhkan, Pikul Mandat Ganda

Minggu, 18 Jan 2026 - 13:59 WIB