Somat dituntut 6 Th Penjara

- Editorial Team

Jumat, 9 Oktober 2015 - 01:47 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

image

Kabargresik_ Terdakwa Abdus Somat (25) warga Jl. Martadinata GG I kelurahan Kroman Kecamatan Gresik, dituntut oleh Jaksa Roy Ardian denan hukuman penjara selama 6 tahun serta denda Rp. 800 juta subsidair kurungan selama 6 bulan, pada sidang yang di gelar di PN Gresik, Kamis (08/10).

Dalam tuntutannya, jaksa menilai bahwa terdakwa tanpa hak dan ijin menguasai dan memiliki narkotika jenis SS. Narkoba tersebut di beli oleh terdakwa kepada Heri (DPO) seharga Rp. 200.000 kemudain SS tersebut dikomsumsi sendiri oleh terdakwa pada hari jumat tangal 12 Juni 2015 sekiatr pukul 17.00 WIB dirumah terdakwa.

“Terdakwa melangar pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tetang Narkotika. Menuntut terdakwa dengan hukuman penjara selam 6 tahun dan dena Rp. 800 juta subsidar 6 bulan kurungan,” tegas Jaksa Roy saat membacakan tuntutan.

Seperti di beritakan, waktu itu terdakwa yang doyan mengkomsumsi SS membeli satu poket kepada Heri (DPO) di daerah Surabaya seharga Rp. 200 ribu. Selanjutnya, terdakwa membawa narkotika tersebut ke rumahnya untuk di nikmati. Dengan menggunkan alat hisap berupa pipet dari kaca terdakwa mengkomsumsi benda haram. Belum smapai habis terdakwa lalu di gerebek oleh satres narkoba Polres Gresik.

Baca Juga :  Kasus Novel Harus Ditangani Serius

Sidang dengan Majelis Hakim yang diketuai Juanto dengan Anggota I Gede Putu Astawa dan Putu Mahendra Akhirnya di tunda minggu depan dengan agenda putusan. (rohim/K1)

Follow WhatsApp Channel www.kabargresik.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Pria di Gresik Rekam Wanita Mandi, Aksi Bejatnya Terbongkar
1.147 KPM Bansos di Gresik Dicoret karena Judi Online
Pemuda di Cerme Diduga Gantung Diri Akibat Judi dan Pinjol
Polres Gresik Tangkap Pelaku Asusila Anak
Midhol Terancam Hukuman Mati Kasus Pembunuhan Imaan
Polres Gresik Tangkap 20 Tersangka Narkoba
Bayi Dibuang di Manyar Dititipkan ke Panti Sosial
Mahasiswi Surabaya Curi Rp14,5 Juta di Konter BRI Link
Berita ini 5 kali dibaca
Tag :

Berita Terkait

Minggu, 5 Oktober 2025 - 19:06 WIB

Pria di Gresik Rekam Wanita Mandi, Aksi Bejatnya Terbongkar

Sabtu, 27 September 2025 - 13:53 WIB

1.147 KPM Bansos di Gresik Dicoret karena Judi Online

Kamis, 25 September 2025 - 21:51 WIB

Pemuda di Cerme Diduga Gantung Diri Akibat Judi dan Pinjol

Jumat, 19 September 2025 - 23:21 WIB

Polres Gresik Tangkap Pelaku Asusila Anak

Rabu, 17 September 2025 - 22:34 WIB

Midhol Terancam Hukuman Mati Kasus Pembunuhan Imaan

Berita Terbaru

Olahraga

Petrokimia Gresik Sapu Bersih Final Four Livoli

Kamis, 16 Okt 2025 - 21:08 WIB

Keluarga

Kasus Nikah Dini Anak di Gresik Turun, Satgas SIGAP Dibentuk

Kamis, 16 Okt 2025 - 11:00 WIB

Muhammadiyah Gresik

Koleksi 13 Gelar Juara, Kukuhkan PCM Gresik sebagai Juara Umum MTQ V

Kamis, 16 Okt 2025 - 10:48 WIB