Sulasmi Manang Di PHI Dan Berhak Pesangon Rp 48 Juta

- Editorial Team

Kamis, 8 September 2016 - 20:16 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jpeg

Jpeg

Jpeg

kabargresik.com – Sidang Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) dengan agenda putusan antara Sulasmi melawan PT Indoprima Gemilang Plan1, Majelis Hakim memutuskan untuk mengabulkan  sebagian dari tuntutan Penggugat. Sidang tersebut berlangsung di Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) jalan Wahidin Sudiro Husodo nomor 60 Gresik pada hari Kamis (8/9/2016).

Putusan dibacakan oleh Hakim Ketua  Putu Mahendra,SH dengan Hakim Anggota Jaka Mulyata,SH dan Hariyanto,S H. “Mengadili dan mengabulkan dalam pokok perkara sebagian tuntutan uang pesangon sesuai pasal 156 ayat (1) UU nomor 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan dengan jumlah total sebesar Rp48 juta,” putus Hakim Ketua ketika membacakan petikan putusan.

Menangapi putusan itu pihak Penggugat atau buruh yang didampingi oleh Sunowo mengaku puas dengan hasil tersebut. “Alhamdulilah tututan kami dikabulkan,meski tidak seluruhnya tetapi kami puas, keadilan masih bisa ditegakkan,” ucap Sunowo, ketua Pimpinan Daerah F SP PPMI SPSI Jawa Timur seusai sidang selesai.

Sementara itu Indra A.P wakil dari Pengusaha PT Indoprima Gemilang Plan 1 mengatakan masih pikir-pikir dulu dalam tempo waktu 14 hari kedepan. “Nanti kita laporkan dulu dan pertimbangkan dengan pihak manajemen sebab yang mempunyai kewenangan dan memutuskan adalah pimpinan, yang pasti banyak pertimbangan untuk melakukan upaya hukum (kasasi) atau menjalankan sesuai keputusan PHI, pertimbangannya banyak bukan dari segi materi saja namun juga efek selanjutnya untuk karyawan,” terangnya.

Baca Juga :  Jenazah Alif Dimakamkan

Sebagaimana diketahui sebelumnya bahwa Sulasmi buruh dari PT Indoprima Gemilang Plan 1 yang beralamat di Jalan Kranggan Nomor 10 Kecamatan Kebomas Gresik sudah bekerja sejak 10 April 2002 dan diputus hubungan kerja pada tanggal 21 Januari 2016. Awalnya dia diberi surat peringatan 1,2,3 secara langsung dengan alasan yang tidak dijelaskan menurutnya. Setelah perundingan Bipartit dan Mediasi di Dinas Tenaga Kerja belum ada kesepakatan maka dia menempuh upaya dengan menggugat pihak pengusaha yang memproduksi spareparts mobil di PHI. (Yudi/k1)

Follow WhatsApp Channel www.kabargresik.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Tragedi Galian C Bungah: Pelajar 10 Tahun Tewas Tenggelam
Damkar Gresik Evakuasi Motor Masuk Parit (Komik)
Ancaman TBC Gresik: 2.740 Kasus Baru, Mayoritas Usia 30+
Banjir Menganti Meluas, Ratusan Rumah Terendam
Warga Sumberwaru Tewas Terpeleset di Area Persawahan
Puting Beliung Terjang Melirang, 62 Rumah Rusak
Gemapatas Didorong BPN Gresik, Cegah Sengketa Tanah
Gresik United Siap Tuan Rumah Liga Nusantara
Berita ini 36 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 28 November 2025 - 15:35 WIB

Tragedi Galian C Bungah: Pelajar 10 Tahun Tewas Tenggelam

Rabu, 26 November 2025 - 23:18 WIB

Damkar Gresik Evakuasi Motor Masuk Parit (Komik)

Selasa, 25 November 2025 - 22:28 WIB

Ancaman TBC Gresik: 2.740 Kasus Baru, Mayoritas Usia 30+

Rabu, 19 November 2025 - 22:34 WIB

Banjir Menganti Meluas, Ratusan Rumah Terendam

Selasa, 18 November 2025 - 18:17 WIB

Warga Sumberwaru Tewas Terpeleset di Area Persawahan

Berita Terbaru

DCKPKP Gresik memaparkan capaian pembangunan 2025, mulai revitalisasi RTLH, reservoir air bersih, hingga proyek strategis Bawean.

PEMERINTAHAN

DCKPKP Gresik Paparkan Capaian Pembangunan Sepanjang 2025

Rabu, 3 Des 2025 - 12:20 WIB

Sekolah Rakyat Gresik melaksanakan assessment semester ganjil dengan fokus kesehatan, gizi, dan pembelajaran dasar bagi siswa desil 1 dan 2.

PENDIDIKAN

Assessment Semester Ganjil Sekolah Rakyat Gresik Dimulai

Rabu, 3 Des 2025 - 11:44 WIB