Sulasmi Manang Di PHI Dan Berhak Pesangon Rp 48 Juta

- Editorial Team

Kamis, 8 September 2016 - 20:16 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jpeg

Jpeg

Jpeg

kabargresik.com – Sidang Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) dengan agenda putusan antara Sulasmi melawan PT Indoprima Gemilang Plan1, Majelis Hakim memutuskan untuk mengabulkan  sebagian dari tuntutan Penggugat. Sidang tersebut berlangsung di Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) jalan Wahidin Sudiro Husodo nomor 60 Gresik pada hari Kamis (8/9/2016).

Putusan dibacakan oleh Hakim Ketua  Putu Mahendra,SH dengan Hakim Anggota Jaka Mulyata,SH dan Hariyanto,S H. “Mengadili dan mengabulkan dalam pokok perkara sebagian tuntutan uang pesangon sesuai pasal 156 ayat (1) UU nomor 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan dengan jumlah total sebesar Rp48 juta,” putus Hakim Ketua ketika membacakan petikan putusan.

Menangapi putusan itu pihak Penggugat atau buruh yang didampingi oleh Sunowo mengaku puas dengan hasil tersebut. “Alhamdulilah tututan kami dikabulkan,meski tidak seluruhnya tetapi kami puas, keadilan masih bisa ditegakkan,” ucap Sunowo, ketua Pimpinan Daerah F SP PPMI SPSI Jawa Timur seusai sidang selesai.

Sementara itu Indra A.P wakil dari Pengusaha PT Indoprima Gemilang Plan 1 mengatakan masih pikir-pikir dulu dalam tempo waktu 14 hari kedepan. “Nanti kita laporkan dulu dan pertimbangkan dengan pihak manajemen sebab yang mempunyai kewenangan dan memutuskan adalah pimpinan, yang pasti banyak pertimbangan untuk melakukan upaya hukum (kasasi) atau menjalankan sesuai keputusan PHI, pertimbangannya banyak bukan dari segi materi saja namun juga efek selanjutnya untuk karyawan,” terangnya.

Baca Juga :  How come Am I Attracted to Asian Women of all ages?

Sebagaimana diketahui sebelumnya bahwa Sulasmi buruh dari PT Indoprima Gemilang Plan 1 yang beralamat di Jalan Kranggan Nomor 10 Kecamatan Kebomas Gresik sudah bekerja sejak 10 April 2002 dan diputus hubungan kerja pada tanggal 21 Januari 2016. Awalnya dia diberi surat peringatan 1,2,3 secara langsung dengan alasan yang tidak dijelaskan menurutnya. Setelah perundingan Bipartit dan Mediasi di Dinas Tenaga Kerja belum ada kesepakatan maka dia menempuh upaya dengan menggugat pihak pengusaha yang memproduksi spareparts mobil di PHI. (Yudi/k1)

Follow WhatsApp Channel www.kabargresik.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kado Hari Jadi, Gresik Raih Penghargaan Kabupaten Bersih
Pertamina Lubricants Resmikan Bengkel Sampah di SMK Manbaul Ulum
Zulkifli Hasan Ungkap Strategi Swasembada Pangan di UMG
Kucing Terjebur Sumur Sedalam 25 Meter Berhasil Dievakuasi Damkar Gresik
Lupa Matikan Kompor, Bengkel Tambal Ban di Gresik Terbakar
Warung Kontainer Driyorejo Gresik Terbakar
Pria 43 Tahun Meninggal Mendadak di Warkop Sokarno Gresik
Kecelakaan Maut di Jalur Deandles Panceng Gresik 
Berita ini 41 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 25 Februari 2026 - 21:22 WIB

Kado Hari Jadi, Gresik Raih Penghargaan Kabupaten Bersih

Jumat, 6 Februari 2026 - 14:16 WIB

Pertamina Lubricants Resmikan Bengkel Sampah di SMK Manbaul Ulum

Kamis, 29 Januari 2026 - 17:55 WIB

Zulkifli Hasan Ungkap Strategi Swasembada Pangan di UMG

Sabtu, 17 Januari 2026 - 00:49 WIB

Kucing Terjebur Sumur Sedalam 25 Meter Berhasil Dievakuasi Damkar Gresik

Kamis, 8 Januari 2026 - 00:08 WIB

Lupa Matikan Kompor, Bengkel Tambal Ban di Gresik Terbakar

Berita Terbaru

Muhammadiyah Gresik

Depp Fake – Media Palsu

Jumat, 13 Mar 2026 - 11:46 WIB

Muhammadiyah Gresik

IGABA Bungah Semarakkan Baksos bersama Kak Rita dan Boneka Martin

Jumat, 13 Mar 2026 - 02:46 WIB

Muhammadiyah Gresik

Spirit Optimalkan Ibadah Semangati Siswa Spemdalas Awali Iktikaf Ramadan

Kamis, 12 Mar 2026 - 17:45 WIB

Muhammadiyah Gresik

TK ABA 41 Menganti Gelar Simulasi Salat Idulfitri

Kamis, 12 Mar 2026 - 08:44 WIB