Sulasmi Manang Di PHI Dan Berhak Pesangon Rp 48 Juta

- Editorial Team

Kamis, 8 September 2016 - 20:16 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jpeg

Jpeg

Jpeg

kabargresik.com – Sidang Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) dengan agenda putusan antara Sulasmi melawan PT Indoprima Gemilang Plan1, Majelis Hakim memutuskan untuk mengabulkan  sebagian dari tuntutan Penggugat. Sidang tersebut berlangsung di Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) jalan Wahidin Sudiro Husodo nomor 60 Gresik pada hari Kamis (8/9/2016).

Putusan dibacakan oleh Hakim Ketua  Putu Mahendra,SH dengan Hakim Anggota Jaka Mulyata,SH dan Hariyanto,S H. “Mengadili dan mengabulkan dalam pokok perkara sebagian tuntutan uang pesangon sesuai pasal 156 ayat (1) UU nomor 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan dengan jumlah total sebesar Rp48 juta,” putus Hakim Ketua ketika membacakan petikan putusan.

Menangapi putusan itu pihak Penggugat atau buruh yang didampingi oleh Sunowo mengaku puas dengan hasil tersebut. “Alhamdulilah tututan kami dikabulkan,meski tidak seluruhnya tetapi kami puas, keadilan masih bisa ditegakkan,” ucap Sunowo, ketua Pimpinan Daerah F SP PPMI SPSI Jawa Timur seusai sidang selesai.

Sementara itu Indra A.P wakil dari Pengusaha PT Indoprima Gemilang Plan 1 mengatakan masih pikir-pikir dulu dalam tempo waktu 14 hari kedepan. “Nanti kita laporkan dulu dan pertimbangkan dengan pihak manajemen sebab yang mempunyai kewenangan dan memutuskan adalah pimpinan, yang pasti banyak pertimbangan untuk melakukan upaya hukum (kasasi) atau menjalankan sesuai keputusan PHI, pertimbangannya banyak bukan dari segi materi saja namun juga efek selanjutnya untuk karyawan,” terangnya.

Baca Juga :  Ini Harga Hand sanitizer 55ml di 3 Marketplace Setelah Virus Corona Di Indonesia

Sebagaimana diketahui sebelumnya bahwa Sulasmi buruh dari PT Indoprima Gemilang Plan 1 yang beralamat di Jalan Kranggan Nomor 10 Kecamatan Kebomas Gresik sudah bekerja sejak 10 April 2002 dan diputus hubungan kerja pada tanggal 21 Januari 2016. Awalnya dia diberi surat peringatan 1,2,3 secara langsung dengan alasan yang tidak dijelaskan menurutnya. Setelah perundingan Bipartit dan Mediasi di Dinas Tenaga Kerja belum ada kesepakatan maka dia menempuh upaya dengan menggugat pihak pengusaha yang memproduksi spareparts mobil di PHI. (Yudi/k1)

Follow WhatsApp Channel www.kabargresik.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Pelajar Manyar Tewas Tertabrak Truk di Cerme
Akhir Pelarian Midhol Otak Pembunuhan Di Imaan Dukun
Remaja Jatuh ke Sumur 35 Meter di Pongangan
Khitan Gratis Petrokimia Gresik, 105 Anak Ikuti Program Sosial HUT ke-53
DLH Gresik Benahi Alun-Alun, Besi Pagar Ditemukan Hilang
Siswa SMK Cerme Buka Servis Gratis Bantu Motor Mogok Akibat Banjir
Petugas Dishub Gresik Terseret Arus Banjir di Ngablak
Sekdaprov Adhi Karyono Tinjau Banjir Kali Lamong di Benjeng Gresik
Berita ini 19 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 5 Juli 2025 - 02:05 WIB

Pelajar Manyar Tewas Tertabrak Truk di Cerme

Minggu, 29 Juni 2025 - 23:57 WIB

Akhir Pelarian Midhol Otak Pembunuhan Di Imaan Dukun

Sabtu, 28 Juni 2025 - 16:44 WIB

Remaja Jatuh ke Sumur 35 Meter di Pongangan

Jumat, 27 Juni 2025 - 15:56 WIB

Khitan Gratis Petrokimia Gresik, 105 Anak Ikuti Program Sosial HUT ke-53

Kamis, 19 Juni 2025 - 19:29 WIB

DLH Gresik Benahi Alun-Alun, Besi Pagar Ditemukan Hilang

Berita Terbaru

Kriminal

Jaringan Narkoba Gresik Terbongkar, 5 Tersangka Dibekuk

Selasa, 8 Jul 2025 - 21:37 WIB

Berita Desa

Hibah Tanah untuk Kantor NU Tebuwung Resmi Diserahkan

Selasa, 8 Jul 2025 - 18:08 WIB

NU Gresik

Pesantren PBB Panceng Kembangkan Santri Tani NU

Selasa, 8 Jul 2025 - 00:35 WIB

KESEHATAN

35 Ambulans Gresik Dipasangi GPS Tracker Baru

Senin, 7 Jul 2025 - 19:08 WIB