Tahapan Pilkada Di Tunda

- Editorial Team

Minggu, 22 Maret 2020 - 13:22 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pandemi COVID 19 berdampak pada tahapan dalam Pemilu Kepala daerah serentak. Komisi Pemilihan Umum (KPU) aklhirnya menunda tahapan pemilihan kepala daerah provinsi, kabupaten dan wali kota (pilkada) serentak sebagai upaya pencegahan penyebaran COVID-19, seperti tertuang dalam Keputusan Nomor: 179/PL.02-Kpt/01/KPU/III/2020 dan Surat Edaran Nomor 8 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Keputusan KPU tersebut.

Dalam SE yang ditandatangani Arief Budiman Ketua KPU RI pada 21 Maret 2020 tersebut, penundaan tahapan dan pelaksanaan Pilkada Serentak 2020 didasarkan pada pernyataan resmi Organisasi Kesehatan Dunia atau World Health Organisation (WHO) terkait COVID-19 sebagai pandemi global, pernyataan Joko Widodo Presiden tentang penyebaran COVID-19 sebagai bencana nasional non-alam, serta keputusan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) terkait perpanjangan status keadaan tertentu darurat bencana wabah penyakit akibat virus Corona di Indonesia.

Baca Juga :  252 Warga Daftar PPK

“Sehubungan dengan hal tersebut, dalam rangka pelaksanaan Pilkada Serentak yang akan dilaksanakan pada 23 September 2020, maka perlu ditetapkan SE KPU tentang Penundaan Tahapan Penyelenggaraan Pilkada 2020 dalam rangka pencegahan COVID-19 di lingkungan KPU,” demikian tertulis dalam SE yang dilaporkan Antara, Minggu (22/3/2020).

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ruang lingkup penundaan tahapan dan pelaksanaan Pilkada Serentak 2020 meliputi pelantikan dan masa kerja panitia pemungutan suara (PPS), verifikasi syarat dukungan calon perseorangan, pembentukan petugas panitia pemutakhiran data pemilih (PPDP) dan pelaksanaan pencocokan dan penelitian (coklit), serta pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilih.

Baca Juga :  Tumpeng Kuning Tandai Persegres 2016

Bagi KPU kabupaten-kota yang telah siap melantik PPS dan daerah tersebut dinyatakan belum terdampak COVID-19, maka pelantikan PPS dapat terus dilanjutkan dengan ketentuan masa kerja yang akan diatur kemudian hari.

Sementara terkait pemilihan gubernur dan wakil gubernur, KPU di tingkat provinsi diminta melaporkan perkembangan tahapan dan pelaksanaan penundaan tersebut kepada KPU RI. (tik)

Follow WhatsApp Channel www.kabargresik.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Wongso Negoro Terpilih Aklamasi Ketua Golkar Gresik
Pria di Manyar Ditemukan Meninggal di Kamar Kos
KLM Ayta CK2 Ditemukan, Seluruh ABK Selamat
Pasar Murah Kejari Gresik Diserbu Warga
Kapal KLM Ayta CK2 Hilang Kontak di Perairan Bawean
Pabrik Rubber Driyorejo Terbakar
Penonton Konser New Pallapa di Ujungpangkah Meninggal
Kernet Truk Tewas Mendadak di Jalan Raya Manyar
Berita ini 5 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 2 September 2025 - 19:34 WIB

Wongso Negoro Terpilih Aklamasi Ketua Golkar Gresik

Senin, 1 September 2025 - 19:42 WIB

Pria di Manyar Ditemukan Meninggal di Kamar Kos

Jumat, 29 Agustus 2025 - 00:33 WIB

KLM Ayta CK2 Ditemukan, Seluruh ABK Selamat

Kamis, 28 Agustus 2025 - 20:51 WIB

Pasar Murah Kejari Gresik Diserbu Warga

Rabu, 27 Agustus 2025 - 21:42 WIB

Kapal KLM Ayta CK2 Hilang Kontak di Perairan Bawean

Berita Terbaru

Muhammadiyah Gresik

Ulama dan Tokoh Masyarakat Gresik Kompak Jaga Kondusivitas Kota Wali

Selasa, 2 Sep 2025 - 20:44 WIB

POLITIK

Wongso Negoro Terpilih Aklamasi Ketua Golkar Gresik

Selasa, 2 Sep 2025 - 19:34 WIB

Muhammadiyah Gresik

PWA Jatim Gelar Pelatihan Perawatan Jenazah

Selasa, 2 Sep 2025 - 02:42 WIB

Peristiwa

Pria di Manyar Ditemukan Meninggal di Kamar Kos

Senin, 1 Sep 2025 - 19:42 WIB