Terbukti Bunuh Istri, Harifudin Dituntut 12 Th Penjara

- Editorial Team

Kamis, 24 November 2016 - 20:53 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

rps20161124_204651_528.jpg

Terbukti membunuh istrinya sendiri, terdakwa Harifudin (37) warga Desa Mulyoagung, Kecamatan Singgahan Tuban diganjar hukuman 12 tahun penjara oleh Majelis Hakim yang diketuai Fitria Ade Maya.

Vonis tersebut conform dengan tuntutan JPU Herry Wahyudi yang menuntut terdakwa dengan hukuman penjara selama 12 tahun.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Raut muka bersalah tampak diwajah terdakwa ketika mendengar pembacaan putusan. Bagi, terdakwa Harifudin membunuh istrinya yang lagi sakit merupakan kesalahan. Sehingga didepan Majelis Hakim terdakwa mengakui dan mengaku bersalah atas tindak pidana yang dilakukan pada istrinya.

Baca Juga :  541 Parcel Untuk Dhuafa

Dalam amar putusannya, Majelis hakim menilai bahwa terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana dengan sengaja membunuh istrinya sendiri Dewi Purwaningsuh Pratitaningrum (26) dirumah kos di Jl. Veteran Tama Utara nomor 175 D, Kelurahan Gending, Kecamatan Kebomas, Gresik.

“Terdakwa terbukti melanggar pasal 44 ayat (3) UU No.23 tahun 2004 tantang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga. Menghukum terdakwa dengan hukuman penjara selama 12 tahun,” tegas Ade Maya saat membacakan putusan.

Baca Juga :  Harifudin Dituntut 12 Th Karena Diduga Bunuh Istrinya

Atas vonis ini kuasa hukum terdakwa dari Wellem Mintarja and Patner menyatakan pikir-pikir menerima atau menyatakan banding.

Diketahui, perkara pembunuhan terjadi pada 18 April lalu. Korban baru ditemukan pada 21 April dalam keadaan meninggal membusuk di dalam kamar kos Jl. Veteran Tama Utara nomor 175 D, Kelurahan Gending, Kecamatan Kebomas, Gresik. (Kim)

Follow WhatsApp Channel www.kabargresik.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Gresik di Persimpangan: Ketika Identitas Santri Digerus Industrialisasi
WAGOS Archery Cup 2026 Kembali Hadir! Ajang Panahan Pelajar Nasional Siap Digelar di Gresik
Festival Nasi Krawu Gresik Kenalkan Budaya Lokal
Bazar Kreatif UPT SDN 94 Gresik Jadi Puncak Kokurikuler
GOR Kromo Widjojo Sidayu Ternoda : Aksi mesum Dibelakang gedung
JIIPE Salurkan 8 Sapi dan 36 Kambing Kurban di Gresik
Kurban Runner 1K Gresik, Ratusan Kambing Diarak Keliling Bandar Grisse
Damar Kurung Tak Padam: Anak-anak Benjeng bercerita di Atas Kertas
Berita ini 7 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 29 Juli 2026 - 11:58 WIB

Gresik di Persimpangan: Ketika Identitas Santri Digerus Industrialisasi

Sabtu, 27 Juni 2026 - 18:58 WIB

Festival Nasi Krawu Gresik Kenalkan Budaya Lokal

Jumat, 19 Juni 2026 - 16:39 WIB

Bazar Kreatif UPT SDN 94 Gresik Jadi Puncak Kokurikuler

Senin, 1 Juni 2026 - 18:19 WIB

GOR Kromo Widjojo Sidayu Ternoda : Aksi mesum Dibelakang gedung

Rabu, 27 Mei 2026 - 13:57 WIB

JIIPE Salurkan 8 Sapi dan 36 Kambing Kurban di Gresik

Berita Terbaru

Muhammadiyah Gresik

MI Mulia Gembleng Murid Baru: Lima Hari Membentuk Karakter Dan Menjelajah Asa

Minggu, 19 Jul 2026 - 23:53 WIB