Terbukti Bunuh Istri, Harifudin Dituntut 12 Th Penjara

- Editorial Team

Kamis, 24 November 2016 - 20:53 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

rps20161124_204651_528.jpg

Terbukti membunuh istrinya sendiri, terdakwa Harifudin (37) warga Desa Mulyoagung, Kecamatan Singgahan Tuban diganjar hukuman 12 tahun penjara oleh Majelis Hakim yang diketuai Fitria Ade Maya.

Vonis tersebut conform dengan tuntutan JPU Herry Wahyudi yang menuntut terdakwa dengan hukuman penjara selama 12 tahun.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Raut muka bersalah tampak diwajah terdakwa ketika mendengar pembacaan putusan. Bagi, terdakwa Harifudin membunuh istrinya yang lagi sakit merupakan kesalahan. Sehingga didepan Majelis Hakim terdakwa mengakui dan mengaku bersalah atas tindak pidana yang dilakukan pada istrinya.

Baca Juga :  Cookware Woman Going out with a White colored Man Romance

Dalam amar putusannya, Majelis hakim menilai bahwa terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana dengan sengaja membunuh istrinya sendiri Dewi Purwaningsuh Pratitaningrum (26) dirumah kos di Jl. Veteran Tama Utara nomor 175 D, Kelurahan Gending, Kecamatan Kebomas, Gresik.

“Terdakwa terbukti melanggar pasal 44 ayat (3) UU No.23 tahun 2004 tantang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga. Menghukum terdakwa dengan hukuman penjara selama 12 tahun,” tegas Ade Maya saat membacakan putusan.

Baca Juga :  Harifudin Dituntut 12 Th Karena Diduga Bunuh Istrinya

Atas vonis ini kuasa hukum terdakwa dari Wellem Mintarja and Patner menyatakan pikir-pikir menerima atau menyatakan banding.

Diketahui, perkara pembunuhan terjadi pada 18 April lalu. Korban baru ditemukan pada 21 April dalam keadaan meninggal membusuk di dalam kamar kos Jl. Veteran Tama Utara nomor 175 D, Kelurahan Gending, Kecamatan Kebomas, Gresik. (Kim)

Follow WhatsApp Channel www.kabargresik.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kolaborasi Siswa Kelas 5-6 SD Negeri 94 Gresik di Upacara
Muscab PKB Gresik Tanpa Pemilihan, Ketua Ditentukan DPP
Kompak Berbusana Hitam, SDN 94 Gresik Gelar Halalbihalal
BIP Janji Serap 60% Tenaga Kerja Lokal Bungah
Kado Hari Jadi, Gresik Raih Penghargaan Kabupaten Bersih
Pertamina Lubricants Resmikan Bengkel Sampah di SMK Manbaul Ulum
Zulkifli Hasan Ungkap Strategi Swasembada Pangan di UMG
Kucing Terjebur Sumur Sedalam 25 Meter Berhasil Dievakuasi Damkar Gresik
Berita ini 5 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 6 April 2026 - 14:15 WIB

Kolaborasi Siswa Kelas 5-6 SD Negeri 94 Gresik di Upacara

Sabtu, 28 Maret 2026 - 14:47 WIB

Muscab PKB Gresik Tanpa Pemilihan, Ketua Ditentukan DPP

Kamis, 26 Maret 2026 - 22:13 WIB

Kompak Berbusana Hitam, SDN 94 Gresik Gelar Halalbihalal

Selasa, 17 Maret 2026 - 16:40 WIB

BIP Janji Serap 60% Tenaga Kerja Lokal Bungah

Rabu, 25 Februari 2026 - 21:22 WIB

Kado Hari Jadi, Gresik Raih Penghargaan Kabupaten Bersih

Berita Terbaru

Muhammadiyah Gresik

Rayakan Usai PSAJ, Siswa SD Almadany Bikin Es Buah

Sabtu, 11 Apr 2026 - 10:06 WIB

Muhammadiyah Gresik

WFW – Work from Warung

Jumat, 10 Apr 2026 - 07:03 WIB

Muhammadiyah Gresik

Kayla Shafa Pimpin IKA Alumni SD Almadany 2025-2030

Kamis, 9 Apr 2026 - 13:02 WIB