Terbukti Bunuh Istri, Harifudin Dituntut 12 Th Penjara

- Editorial Team

Kamis, 24 November 2016 - 20:53 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

rps20161124_204651_528.jpg

Terbukti membunuh istrinya sendiri, terdakwa Harifudin (37) warga Desa Mulyoagung, Kecamatan Singgahan Tuban diganjar hukuman 12 tahun penjara oleh Majelis Hakim yang diketuai Fitria Ade Maya.

Vonis tersebut conform dengan tuntutan JPU Herry Wahyudi yang menuntut terdakwa dengan hukuman penjara selama 12 tahun.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Raut muka bersalah tampak diwajah terdakwa ketika mendengar pembacaan putusan. Bagi, terdakwa Harifudin membunuh istrinya yang lagi sakit merupakan kesalahan. Sehingga didepan Majelis Hakim terdakwa mengakui dan mengaku bersalah atas tindak pidana yang dilakukan pada istrinya.

Baca Juga :  Harifudin Dituntut 12 Th Karena Diduga Bunuh Istrinya

Dalam amar putusannya, Majelis hakim menilai bahwa terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana dengan sengaja membunuh istrinya sendiri Dewi Purwaningsuh Pratitaningrum (26) dirumah kos di Jl. Veteran Tama Utara nomor 175 D, Kelurahan Gending, Kecamatan Kebomas, Gresik.

“Terdakwa terbukti melanggar pasal 44 ayat (3) UU No.23 tahun 2004 tantang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga. Menghukum terdakwa dengan hukuman penjara selama 12 tahun,” tegas Ade Maya saat membacakan putusan.

Baca Juga :  SA Saat Pacaran Digilir 3 Pemuda

Atas vonis ini kuasa hukum terdakwa dari Wellem Mintarja and Patner menyatakan pikir-pikir menerima atau menyatakan banding.

Diketahui, perkara pembunuhan terjadi pada 18 April lalu. Korban baru ditemukan pada 21 April dalam keadaan meninggal membusuk di dalam kamar kos Jl. Veteran Tama Utara nomor 175 D, Kelurahan Gending, Kecamatan Kebomas, Gresik. (Kim)

Follow WhatsApp Channel www.kabargresik.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Gemapatas Didorong BPN Gresik, Cegah Sengketa Tanah
Gresik United Siap Tuan Rumah Liga Nusantara
Perahu Bocor, Nelayan Asal Panceng Meninggal Dunia Usai Tenggelam
Pengendara Tewas Terlindas Truk di Driyorejo
Ribuan Warga Gresik Padati Gala Film Lintrik
Jari Siswa SD Driyorejo Terjepit Rantai Sepeda
Motor Tabrak Truk di Cerme, Warga Tuban Tewas di Tempat
Festival Sate Kerang Randuboto Seru dan Meriah
Berita ini 4 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 10 November 2025 - 20:19 WIB

Gemapatas Didorong BPN Gresik, Cegah Sengketa Tanah

Sabtu, 8 November 2025 - 00:11 WIB

Gresik United Siap Tuan Rumah Liga Nusantara

Jumat, 7 November 2025 - 22:31 WIB

Perahu Bocor, Nelayan Asal Panceng Meninggal Dunia Usai Tenggelam

Kamis, 6 November 2025 - 14:52 WIB

Pengendara Tewas Terlindas Truk di Driyorejo

Rabu, 5 November 2025 - 23:47 WIB

Ribuan Warga Gresik Padati Gala Film Lintrik

Berita Terbaru

PEMERINTAHAN

Gemapatas Didorong BPN Gresik, Cegah Sengketa Tanah

Senin, 10 Nov 2025 - 20:19 WIB

PENDIDIKAN

Smart TV Masuk Sekolah, Pembelajaran Jadi Interaktif

Senin, 10 Nov 2025 - 19:45 WIB

Muhammadiyah Gresik

Drama ‘Hilangnya’ Karya Batik yang Berakhir Jadi Juara 3 Tingkat Jatim

Senin, 10 Nov 2025 - 05:58 WIB

Muhammadiyah Gresik

Basket Putri Spemutu Gresik, Uji Coba Basket, SMP Muhammadiyah 1 Gresik

Minggu, 9 Nov 2025 - 20:57 WIB