Terbukti membunuh istrinya sendiri, terdakwa Harifudin (37) warga Desa Mulyoagung, Kecamatan Singgahan Tuban diganjar hukuman 12 tahun penjara oleh Majelis Hakim yang diketuai Fitria Ade Maya.
Vonis tersebut conform dengan tuntutan JPU Herry Wahyudi yang menuntut terdakwa dengan hukuman penjara selama 12 tahun.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Raut muka bersalah tampak diwajah terdakwa ketika mendengar pembacaan putusan. Bagi, terdakwa Harifudin membunuh istrinya yang lagi sakit merupakan kesalahan. Sehingga didepan Majelis Hakim terdakwa mengakui dan mengaku bersalah atas tindak pidana yang dilakukan pada istrinya.
Dalam amar putusannya, Majelis hakim menilai bahwa terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana dengan sengaja membunuh istrinya sendiri Dewi Purwaningsuh Pratitaningrum (26) dirumah kos di Jl. Veteran Tama Utara nomor 175 D, Kelurahan Gending, Kecamatan Kebomas, Gresik.
“Terdakwa terbukti melanggar pasal 44 ayat (3) UU No.23 tahun 2004 tantang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga. Menghukum terdakwa dengan hukuman penjara selama 12 tahun,” tegas Ade Maya saat membacakan putusan.
Atas vonis ini kuasa hukum terdakwa dari Wellem Mintarja and Patner menyatakan pikir-pikir menerima atau menyatakan banding.
Diketahui, perkara pembunuhan terjadi pada 18 April lalu. Korban baru ditemukan pada 21 April dalam keadaan meninggal membusuk di dalam kamar kos Jl. Veteran Tama Utara nomor 175 D, Kelurahan Gending, Kecamatan Kebomas, Gresik. (Kim)