Terbukti Bunuh Istri, Harifudin Dituntut 12 Th Penjara

- Editorial Team

Kamis, 24 November 2016 - 20:53 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

rps20161124_204651_528.jpg

Terbukti membunuh istrinya sendiri, terdakwa Harifudin (37) warga Desa Mulyoagung, Kecamatan Singgahan Tuban diganjar hukuman 12 tahun penjara oleh Majelis Hakim yang diketuai Fitria Ade Maya.

Vonis tersebut conform dengan tuntutan JPU Herry Wahyudi yang menuntut terdakwa dengan hukuman penjara selama 12 tahun.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Raut muka bersalah tampak diwajah terdakwa ketika mendengar pembacaan putusan. Bagi, terdakwa Harifudin membunuh istrinya yang lagi sakit merupakan kesalahan. Sehingga didepan Majelis Hakim terdakwa mengakui dan mengaku bersalah atas tindak pidana yang dilakukan pada istrinya.

Baca Juga :  Gresik Djalu 2013 Dimeriahkan Festival Hijabers

Dalam amar putusannya, Majelis hakim menilai bahwa terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana dengan sengaja membunuh istrinya sendiri Dewi Purwaningsuh Pratitaningrum (26) dirumah kos di Jl. Veteran Tama Utara nomor 175 D, Kelurahan Gending, Kecamatan Kebomas, Gresik.

“Terdakwa terbukti melanggar pasal 44 ayat (3) UU No.23 tahun 2004 tantang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga. Menghukum terdakwa dengan hukuman penjara selama 12 tahun,” tegas Ade Maya saat membacakan putusan.

Baca Juga :  Hadirnya Investasi Harus Jadi Efek Domino Pengentasan Kemiskinan

Atas vonis ini kuasa hukum terdakwa dari Wellem Mintarja and Patner menyatakan pikir-pikir menerima atau menyatakan banding.

Diketahui, perkara pembunuhan terjadi pada 18 April lalu. Korban baru ditemukan pada 21 April dalam keadaan meninggal membusuk di dalam kamar kos Jl. Veteran Tama Utara nomor 175 D, Kelurahan Gending, Kecamatan Kebomas, Gresik. (Kim)

Follow WhatsApp Channel www.kabargresik.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Lazisnu Sawo Dan SembunganKidul Berbagi di Akhir Ramadhan: Santunan Anak Yatim dan Insentif Guru TPQ
Berbagi Berkah Ramadhan: Fatayat NU Sidayu Bagikan Takjil Gratis
Prof. Khoirul Anwar Dilantik sebagai Rektor UMG, Targetkan 10 Guru Besar dan Kolaborasi Luas
KAJ Jatim Desak Polda Jatim Usut Kekerasan Polisi terhadap Jurnalis
Posko Mudik Polres Gresik Sediakan Layanan Pijat Gratis dan Hypnotherapy untuk Pemudik
Cukur Rambut Gratis Semarakkan Malam Di Masjid Hayya’ Alasholah
Pemkab Gresik Meriahkan Tradisi Malam Selawe dengan Ribuan Nasi Kebuli Gratis
Kecelakaan di Jalan Raya Dandles: Satu Luka Berat Akibat Honda Vario Terseret Avanza
Berita ini 3 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 27 Maret 2025 - 01:53 WIB

Lazisnu Sawo Dan SembunganKidul Berbagi di Akhir Ramadhan: Santunan Anak Yatim dan Insentif Guru TPQ

Kamis, 27 Maret 2025 - 00:41 WIB

Berbagi Berkah Ramadhan: Fatayat NU Sidayu Bagikan Takjil Gratis

Rabu, 26 Maret 2025 - 18:10 WIB

Prof. Khoirul Anwar Dilantik sebagai Rektor UMG, Targetkan 10 Guru Besar dan Kolaborasi Luas

Rabu, 26 Maret 2025 - 17:58 WIB

KAJ Jatim Desak Polda Jatim Usut Kekerasan Polisi terhadap Jurnalis

Rabu, 26 Maret 2025 - 13:37 WIB

Posko Mudik Polres Gresik Sediakan Layanan Pijat Gratis dan Hypnotherapy untuk Pemudik

Berita Terbaru