Tidak Memenuhi Syarat, Kafe D’lagoon Terancam Ditutup

- Editorial Team

Selasa, 14 Desember 2021 - 04:26 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Persyaratan tentang Konfirmasi Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR) yang dulu disebut IPR dan seharusnya dilampirkan sebagai syarat untuk memperoleh Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) yang dulu disebut IMB  untuk Kafe Dlagoon di kawasan telaga Ngipik Gresik besar kemungkinan tidak bisa diterbitkan.

Hal itu dikatakan A.M Reza Pahlevi Kepala Dinas Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) saat dikonfirmasi awak media usai pelantikan.
“Pengajuan IMB kafe Dlagoon sudah di tinjau oleh petugas perijinan, hasil laporan dilapangan, kemungkinan kecil ijinnya bisa keluar. Karena ada beberapa syarat yang tidak terpenuhi, seperti jarak antara lokasi dengan badan jalan, kemudian lokasi dengan danau” jelas Reza, Kepala Dinas yang baru dilantik. Kamis ( 9/12/2021).

Baca Juga :  Home Stay Lestari Digrebek Bupati

Kasus Bangunan tanpa ijin yang dilakukan oleh Kafe D’Lagoon mencuat awal Oktober 2021 lalu. Pengelolah yang dianggap tidak mematuhi peraturan daerah ini tetap nekad melanjutkan membuka kafe yang ada di tepi telaga itu.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Saat santer pemberitaan di beberapa media online, pengelolah juga dikabarkan menemui anggota DPRD Gresik diperkirakan untuk minta backup agar tidak di segel atau di tutup oleh Satpol PP.
Satpol PP sendiri telah meluncurkan surat peringatan kepada pengelola kafe Dlagoon dan hanya di sanggupi akan mengurus ijin secepatnya.
“setelah kami panggil, Dlaggon sudah melakukan proses pengurusan ijin, untuk proses selanjutnya kami menunggu kepastian dari pak Reza” Kata Suprapto menjawab pertanyaan melalui Whatsaap-nya.

Baca Juga :  Dipanggil Penyidik Satpol PP, Pemilik D'Lagoon Mangkir

Dalam kasus Dlagoon satpol PP Gresik selaku penegak perda, dianggap tebang pilih dalam menegakkan aturan yang ada. Seringkali  terlihat dilapangan saat merazia pedagang yang jualan di trotoar, mereka tidak segan –segan mengangkut barang dagangannya. juga perlakuan razia terhadap warung-warung yang diduga melanggar Perda. (Tim)

Follow WhatsApp Channel www.kabargresik.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

PetroNite Fest 2026 Putar Uang Rp14,4 Miliar
SIG Pasok Beton Ramah Lingkungan untuk Sekolah Rakyat
JIIPE Dorong Industri Berkelanjutan di Gresik
Foto kepala Gajah Melayang Curi Perhatian di Petronite Fest 2026
Tumpeng Nasi Krawu Gresik Habiskan 210 Kg Daging
Rektor UMG Dorong Kurikulum Baru untuk Tenaga Kerja Lokal Gresik
Investasi KEK Gresik Tembus Rp113,4 Triliun, Pemerintah Dukung Perluasan Kawasan
Program Lontar Petrokimia Gresik Dongkrak UMKM Afidah
Berita ini 121 kali dibaca
Tag :

Berita Terkait

Senin, 13 Juli 2026 - 21:42 WIB

PetroNite Fest 2026 Putar Uang Rp14,4 Miliar

Kamis, 2 Juli 2026 - 19:02 WIB

SIG Pasok Beton Ramah Lingkungan untuk Sekolah Rakyat

Selasa, 30 Juni 2026 - 18:11 WIB

JIIPE Dorong Industri Berkelanjutan di Gresik

Minggu, 28 Juni 2026 - 00:09 WIB

Foto kepala Gajah Melayang Curi Perhatian di Petronite Fest 2026

Sabtu, 27 Juni 2026 - 18:45 WIB

Tumpeng Nasi Krawu Gresik Habiskan 210 Kg Daging

Berita Terbaru

Muhammadiyah Gresik

MI Mulia Gembleng Murid Baru: Lima Hari Membentuk Karakter Dan Menjelajah Asa

Minggu, 19 Jul 2026 - 23:53 WIB