TKA Asal Cina Dominasi Di Gresik

- Editorial Team

Jumat, 7 Oktober 2016 - 08:20 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Mulyanto, Kepala Dinas Tenaga Kerja Dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kab Gresik

Mulyanto, Kepala Dinas Tenaga Kerja Dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kab Gresik

Mulyanto, Kepala Dinas Tenaga Kerja Dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kab Gresik
Mulyanto, Kepala Dinas Tenaga Kerja Dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kab Gresik

Kabargresik.com – Menurut data  Disnakertrans Kabupaten Gresik per September 2016 terkait tenaga kerja asing (TKA) yang bekerja di perusahan-perusahaan swasta nasional  baik PMDN maupun PMA  dari 121 perusahan terdapat  sebanyak 439 orang TKA,” terang Kadisnakertrans Gresik Mulyanto di ruang kerjanya pada Jumat (6/10).
Dari data yang ada, TKA tersebut berasal dari berbagai negara dan terbanyak dari Cina, tambahnya.
” Mereka terbanyak bekerja di sektor manufaktur seperti pembangunan pabrik baru lalu disusul di industri peleburan baja dan besi,” kata Mulyanto.
Seperti pembangunan proyek amoniak di PT. Petrokimia sesuai laporan yang masuk sudah terdapat 42 TKA asal Cina yang bekerja di sana dan bisa bertambah karena proyek belum selesai. Lalu di sektor industri peleburan baja dan besi seperti di   PT. Gramit Trama terdapat  18 TKA Cina dan  PT. Inti Surya 8 orang TKA .
Perlu diketahui, sesuai hasil laporan Disnakertrans per Desember tahun 2015 saja, jumlah TKA sebanyak 621 orang dan perusahan pengguna  sebanyak 134 perusahaan.
Di mana, imbuhnya TKA asal Cina masih teratas dalam jumlah seperti di PT. Cinoma Engenering Indonesia  sebanyak 89 Cina  dengan pekerjaan pasang mesin.
Dan selama ini pihaknya, lanjut Mulyanto telah melakukan sosialisasi maupun pengawasan terpadu bersama instansi terkait seperti imigrasi, Kepolisian, Satpol PP dan BPMP Gresik ke perusahaan pengguna tenaga kerja asing tersebut. “Adapun kegiatan pengawasan dengan lakukan monitoring langsung ke perusahaan tersebut setiap bulan,” tegasnya.
Mempekerjakan TKA  di perusahaan-perusahaan  tersebut ada payung hukumnya yakni Permenaker RI no 16 tahun 2015 juncto jo 35 tahun 2015 ttg tata cara penggunakan TKA dan  ijin mempekerjakan TKA diatur dalam PP 97 Tahun 2012 tentang pengendalian lalu lintas dan retribusi perpanjangan IMTA (Ijin Mempekerjakan Tenaga Asing), ujar Mulyanto.
Alur proses pengurusan masuknya TKA yakni awalnya perusahaan pemakai TKA menyampaikan RPTKA (rencana  pemakaian tenaga kerja asing) ke Kemenakertrans RI dan mendaftarkan TKA ke Kemenlu. Lalu Kemenakertrans menerbitkan IMTA dan Kemenlu melalui Imigrasi menerbitkan KITAS (kartu ijin tinggal sementara). Baru TKA bisa bekerja di perusahaan yang mempekerjakan mereka.
Sedangkan pembayaran retribusi bagi TKA antar propinsi pengurusannya di Jakarta, bila mempekerjakan TKA antar kabupaten atau kota maka bayar retribusi di P2T Propinsi dan bila TKA bekerja di satu lokasi dalam Kabipaten atau Kota maka pembayaran retribusi di BPMP setempat. (rud/k1)

Baca Juga :  Petrokimia Gresik Peremajaan Kendaraan Listrik untuk Dukung SDGs dan Net Zero Emission
Follow WhatsApp Channel www.kabargresik.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kelangkaan BBM Di Bali, FSPPB Minta Tata Kelola Migas Dirombak
RUU Migas Kritis: BUK Tanpa Usaha Dinilai Ganti Baju
Media Lokal Khawatir Wacana Link Tax Ancam Trafik dan Pendapatan
Petrokimia Gresik Salurkan Rp100 Juta untuk Nelayan Lumpur
Harga BBM Rp5.000/Liter dan Problem Panjang Rantai Migas Indonesia
RUU Migas 2026 Beri Solusi Piutang dan Kedaulatan Energi
iPhone Store GKB Buka Gerai Baru, Gandeng Komunitas Lari
FSPPB Dorong Reintegrasi Pertamina dalam Pembahasan RUU Migas
Berita ini 70 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 14 Oktober 2026 - 00:57 WIB

Kelangkaan BBM Di Bali, FSPPB Minta Tata Kelola Migas Dirombak

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 15:01 WIB

RUU Migas Kritis: BUK Tanpa Usaha Dinilai Ganti Baju

Jumat, 9 Oktober 2026 - 22:48 WIB

Media Lokal Khawatir Wacana Link Tax Ancam Trafik dan Pendapatan

Kamis, 8 Oktober 2026 - 13:47 WIB

Harga BBM Rp5.000/Liter dan Problem Panjang Rantai Migas Indonesia

Minggu, 4 Oktober 2026 - 16:57 WIB

RUU Migas 2026 Beri Solusi Piutang dan Kedaulatan Energi

Berita Terbaru

Keluarga

Ta’arufMU Aisyiyah Jatim Diikuti 78 Peserta

Senin, 12 Okt 2026 - 01:48 WIB

BISNIS

RUU Migas Kritis: BUK Tanpa Usaha Dinilai Ganti Baju

Sabtu, 10 Okt 2026 - 15:01 WIB