Warga Perlu Pahami Perda RT RW

- Editorial Team

Rabu, 12 April 2017 - 22:28 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

kabargresik.com – Lembaga Rukun Tetangga (RT) dan Rukun Warga (RW) kini akan semakin diberdayakan guna membantu kelancaran pelaksanaan tugas kepala desa atau lurah. Ini seiring dengan lahirnya Peraturan Daerah Kabupaten Gresik Nomor 05 Tahun 2016 tentang Rukun Tetangga dan Rukun Warga.

 

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Wakil Ketua DPRD Gresik Hj Nur Sa’idah  banyak melakukan sialisasi Perda baru ini ke tengah masyarakat. “Perda ini merupakan bagian dari implementasi berlakunya Undang-Undang tentang Desa pada 2014, masyarakat harus tahu dan faham,” ujar wakil rakyat  asal Kecamatan Duduksampeyan tersebut.

Baca Juga :  Wabup Qosim Berangkatkan Karnaval Bhinneka Tunggal Ika

 

Dalam Perda RT-RW, jelas Nur Sa’idah, ada banyak regulasi baru yang akan menunjang perbaikan tata kelola dan pelayanan publik di tingkat pemerintahan desa dan kelurahan. “Jadi Perda ini akan menjadi pedoman baru pembentukan RT-RW,” terangnya.

 

Lebih jauh politisi Partai Gerindra ini menambahkan bahwa dengan lahirnya Perda yang diinisiasi oleh para wakil rakyat itu diharapkan lembaga RT-RW menjadi wadah untuk melestarikan sekaligus menyalurkan nilai-nilai kehidupan masyarakat berdasarkan prinsip kekeluargaan dan gotong-royong.

Baca Juga :  Eh... 5 Bulan Lalu Melarang, Kini Sekda Berpolitik

 

Menurut Nur Sa’idah, selain mengatur tugas-tugas dan fungsi lembaga RT-RW, dalam Perda baru ini juga diatur mengenai mekanisme dan tata cara pembentukan, pemekaran atau penggabungan RT-RW.

 

“Setiap pembentukan, pemekaran atau penggabungan RT dan RW ditetapkan melalui keputusan kepala desa atau lurah. Masa bakti ketua RT maupun RW hanya tiga tahun namun dapat dipilih kembali pada periode berikutnya,” pungkasnya. (Tik/adv)

Follow WhatsApp Channel www.kabargresik.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Sampah Kasur di Saluran Air, DPRD Desak Sanksi Tegas
DPRD Gresik Luncurkan “Kamis Aspirasi” untuk Aduan Cepat Warga
DPRD Gresik Soroti Efektivitas Modal Daerah di Gresik Migas
DPRD Dukung Digitalisasi KTP, Warga Gresik Diminta Aktif
DPRD Gresik: Fasilitas Terminal Ngawen Dinilai Belum Jadi Prioritas
BK DPRD Gresik Tindak Lanjuti Gaduh Permintaan Rumah Murah
Publik Hearing Noto Utomo, Aspirasi ABK dan Pendidikan Inklusif
Oknum DPRD Gresik Diduga Minta Rumah Murah Saat Sidak
Berita ini 22 kali dibaca
Tag :

Berita Terkait

Rabu, 12 November 2025 - 20:48 WIB

Sampah Kasur di Saluran Air, DPRD Desak Sanksi Tegas

Kamis, 6 November 2025 - 21:50 WIB

DPRD Gresik Luncurkan “Kamis Aspirasi” untuk Aduan Cepat Warga

Kamis, 23 Oktober 2025 - 21:42 WIB

DPRD Gresik Soroti Efektivitas Modal Daerah di Gresik Migas

Senin, 13 Oktober 2025 - 18:58 WIB

DPRD Dukung Digitalisasi KTP, Warga Gresik Diminta Aktif

Senin, 6 Oktober 2025 - 13:57 WIB

DPRD Gresik: Fasilitas Terminal Ngawen Dinilai Belum Jadi Prioritas

Berita Terbaru

Muhammadiyah Gresik

PCA Bungah Dorong Penguatan Ranting di Musypimcab

Senin, 24 Nov 2025 - 21:37 WIB

Dinkes Gresik menanggapi riset temuan mikroplastik pada ibu hamil dan menjelaskan upaya pencegahan stunting di daerahnya.

KESEHATAN

Dinkes Gresik Tanggapi Temuan Mikroplastik pada Ibu Hamil

Senin, 24 Nov 2025 - 15:14 WIB