Yuda Jual Jalak Putih Ditangkap Polisi, Ini Alasannya

- Editorial Team

Rabu, 15 Maret 2017 - 20:26 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kabargresik.com –  Yuda Pramana (28), warga perumahan Swan desa Palemwatu, kecamatan Menganti, kabupaten Gresik pasrah, dia diciduk Polres Gresik bersama Balai Pengamanan, Penegakan Hukum, Lingkungan Hidup dan Kehutanan (BPPHLHK) karena memperjualbelikan. Burung jalak putih yang tergolong burung dilindungi.

 

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kronologi penangkapan, awalnya pihak BPPHLHK sudah mengendus tersangka talah melakukan praktik jual beli satwa dilindungi, lalu pihak BPPHLHK bekerjasama dengan Polres Gresik, dan ternyata benar, ketika dilakukan penggeledahan di rumah tersangka, petugas menemukan 13 ekor burung jalak putih siap jual.

Baca Juga :  Dolar Tak Kunjung Turun Pengusaha Sarung Menjerit

 

Kasatreskrim Polres Gresik, AKP Adam Purbantoro menjelaskan, tersangka melakukan transaksi dengan cara online. “Dari pengakuan tersangka, Burung jalak putih itu diperjualbelikan secara online dan didapatkan pelaku dari Surabaya dan Jawa Tengah” ungkap dia. (15/03)

 

Dari penangkapan yang dilakukan, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa 13 ekor burung jalak putih, 1 unit handpone yang digunakan tersangka untuk bertransaksi serta dua buah sangkar burung.

Baca Juga :  Selama 24 Jam Polsek Driyorejo Ringkus 2 Pengedar Narkoba

 

Atas perbuatannya, pelaku dikenakan pasal 40 ayat 2 ho pasal 21 ayat 2 huruf A UU Nomor 5 tahun 1990 tentanf konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistem. “Ancaman hukuman paling lama lima tahun penjara dan denda maksimal seratus juta rupiah” kata perwira polisi kelahiran Nganjuk itu. (Akmal/k1)

Follow WhatsApp Channel www.kabargresik.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Bos PT BRN Tersangka Illegal Logging Mentawai
KSPPS NU Dukun Bidik Aset Rp 40 M, Fokus Transformasi Syariah
Komisi VII Desak Petrokimia Efisiensi Distribusi dan Harga Gas
Mengurai Strategi Gizi Seimbang di Lingkar Operasi Smelter PTFI Gresik
Pencuri Pakaian Dalam Ditangkap Resmob Gresik
Kemudi Gresik: Tambak Raksasa Terjebak Akses dan Irigasi
Ketua CFD Gresik Dinonaktifkan karena Dugaan Pungli
DPRD Gresik Desak Usut Pungli UMKM di CFD
Berita ini 8 kali dibaca
Tag :

Berita Terkait

Senin, 1 Desember 2025 - 21:20 WIB

Bos PT BRN Tersangka Illegal Logging Mentawai

Minggu, 30 November 2025 - 13:30 WIB

KSPPS NU Dukun Bidik Aset Rp 40 M, Fokus Transformasi Syariah

Kamis, 27 November 2025 - 19:11 WIB

Komisi VII Desak Petrokimia Efisiensi Distribusi dan Harga Gas

Rabu, 26 November 2025 - 17:35 WIB

Mengurai Strategi Gizi Seimbang di Lingkar Operasi Smelter PTFI Gresik

Selasa, 25 November 2025 - 20:18 WIB

Pencuri Pakaian Dalam Ditangkap Resmob Gresik

Berita Terbaru

DCKPKP Gresik memaparkan capaian pembangunan 2025, mulai revitalisasi RTLH, reservoir air bersih, hingga proyek strategis Bawean.

PEMERINTAHAN

DCKPKP Gresik Paparkan Capaian Pembangunan Sepanjang 2025

Rabu, 3 Des 2025 - 12:20 WIB

Sekolah Rakyat Gresik melaksanakan assessment semester ganjil dengan fokus kesehatan, gizi, dan pembelajaran dasar bagi siswa desil 1 dan 2.

PENDIDIKAN

Assessment Semester Ganjil Sekolah Rakyat Gresik Dimulai

Rabu, 3 Des 2025 - 11:44 WIB