Yuda Jual Jalak Putih Ditangkap Polisi, Ini Alasannya

- Editorial Team

Rabu, 15 Maret 2017 - 20:26 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kabargresik.com –  Yuda Pramana (28), warga perumahan Swan desa Palemwatu, kecamatan Menganti, kabupaten Gresik pasrah, dia diciduk Polres Gresik bersama Balai Pengamanan, Penegakan Hukum, Lingkungan Hidup dan Kehutanan (BPPHLHK) karena memperjualbelikan. Burung jalak putih yang tergolong burung dilindungi.

 

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kronologi penangkapan, awalnya pihak BPPHLHK sudah mengendus tersangka talah melakukan praktik jual beli satwa dilindungi, lalu pihak BPPHLHK bekerjasama dengan Polres Gresik, dan ternyata benar, ketika dilakukan penggeledahan di rumah tersangka, petugas menemukan 13 ekor burung jalak putih siap jual.

Baca Juga :  Polisi Dalami Kasus 3 Bocah SD Curi Motor, Diduga Karena Minim Pengawasan

 

Kasatreskrim Polres Gresik, AKP Adam Purbantoro menjelaskan, tersangka melakukan transaksi dengan cara online. “Dari pengakuan tersangka, Burung jalak putih itu diperjualbelikan secara online dan didapatkan pelaku dari Surabaya dan Jawa Tengah” ungkap dia. (15/03)

 

Dari penangkapan yang dilakukan, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa 13 ekor burung jalak putih, 1 unit handpone yang digunakan tersangka untuk bertransaksi serta dua buah sangkar burung.

Baca Juga :  PIKA PI-PG Bantu Fasilitas Pendidikan Di Gresik

 

Atas perbuatannya, pelaku dikenakan pasal 40 ayat 2 ho pasal 21 ayat 2 huruf A UU Nomor 5 tahun 1990 tentanf konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistem. “Ancaman hukuman paling lama lima tahun penjara dan denda maksimal seratus juta rupiah” kata perwira polisi kelahiran Nganjuk itu. (Akmal/k1)

Follow WhatsApp Channel www.kabargresik.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Gressmall Ubah Atrium Jadi Arena Badminton, Dorong Gaya Hidup Aktif
Jelang Ramadan, Pasar Murah Pemprov Jatim Diserbu Warga Gresik
Nelayan Gresik Matrakim Hilang di Laut Usai Antar Penumpang
SIG Gelar RUPSLB, Ubah Anggaran Dasar dan Delegasi RKAP 2026
Bos PT BRN Tersangka Illegal Logging Mentawai
KSPPS NU Dukun Bidik Aset Rp 40 M, Fokus Transformasi Syariah
Komisi VII Desak Petrokimia Efisiensi Distribusi dan Harga Gas
Mengurai Strategi Gizi Seimbang di Lingkar Operasi Smelter PTFI Gresik
Berita ini 8 kali dibaca
Tag :

Berita Terkait

Minggu, 18 Januari 2026 - 13:38 WIB

Gressmall Ubah Atrium Jadi Arena Badminton, Dorong Gaya Hidup Aktif

Rabu, 14 Januari 2026 - 20:59 WIB

Jelang Ramadan, Pasar Murah Pemprov Jatim Diserbu Warga Gresik

Selasa, 6 Januari 2026 - 15:01 WIB

Nelayan Gresik Matrakim Hilang di Laut Usai Antar Penumpang

Kamis, 25 Desember 2025 - 07:24 WIB

SIG Gelar RUPSLB, Ubah Anggaran Dasar dan Delegasi RKAP 2026

Senin, 1 Desember 2025 - 21:20 WIB

Bos PT BRN Tersangka Illegal Logging Mentawai

Berita Terbaru

Muhammadiyah Gresik

TPA Baitul Hidayah Sekarputih Balongpanggang Gelar Wisata Bersama

Minggu, 18 Jan 2026 - 18:18 WIB

komunitas

MUI Wringinanom 2025-2030 Dikukuhkan, Pikul Mandat Ganda

Minggu, 18 Jan 2026 - 13:59 WIB