Polisi Gadungan Dihukum 2,5 Th

- Editorial Team

Rabu, 15 Juni 2016 - 17:24 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

polga.jpegkabargresik.com  Mengaku polisi berpangkat Bripka terdakwa Yudi Wahyu Syaputra (22) warga Jaksa Agung Suprapto I Baru Desa Sidokumpul, Kota Gresik diganjar hukuman 2 tahun dan 6 bulan oleh Majelis Hakim yang diketuai Lia Herawati.

Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana dengan senganja memakai nama palsu untuk melakukan penipuan, “menghukum terdakwa dengan hukuman penjara selama 2 tahun 6 bulan,” tegas Lia Herawati saat membacakan putusan.

Baca Juga :  Pencuri Spesialis Rel Kereta Tertangkap

Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan JPU Prasetyo yang menginginkan agar terdakwa dijatuhi hukuman selama , 3 tahun 6 bulan. Dalam amar putusannya, Majelis berpendapat bahwa apa yang dilakukan terdakwa telah melangar ketentuan dari pasal 378 KUHP.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Lebih lanjut di katakan, waktu itu sekitar bulan desember 2015 terdakwa yang mengaku sebagai anggota polisi  menyewa mobil Avanza tahun 2010 milik saksi korban LS selama 8 hari dengan memberikan uang sewa Rp. 2,5 juta. Selanjutnya, mobil sewaan tersebut oleh terdakwa digadaikan pada seseorang di Malang sebesar Rp. 25 juta. Akan tetapi mobil yang di gadaikan tersebut hilang sehingga saksi korban dirugikan sebesar Rp. 170 juta. (Rohim/k1)

Follow WhatsApp Channel www.kabargresik.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Ujung Dugaan Pemerasan Judi Online: Dua Polisi Nyaris Dihajar Massa di Gresik
Jaringan Sabu Menganti Terbongkar: Kurir ‘Kuda’ Tergiur Imbalan, Edarkan Ratusan Juta dalam Dua Bulan
Dua Bandit Motor Gresik Rungkad: Modus Kunci T Dibongkar Polisi, Petani Tersenyum
Lingkar Sabu Di Dishub Gresik: Jaringan Empat Bulan Terbongkar, Dua Pegawai Digelandang
BNN RI Bongkar 3,37 Ton Kuncup Bunga Ganja di Gresik
Curanmor di Gresik Kota Digagalkan, Pelaku Asal Sidoarjo Terjebak Lampu Merah Nippon Paint
Jelang Mudik Lebaran, Polres Gresik Sidak Senpi Anggota
Rumah Terduga Pelaku Pembacokan Dibakar Massa, Satreskrim Polres Gresik Ringkus Saifuddin di Paciran
Berita ini 9 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 17 Agustus 2026 - 15:37 WIB

Ujung Dugaan Pemerasan Judi Online: Dua Polisi Nyaris Dihajar Massa di Gresik

Jumat, 14 Agustus 2026 - 22:38 WIB

Jaringan Sabu Menganti Terbongkar: Kurir ‘Kuda’ Tergiur Imbalan, Edarkan Ratusan Juta dalam Dua Bulan

Jumat, 14 Agustus 2026 - 22:30 WIB

Dua Bandit Motor Gresik Rungkad: Modus Kunci T Dibongkar Polisi, Petani Tersenyum

Rabu, 5 Agustus 2026 - 17:50 WIB

Lingkar Sabu Di Dishub Gresik: Jaringan Empat Bulan Terbongkar, Dua Pegawai Digelandang

Kamis, 2 Juli 2026 - 19:44 WIB

BNN RI Bongkar 3,37 Ton Kuncup Bunga Ganja di Gresik

Berita Terbaru

Suara Dewan

DPRD Gresik Dorong Warga Dukun Pahami Aturan Pemakaman

Minggu, 13 Sep 2026 - 15:27 WIB

NU Gresik

Manasik Haji 2027: KBIHU Annahdlah Siapkan 7 Sesi Bimbingan

Sabtu, 12 Sep 2026 - 23:34 WIB

TEKNOLOGI

Robotik Bawah Air UMG Masuk Final KKI 2026, Wabup Lepas Tim

Kamis, 10 Sep 2026 - 16:59 WIB

PEMERINTAHAN

Revitalisasi Satuan Pendidikan Disasar Tuntas Hingga Daerah 3T

Sabtu, 5 Sep 2026 - 18:59 WIB