Pengen Tahu Guru Cabul Mulai Disidang, Ini Ekspresinya

- Editorial Team

Kamis, 2 Februari 2017 - 16:15 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kabargresik.com – Guru Bejat tukang cabuli siswinya mulai disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Gresik. Terdakwa Samsul Huda Spdi yang merupakan guru Madrasah Ibtidaiyah (MI) Tajul Huda Desa Sembung Kecamatan Wringin Anom diseret oleh JPU Angga Saputra ke meja hijau akibat tindak pidana persetubuhan dan pencabulan pada 7 siswinya yang masih dibawah umur.

Dalam sidang perdana yang mengagendakan dakwaan, terdakwa didakwa pasal berlapis yakni pasal 81 ayat 1 dan ayat 3 UU RI No. 35 tahun 2014 tentang Perubahan atas UU RI N0.23 tahun 2002 tentang perlindungan anak jo pasal 65 ayat 1 KUHP.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dalam dakwaan diuraikan bahwa, pada tanggal 11 Agustus 2013 sampai pada hari Senin 16 Juni 2014 bertempat dirumah terdakwa Desa Sembung Kecamatan wringin Anom dan di ruang kelas MI Tajul Huda, terdakwa dengan ancaman kekerasan memaksa anak melakukan persetubuhan dengannya yang dilakukan oleh orang tua, wali, pengasuh anak, pendidik atau tenaga pendidik.

Baca Juga :  What life is really like in Hollywood

Waktu itu, anak korban sebut saja Melati yang masih berumur 11 tahun bersama saksi Devi disuruh terdakwa yang  juga menjabat Kepala Sekolah MI Tajul Huda datang ke rumahnya untuk belanja sayuran. Saksi Devi yang disuruh belanja sedangkan anak korban Melati di rumah terdakwa. “anak korban lalu ditidurkan di lantai beralas karpet, celana dalam anak korban lalu dilepas dan terdakwa memasukkan penisnya ke dalam vagina anak korban hingga berulang-ulang hingga keluar sperma dari penis terdakwa. Waktu itu anak korban berontak namun tidak berdaya dengan dekapan dari sang guru bejat,” tegas Angga saat membacakan dakwaan.

Baca Juga :  Perkuat Kader Fatayat Dukun Adakan Taaruf

Masih ditambahkan, perbuatan tersebut dilakukan berulang-ulang oleh terdakwa hingga 20 kali. Dan hasil perkembangan bukan hanya anak korban melati yang menjadi korban kebidaban sang guru, ada 6 siswi lainnya yang juga mendapat perlakukan tidak senonoh dari terdakwa.

Sidang dengan Majelis Hakim yang diketuai Heriyanti akhirnya ditunda minggu depan dengan agenda ekspesi dari kuasa hukum terdakwa dari LBH Al Banna. (kim/k1)

Follow WhatsApp Channel www.kabargresik.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Motor Tertabrak Truk di Tenaru, Satu Pelajar Tewas
Bayi Perempuan Ditemukan di Jalan Desa Tebalo
Mahasiswa Gresik Meninggal Tertabrak Truk di Panceng
Dua Pelaku Curanmor di Driyorejo Dihajar Massa
Pria di Kebomas Ditemukan Tewas di Kontrakan
Pengendara Tewas Tertabrak di Jalan Raya Wringinanom
Warga Melirang Tuntut PT BIP Beli Lahan Sengketa
Cuaca Buruk Tunda Kapal Gresik-Bawean, Penumpang Tertahan
Berita ini 12 kali dibaca
Tag :

Berita Terkait

Selasa, 16 September 2025 - 12:27 WIB

Motor Tertabrak Truk di Tenaru, Satu Pelajar Tewas

Sabtu, 13 September 2025 - 23:02 WIB

Bayi Perempuan Ditemukan di Jalan Desa Tebalo

Kamis, 11 September 2025 - 18:08 WIB

Mahasiswa Gresik Meninggal Tertabrak Truk di Panceng

Senin, 8 September 2025 - 18:24 WIB

Dua Pelaku Curanmor di Driyorejo Dihajar Massa

Sabtu, 6 September 2025 - 20:42 WIB

Pria di Kebomas Ditemukan Tewas di Kontrakan

Berita Terbaru

Muhammadiyah Gresik

Menggali Pesan Moral dalam Film, Selalu Ada Peran Ayah-Ibu di Balik Sukses Anak

Selasa, 16 Sep 2025 - 18:27 WIB

Kriminal

Polres Gresik Tangkap 20 Tersangka Narkoba

Selasa, 16 Sep 2025 - 13:54 WIB

Peristiwa

Motor Tertabrak Truk di Tenaru, Satu Pelajar Tewas

Selasa, 16 Sep 2025 - 12:27 WIB

Muhammadiyah Gresik

Siswa SMK Muhammadiyah 5 Gresik Latih Aklimatisasi Anggrek

Selasa, 16 Sep 2025 - 09:26 WIB

Kriminal

Bayi Dibuang di Manyar Dititipkan ke Panti Sosial

Selasa, 16 Sep 2025 - 00:48 WIB