Pengen Tahu Guru Cabul Mulai Disidang, Ini Ekspresinya

- Editorial Team

Kamis, 2 Februari 2017 - 16:15 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kabargresik.com – Guru Bejat tukang cabuli siswinya mulai disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Gresik. Terdakwa Samsul Huda Spdi yang merupakan guru Madrasah Ibtidaiyah (MI) Tajul Huda Desa Sembung Kecamatan Wringin Anom diseret oleh JPU Angga Saputra ke meja hijau akibat tindak pidana persetubuhan dan pencabulan pada 7 siswinya yang masih dibawah umur.

Dalam sidang perdana yang mengagendakan dakwaan, terdakwa didakwa pasal berlapis yakni pasal 81 ayat 1 dan ayat 3 UU RI No. 35 tahun 2014 tentang Perubahan atas UU RI N0.23 tahun 2002 tentang perlindungan anak jo pasal 65 ayat 1 KUHP.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dalam dakwaan diuraikan bahwa, pada tanggal 11 Agustus 2013 sampai pada hari Senin 16 Juni 2014 bertempat dirumah terdakwa Desa Sembung Kecamatan wringin Anom dan di ruang kelas MI Tajul Huda, terdakwa dengan ancaman kekerasan memaksa anak melakukan persetubuhan dengannya yang dilakukan oleh orang tua, wali, pengasuh anak, pendidik atau tenaga pendidik.

Baca Juga :  Bupati Perketat Pengurusan Galian C

Waktu itu, anak korban sebut saja Melati yang masih berumur 11 tahun bersama saksi Devi disuruh terdakwa yang  juga menjabat Kepala Sekolah MI Tajul Huda datang ke rumahnya untuk belanja sayuran. Saksi Devi yang disuruh belanja sedangkan anak korban Melati di rumah terdakwa. “anak korban lalu ditidurkan di lantai beralas karpet, celana dalam anak korban lalu dilepas dan terdakwa memasukkan penisnya ke dalam vagina anak korban hingga berulang-ulang hingga keluar sperma dari penis terdakwa. Waktu itu anak korban berontak namun tidak berdaya dengan dekapan dari sang guru bejat,” tegas Angga saat membacakan dakwaan.

Baca Juga :  Satu Kerangka Ditemukan di KM Mandiri

Masih ditambahkan, perbuatan tersebut dilakukan berulang-ulang oleh terdakwa hingga 20 kali. Dan hasil perkembangan bukan hanya anak korban melati yang menjadi korban kebidaban sang guru, ada 6 siswi lainnya yang juga mendapat perlakukan tidak senonoh dari terdakwa.

Sidang dengan Majelis Hakim yang diketuai Heriyanti akhirnya ditunda minggu depan dengan agenda ekspesi dari kuasa hukum terdakwa dari LBH Al Banna. (kim/k1)

Follow WhatsApp Channel www.kabargresik.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

KLM Ayta CK2 Ditemukan, Seluruh ABK Selamat
Pasar Murah Kejari Gresik Diserbu Warga
Kapal KLM Ayta CK2 Hilang Kontak di Perairan Bawean
Pabrik Rubber Driyorejo Terbakar
Penonton Konser New Pallapa di Ujungpangkah Meninggal
Kernet Truk Tewas Mendadak di Jalan Raya Manyar
Maliq & Happy Asmara Panaskan Konser Melodi Tembaga Nusantara
Kebakaran Belerang di Wringinanom, Dua Damkar Sesak Napas
Berita ini 11 kali dibaca
Tag :

Berita Terkait

Jumat, 29 Agustus 2025 - 00:33 WIB

KLM Ayta CK2 Ditemukan, Seluruh ABK Selamat

Rabu, 27 Agustus 2025 - 21:42 WIB

Kapal KLM Ayta CK2 Hilang Kontak di Perairan Bawean

Rabu, 27 Agustus 2025 - 19:13 WIB

Pabrik Rubber Driyorejo Terbakar

Sabtu, 23 Agustus 2025 - 22:24 WIB

Penonton Konser New Pallapa di Ujungpangkah Meninggal

Kamis, 21 Agustus 2025 - 01:17 WIB

Kernet Truk Tewas Mendadak di Jalan Raya Manyar

Berita Terbaru

Muhammadiyah Gresik

150 Pesilat Tapak Suci Gresik Ikuti UKT Pimda 25

Minggu, 31 Agu 2025 - 05:34 WIB

Muhammadiyah Gresik

SMK Muhammadiyah 5 Gresik Perkuat Sinergi Agribisnis

Sabtu, 30 Agu 2025 - 20:32 WIB

Muhammadiyah Gresik

SMK Muhammadiyah 5 Gresik Gelar Workshop Digital

Sabtu, 30 Agu 2025 - 11:31 WIB

Muhammadiyah Gresik

Kemahiran HW Spemutu Gresik Bentuk Karakter Siswa

Sabtu, 30 Agu 2025 - 02:30 WIB

Peristiwa

KLM Ayta CK2 Ditemukan, Seluruh ABK Selamat

Jumat, 29 Agu 2025 - 00:33 WIB