Tunggu Hasil Banding, BPJS Naker Akan Bayar Jaminan Laka Kerja Sugeng

- Editorial Team

Selasa, 31 Oktober 2017 - 08:48 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

​kabargresik.com Kematian Sugeng Wisono, Satpam di Kawasan Maspion Gresik beberapa bulan lalu akibat terjatuh dari sepeda motor ternyata masih menyisahkan masalah.

Perusahaan jasa tenaga kerja PT Trimurti tempat Sugeng Wisono bernaung, mengadukan kasusnya ke Kementrian Tenaga Kerja RI, walaupun pihak keluarga korban sudah mendapatkan uang kematian dari Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenaga kerjaan.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Hal ini berdasarkan pada resume Medis dari Rumah Sakit Ibnu Sina Gresik dan memperoleh Informasi Diagnosa akhir dari tenaga kerja adalah Stroke CVA, ICH dengan Hemiparase,  bukan karena kecelakaan tapi karena penyakit yang diderita.

Berdasar dari hasil rekam medis tersebut akhirnya BPJS Ketenagakerjaan Gresik tidak bisa memberikan santunan kecelakaan kerja.

“Dari hasil rekam medis yang kami terima, dengan berat hati kami hanya bisa memberi santunan kematian,” ujar kepala BPJS Ketenagakerjaan Gresik Bhakti Mahendra Putra saat dikonfirmasi, Jumat (27/10).

Baca Juga :  Nelayan Gresik Matrakim Hilang di Laut Usai Antar Penumpang

Uang jaminan kematian BPJS Ketenagakerjaan Gresik sudah diberikan ke keluarga korban pada 3 Juli 2017 sebesar 24 juta rupiah.

Menurut Bhakti, pihaknya tidak hanya memutuskan jenis jaminan tersebut berdasarkan rekam medis dari RSUD Ibnu Sina saja, namun juga hasil konsultasi dari dokter penasehat BPJS Propinsi Jawa timur.

“Kami tidak gegabah menentukan nasip keluarga korban, penentuan ini bisa dipertanggungjawabkan secara medis,” terang Bahkti yang sebelumnya juga pernah menjabat kepala BPJS Ketenagakerjaan Purwokerto.

Sementara itu untuk keluarga korban apabila tidak puas dengan hasil yang ada bisa melakukan upaya banding.

“Keluarga korban bisa kok banding apabila dirasa tidak puas, pihak keluarga bisa banding ke Pengawas Ketenagakerjaan Propinsi hingga Kementrian Ketenegakerjaan,” jelas Bhakti.

Pemberian uang jaminan kematian kepada keluarga korban, menurut Bhakti merupakan upaya BPJS ketenagakerjaan agar keluarga merasa aman. “Karena hasil sementara adalah bukan karena kerja, maka kami berikan dulu jaminan kematian, biar keluarga bisa merasa aman, sekali lagi bukannya kami gegabah untuk menentukan nasip keluarga pekerja,” kata Bhakti.

Baca Juga :  Gresmall Gelar Lomba Basket Indoor 3x3 Perdana

Sementara itu pihak Sugeng Wisono melalui PT Trimurti tempat almarhum dulu bekerja telah melakukan banding ke Kementerian Ketenagakerjaan terkait keputusan jaminan yang diberikan pihak BPJS Ketenagakerjaan.

Saat dikonfirmasi melalui seluler, Didin staf PT Trimurti membenarkan adanya upaya banding yang dilakukan pihak perusahaan.

“Benar kita melakukan upaya banding atas nama Sugeng wisono ke Kementerian Ketenagakerjaan namun hasilnya belum tahu, dan terkait masalah itu bukan saya yang mengurus,” terang Didin singkat, Minggu (29/10).

Apabila hasil banding dimenangkan pihak korban maka BPJS ketenagakerjaan akan membayar uang jaminan kecelakaan kerja sebanyak 48 kali gajih korban.

BPJS Ketenagakerjaan saat ini sudah menjalin kerjasama dengan 1800 perusahaan dari 138000 perusahaan yang ada di Kab Gresik. (Tik)

Follow WhatsApp Channel www.kabargresik.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

FSPPB Dorong Reintegrasi Pertamina dalam Pembahasan RUU Migas
RUU Migas dan Simulasi FSPPB: Mengapa Harga BBM Bisa Rp15.000?
Petrokimia Gresik Kembangkan GEMBALA di Delapan Kelurahan
Gempa NTT: Bantuan Kemanusiaan Rp1 Miliar Tembus Jalur Darat
Petrokimia Gresik Gaet Gen Z Lewat Program School Lab Farming
Gresik Utara: Jerat Tambang dan Tambak Modern Rusak Lingkungan
Panggung Dalang Cilik Petrokimia Gresik: Merawat Warisan, Menumbuhkan Masa Depan
PetroNite Fest 2026 Putar Uang Rp14,4 Miliar
Berita ini 27 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 1 Oktober 2026 - 16:40 WIB

FSPPB Dorong Reintegrasi Pertamina dalam Pembahasan RUU Migas

Rabu, 30 September 2026 - 00:58 WIB

RUU Migas dan Simulasi FSPPB: Mengapa Harga BBM Bisa Rp15.000?

Selasa, 29 September 2026 - 22:37 WIB

Petrokimia Gresik Kembangkan GEMBALA di Delapan Kelurahan

Jumat, 18 September 2026 - 02:52 WIB

Gempa NTT: Bantuan Kemanusiaan Rp1 Miliar Tembus Jalur Darat

Selasa, 8 September 2026 - 14:39 WIB

Petrokimia Gresik Gaet Gen Z Lewat Program School Lab Farming

Berita Terbaru

BISNIS

Petrokimia Gresik Kembangkan GEMBALA di Delapan Kelurahan

Selasa, 29 Sep 2026 - 22:37 WIB

Olahraga

Petrokimia Gresik Raih JATIM SPORT1V 2026

Kamis, 24 Sep 2026 - 17:28 WIB