IMB Tetap Harus Dimiliki Pengembang

- Editorial Team

Jumat, 1 Desember 2017 - 00:09 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy


Kabargresik.com – 50 orang terdiri dari pengembang dan kalangan industry diundang khusus oleh Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Kabupaten Gresik.

Dari diskusi yang ada saat itu, mereka mengeluhkan penghentian pelaksanaan bangunan karena tidak mengantongi Izin Mendirikan Bangunan (IMB).
 
Para pengembang dan Pelaku industry ini hadir pada acara Sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Gresik Nomor 6 tahun 2017 Tentang Izin Mendirikan Bangunan (IMB) di lantai II Gedung kantor Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan (PTSP) pada Kamis (30/11/2017).
 
Mereka mengeluhkan aturan yang mengharuskan terbitnya IMB sebelum membangun. Mendapati hal yang demikian, Kepala Bidang Pelayanan Perizinan Usaha, Perizinan Tertentu Dan Non Perizinan Bambang Irianto bersikukuh untuk tetap harus sesuai aturan.
 
“Kami Adil dan taat aturan yaitu sesuai Perda nomer 6 tahun 2017. Pada pasal 37 sudah tertera jelas waktu penyelesaian izinnya. Untuk itu kami berharap kepada para pemohon untuk mengurus sendiri semua izin. Agar penjelasan dan pemberitahuannya bisa sampai dan dipahami” ujarnya.
 
Kepala Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan (PTSP), Mulyanto melalui Kepala Bagian Humas Suyono mengatakan pada aturan yang baru pengurusan IMB. Pihak Pemkab Gresik sudah tidak lagi mengenakan denda kepada bangunan yang sudah terlanjur berdiri meski belum mengantongi IMB.
 
“Namun demikian, pihak Pemkab Gresik melalui Satpol PP Gresik akan menghentikan sampai yang bersangkutan mengurus dan menyelesaikan IMB atas bangunan tersebut” katanya kepada Suyono. Dia juga meminta beberapa pendapat para undangan yang hadir untuk memberikan masukan terkait penyederhanaan standar operational (SOP) pengurusan perizinan yang ada di Gresik.
 
“Dari masukan semua pihak, kami akan mereview kembali SOP perizinan yang ada dan disesuaikan dengan aturan saat ini sehingga semua pengurusan perizinan terstandarisasi persyaratan dan waktu penyelesaian perizinannya terutama IMB” tambah mantan Kadisneker Gresik tersebut.
 
Selain mensosialisasikan IMB, Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan (PTSP) juga menyampaikan adanya pelaksanaan sertifikasi layak fungsi (SLF) yang dikeluarkan oleh Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR).
 
Sebelum penerbitan IMB, maka untuk bangunan tertentu harus punya SLF sebagai persyaratan pengurusan IMB. SLF ini disyaratkan pada bangunan tidak sederhana untuk kepentingan umum. Yang dimaksud dari bangunan tersebut yaitu apartemen, hotel, mall, bangunan industry dan pabrik.
 
“Untuk pemrosesan IMB pada bangunan dimaksud harus melengkapi SLF. Tim dari Dinas Pekerjaan Umum sudah menyiapkan tim ahli bangunan gedung yang akan memberikan rekomendasi terkait kelaikan gedung yang dimintakan IMB tersebut” ungkap Mulyanto. (Tik) 

Baca Juga :  Inovasi Dinas Penanaman Modal Gresik Jadi Rujukan Pemda Lain

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Baca Juga :  Pasangan Ini Nikah Di Mall Dan Langsung Status KTP Berubah, Enak Kan
Follow WhatsApp Channel www.kabargresik.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Pemkab Gresik Tegaskan 2026 Tak Ada CPNS
Dump Truk Galian C Masih Melintas di Gresik
Bupati Yani Ajak ASN Gresik Bayar ZIS di Ramadan
Kado Hari Jadi, Gresik Raih Penghargaan Kabupaten Bersih
Gresik Resmikan Landfill Mining, Olah Sampah Jadi RDF
160 ODGJ di Gresik Dapat Penanganan Terpadu Sepanjang 2025
APBD 2026 Gresik Fokus Layanan Dasar Warga
Gus Yani Tegaskan Layanan Kesehatan Gratis di Gresik
Berita ini 8 kali dibaca
Tag :

Berita Terkait

Selasa, 14 April 2026 - 19:43 WIB

Pemkab Gresik Tegaskan 2026 Tak Ada CPNS

Senin, 16 Maret 2026 - 20:22 WIB

Dump Truk Galian C Masih Melintas di Gresik

Jumat, 13 Maret 2026 - 19:29 WIB

Bupati Yani Ajak ASN Gresik Bayar ZIS di Ramadan

Rabu, 25 Februari 2026 - 21:22 WIB

Kado Hari Jadi, Gresik Raih Penghargaan Kabupaten Bersih

Selasa, 24 Februari 2026 - 21:52 WIB

Gresik Resmikan Landfill Mining, Olah Sampah Jadi RDF

Berita Terbaru

Muhammadiyah Gresik

Kajian Ahad Pagi PCM Kebomas Bahas Kematian dari Medis & Syariat

Senin, 20 Apr 2026 - 01:32 WIB

Muhammadiyah Gresik

Kepala SDM 1 Menganti Sampaikan Pidato Perdana

Minggu, 19 Apr 2026 - 16:30 WIB

Muhammadiyah Gresik

Tak Kuasa Menahan Haru, Teguh Abdillah Akhiri Jabatan di SD Mudri

Minggu, 19 Apr 2026 - 07:29 WIB