Perjanjian Smelting Dengan Warga Sah

- Editorial Team

Selasa, 23 Juli 2013 - 22:57 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kabargresik_ Setelah warga Desa Roomo, Kecamatan Manyar Gresik,  melakukan pemblokiran pintu masuk PT Smelting , pada Senin(22/7) lalu untuk menuntut Kompensasi keracunan masal yang terjadi beberapa waktu lalu.  PT Smelting kembali melaqkukan penawaran kompensasi.

PT smelting memanfaatkan mediasi bersama Muspida dan warga menawarkan kompesasi keracuan Sulfur gas yang membuat ratusan warga pusing dan mual serta harus dirawat ke Rumah sakit, menawarkan ganti rugi sebesar Rp 2,5 Milyar

Dari keterangan salah seorang pemuda Roomo, Zainul,  Sebelumnya PT Smelting menawar kompensasi dari Rp 8 Milyard menjadi Rp 1 Milyard, kini PT Smelting kembali melakukan penawaran kepada warga Desa Roomo sebesar, Rp 2,5 Milyard.

“Memang benar setelah kami melakukan aksi  kemarin PT smelting sempat menawarkan Kompensasi itu sebesar 2,5 milyard, Namun kami akan tetap menolaknya, kami akan tetap berjuang  untuk ini” kata Zainul saat dikonfirmasi wartawan.

Warga tetap menolak tawaran PT Smelting yang menaikan tawaran hanya Rp 2,5 milyard, pasalnya dalam perjanjian yang di balai desa Roomo telah disepakati oleh  kedua belah pihak, dan disaksikan Muspika, sehingga tidak ada unsur paksaan sama sekali.

Sementara menurut Kabag Peemerintahan Pemkab Gresik Suprihasto ,kesepakatan  pemberian  bantuan  Rp 8 miliar  dari PT Smelting yang diteken  oleh  warga Roomo, pejabat Muspika Manyar dan managemen (direksi) PT Smelting, secara huklum sudah sah, sehingga PT Smelting  harus merealisasikan kesepakatan itu. Artinya, Smelting harus memberikan  uang kompensasi Rp 8 miliar.

Baca Juga :  Penjual Melon Ditemukan Tewas di Selokan Gresik

Suprihasto menjelaskan Berdasarkan  aturan  pihak Smelting cukup diwakili  oleh salah  satu managemen (direksi) itu sudah sah lakukan kesepakatan  tanpa harus menunggu  pemilik perusahaan.

 ” Secara hukum salah satu direksi itu sudah sah lakukan  kesepakatan, tanpa harus menunggu  direktur umum atau pemilik perusahaan, ” tegasnya.

Warga Roomo berhak  untuk menuntut uang yang menjadi haknya. Bahkan, warga Roomo bisa membawa masalah tersebut  ke jalur hukum. ” Sehingga, nanti  pengadilan  yang bisa menentukan perkaranya, ” pungkasnya.

Editor: zumrotus S

Follow WhatsApp Channel www.kabargresik.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Lupa Matikan Kompor, Bengkel Tambal Ban di Gresik Terbakar
Warung Kontainer Driyorejo Gresik Terbakar
Pria 43 Tahun Meninggal Mendadak di Warkop Sokarno Gresik
Kecelakaan Maut di Jalur Deandles Panceng Gresik 
Angin Puting Beliung Porak-porandakan 2 Rumah di Gresik
Pemotor Meninggal usai Tabrak Truk di Driyorejo Gresik
100 Siswa MI Dalegan Lomba Cari Kerang di Musim Baratan
Dua Petani Balongpanggang Tersambar Petir, Satu Meninggal
Berita ini 4 kali dibaca
Tag :

Berita Terkait

Kamis, 8 Januari 2026 - 00:08 WIB

Lupa Matikan Kompor, Bengkel Tambal Ban di Gresik Terbakar

Jumat, 2 Januari 2026 - 17:40 WIB

Warung Kontainer Driyorejo Gresik Terbakar

Minggu, 28 Desember 2025 - 16:04 WIB

Pria 43 Tahun Meninggal Mendadak di Warkop Sokarno Gresik

Kamis, 25 Desember 2025 - 17:24 WIB

Kecelakaan Maut di Jalur Deandles Panceng Gresik 

Selasa, 23 Desember 2025 - 11:57 WIB

Angin Puting Beliung Porak-porandakan 2 Rumah di Gresik

Berita Terbaru

Muhammadiyah Gresik

Hadirkan Camat Gresik, Spemdalas Jalankan Program Orang Tua Mengajar 

Selasa, 13 Jan 2026 - 21:03 WIB

Muhammadiyah Gresik

Milad ke-56 TK Aisyiyah Bungah: Senam, Kebaya, dan Loyalitas

Senin, 12 Jan 2026 - 18:00 WIB