Forkot Tolak Hasil Putusan PN Terkait Pupuk Oplosan

- Editorial Team

Rabu, 25 September 2013 - 12:56 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kabargresik_  Sejumlah aktifis Forum Kota Gresik (FORKOT) melakukan aksi demonstrasi di depan halaman Pengadilan Negeri Gresik Rabo siang tadi (25/9/2013), Mereka  meminta Dialog terbuka  Kepala Pengadilan Negeri dan Kejaksaan terkait kasus Pupuk Oplosan.

Dalam selebaran yang mereka bagikan, Forkot mempertanyakan putusan atau vonis Majelis Hakim yang dengan

image

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

meloloskan Direktur PT NK dari hukum percobaan alias lolos dari tahanan.

“Kami ingin Kepala Pengadilan Negeri ini keluar menemui kami, dialog secara terbuka dan menjelaskan kepada rakyat!” Teriak salah seorang pendemo.

Baca Juga :  Pipa Smelting Bocor Produksi Terhenti

Karena permintaan tidak digubris, sejumlah demonstran Forkot dengan bendera merah tersebut berusaha menerobos pagar sisi utara PN Gresik. Mereka bahkan sempat saling dorong dengan aparat keamanan. Aparat yang kalah dalam jumlah membuat pagar pun jebol. Kericuhan tersebut pun menyebabkan salah satu demonstran yakni Hendi Suntoro (24) sempat berdarah di bagian bibir akibat saling dorong dan ricuh yang terjadi dengan sangat cepat. Namun, aparat kepolisian dapat menenangkan massa aksi yang beringas.

Al Ushudi, Korlap Aksi, menuding bahwa ada indikasi terjadinya konspirasi Mafia Peradilan yang merugikan uang negara dan merampas hak-hak rakyat petani “Oknum Pengoplos Pupuk Bersubsidi sudah jelas sangat merugikan rakyat dan negara! Harusnya ini tidak bisa dibiarkan begitu saja!” Teriaknya.

Baca Juga :  Pengorder Pupuk Belum Tersentuh

Sementara itu, poin tuntutan mereka kepada PN Gresik dan juga kejaksaan antara lain; mengusut tuntas konspirasi pengoplosan pupuk bersubsidi, segera melakukan eksaminasi terkait putusan hakim dalam kasus tersebut, seret oknum yang terlibat dalam pengoplosan dengan UU Korupsi karena merugikan uang negara dan KUHP pasal 480 tentang Pendahan. (Chidir)

Follow WhatsApp Channel www.kabargresik.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kolaborasi Siswa Kelas 5-6 SD Negeri 94 Gresik di Upacara
Muscab PKB Gresik Tanpa Pemilihan, Ketua Ditentukan DPP
Kompak Berbusana Hitam, SDN 94 Gresik Gelar Halalbihalal
BIP Janji Serap 60% Tenaga Kerja Lokal Bungah
Kado Hari Jadi, Gresik Raih Penghargaan Kabupaten Bersih
Pertamina Lubricants Resmikan Bengkel Sampah di SMK Manbaul Ulum
Zulkifli Hasan Ungkap Strategi Swasembada Pangan di UMG
Kucing Terjebur Sumur Sedalam 25 Meter Berhasil Dievakuasi Damkar Gresik
Berita ini 4 kali dibaca
Tag :

Berita Terkait

Senin, 6 April 2026 - 14:15 WIB

Kolaborasi Siswa Kelas 5-6 SD Negeri 94 Gresik di Upacara

Sabtu, 28 Maret 2026 - 14:47 WIB

Muscab PKB Gresik Tanpa Pemilihan, Ketua Ditentukan DPP

Kamis, 26 Maret 2026 - 22:13 WIB

Kompak Berbusana Hitam, SDN 94 Gresik Gelar Halalbihalal

Selasa, 17 Maret 2026 - 16:40 WIB

BIP Janji Serap 60% Tenaga Kerja Lokal Bungah

Rabu, 25 Februari 2026 - 21:22 WIB

Kado Hari Jadi, Gresik Raih Penghargaan Kabupaten Bersih

Berita Terbaru

Muhammadiyah Gresik

Kepala SDM 1 Menganti Sampaikan Pidato Perdana

Minggu, 19 Apr 2026 - 16:30 WIB

Muhammadiyah Gresik

Tak Kuasa Menahan Haru, Teguh Abdillah Akhiri Jabatan di SD Mudri

Minggu, 19 Apr 2026 - 07:29 WIB