Forkot Tolak Hasil Putusan PN Terkait Pupuk Oplosan

- Editorial Team

Rabu, 25 September 2013 - 12:56 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kabargresik_  Sejumlah aktifis Forum Kota Gresik (FORKOT) melakukan aksi demonstrasi di depan halaman Pengadilan Negeri Gresik Rabo siang tadi (25/9/2013), Mereka  meminta Dialog terbuka  Kepala Pengadilan Negeri dan Kejaksaan terkait kasus Pupuk Oplosan.

Dalam selebaran yang mereka bagikan, Forkot mempertanyakan putusan atau vonis Majelis Hakim yang dengan

image

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

meloloskan Direktur PT NK dari hukum percobaan alias lolos dari tahanan.

“Kami ingin Kepala Pengadilan Negeri ini keluar menemui kami, dialog secara terbuka dan menjelaskan kepada rakyat!” Teriak salah seorang pendemo.

Baca Juga :  Derita KPM PKH Mengare: Kartu Tak Disaku Dipalak Pula

Karena permintaan tidak digubris, sejumlah demonstran Forkot dengan bendera merah tersebut berusaha menerobos pagar sisi utara PN Gresik. Mereka bahkan sempat saling dorong dengan aparat keamanan. Aparat yang kalah dalam jumlah membuat pagar pun jebol. Kericuhan tersebut pun menyebabkan salah satu demonstran yakni Hendi Suntoro (24) sempat berdarah di bagian bibir akibat saling dorong dan ricuh yang terjadi dengan sangat cepat. Namun, aparat kepolisian dapat menenangkan massa aksi yang beringas.

Al Ushudi, Korlap Aksi, menuding bahwa ada indikasi terjadinya konspirasi Mafia Peradilan yang merugikan uang negara dan merampas hak-hak rakyat petani “Oknum Pengoplos Pupuk Bersubsidi sudah jelas sangat merugikan rakyat dan negara! Harusnya ini tidak bisa dibiarkan begitu saja!” Teriaknya.

Baca Juga :  This is example aside post format

Sementara itu, poin tuntutan mereka kepada PN Gresik dan juga kejaksaan antara lain; mengusut tuntas konspirasi pengoplosan pupuk bersubsidi, segera melakukan eksaminasi terkait putusan hakim dalam kasus tersebut, seret oknum yang terlibat dalam pengoplosan dengan UU Korupsi karena merugikan uang negara dan KUHP pasal 480 tentang Pendahan. (Chidir)

Follow WhatsApp Channel www.kabargresik.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

WAGOS Archery Cup 2026 Kembali Hadir! Ajang Panahan Pelajar Nasional Siap Digelar di Gresik
Festival Nasi Krawu Gresik Kenalkan Budaya Lokal
Bazar Kreatif UPT SDN 94 Gresik Jadi Puncak Kokurikuler
GOR Kromo Widjojo Sidayu Ternoda : Aksi mesum Dibelakang gedung
JIIPE Salurkan 8 Sapi dan 36 Kambing Kurban di Gresik
Kurban Runner 1K Gresik, Ratusan Kambing Diarak Keliling Bandar Grisse
Damar Kurung Tak Padam: Anak-anak Benjeng bercerita di Atas Kertas
Kolaborasi Siswa Kelas 5-6 SD Negeri 94 Gresik di Upacara
Berita ini 4 kali dibaca
Tag :

Berita Terkait

Minggu, 19 Juli 2026 - 20:32 WIB

WAGOS Archery Cup 2026 Kembali Hadir! Ajang Panahan Pelajar Nasional Siap Digelar di Gresik

Sabtu, 27 Juni 2026 - 18:58 WIB

Festival Nasi Krawu Gresik Kenalkan Budaya Lokal

Jumat, 19 Juni 2026 - 16:39 WIB

Bazar Kreatif UPT SDN 94 Gresik Jadi Puncak Kokurikuler

Senin, 1 Juni 2026 - 18:19 WIB

GOR Kromo Widjojo Sidayu Ternoda : Aksi mesum Dibelakang gedung

Rabu, 27 Mei 2026 - 13:57 WIB

JIIPE Salurkan 8 Sapi dan 36 Kambing Kurban di Gresik

Berita Terbaru

Muhammadiyah Gresik

MI Mulia Gembleng Murid Baru: Lima Hari Membentuk Karakter Dan Menjelajah Asa

Minggu, 19 Jul 2026 - 23:53 WIB