Tanah Terimbas Tol KLBM, H Syaiful Arif Datangi PN Gresik

- Editorial Team

Selasa, 10 Januari 2023 - 11:51 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Proyek pembangunan tol Krian, Legundi, Bunder, Manyar (KLBM) masih terganjal pembebasan lahan.

Hal ini terjadi karena kurangnya sosialisasi, sejumlah warga keberatan lantaran hingga kini mereka belum mendapat siteplane lahan yang akan dilalui proyek nasional tersebut. Para warga itu merupakan pemilik bidang tanah yang akan dilalui proyek tol KLBM di wilayah Kecamatan Manyar.

Satu diantara pemilik tanah tersebut H. Saiful Arif, pemilik sebidang tanah di dekat pintu masuk kawasan ekonomi khusus (KEK) Java Integrated Industrial Port and Estate (JIIPE) Manyar dalam sidang mengaku bahwa hingga saat ini dirinya belum tahu letak tanahnya yang akan dilalui proyek tol KLBM.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Kalaupun ini untuk kepentingan umum pasti saya kasihkan. Tetapi sebagai warga negara yang dilindungi undang-undang, saya sebagai pemilik tanah perlu tau letak tanah saya yang akan dilalui proyek tol, sebab sampai saat ini kami belum diberitahu petanya,” ujarnya.

Baca Juga :  8 Tumpeng Gerindra Gresik Kado Ulta Prabowo

Tak bermaksud mempersoalkan ganti rugi, dia pun mempertanyakan hal itu kepada majelis hakim. Sebab, pengusaha ikan ini khawatir sebidang tanah yang dilalui proyek nasional tersebut berimbas tertutupnya akses masuk lahan seluas sekitar 15 hektar miliknya.

“15 hektar milik saya yang besarnya mungkin senilai 300-400 miliyar ditutup aksesnya, apakah mereka yang mengatasnamakan kepentingan umum berhak membangun atau bisa membangun sesuai perundang-undangan yang berlaku?,” tegasnya dengan nada bertanya.

Dalam persidangan yang dipimpin majelis hakim Fathur Rahman itu, pihak pemohon dari Staf Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Wirahadi memberikan keterangan bahwa lahan-lahan yang dibebaskan untuk proyek tol KLBM sudah sesuai dengan penetapan lokasi Gubernur Jawa Timur.

Baca Juga :  Ini Cara Menangani Saat Dapat Undangan File APK

“Selain itu juga kami berpedoman putusan Mahkamah Agung, dan juga mengacu Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2012,” terang dia.

Mengenai lahan yang akan digunakan proyek tol, Wirahadi menuturkan bahwa para pemilik tanah bisa melayangkan surat secara resmi ke Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) terkait akses jalan.

“Para pemilik tanah bisa berkirim surat secara resmi ke PUPR terkait akses jalan, jadi kami masih menerima masukan dari masyarakat,” jelasnya.

Pihaknya memastikan, proses pembebasan lahan antara pemilik sebidang tanah terdampak jalan tol dengan pihak-pihak terkait dilakukan dengan 2 mekanisme, yakni secara langsung dan melalui konsinyasi (penitipan bayar) ganti rugi dititipkan ke Pengadilan Negeri (PN) sesuai aturan yang berlaku. (Tik)

Follow WhatsApp Channel www.kabargresik.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

PetroNite Fest 2026 Putar Uang Rp14,4 Miliar
SIG Pasok Beton Ramah Lingkungan untuk Sekolah Rakyat
JIIPE Dorong Industri Berkelanjutan di Gresik
Foto kepala Gajah Melayang Curi Perhatian di Petronite Fest 2026
Tumpeng Nasi Krawu Gresik Habiskan 210 Kg Daging
Rektor UMG Dorong Kurikulum Baru untuk Tenaga Kerja Lokal Gresik
Investasi KEK Gresik Tembus Rp113,4 Triliun, Pemerintah Dukung Perluasan Kawasan
Program Lontar Petrokimia Gresik Dongkrak UMKM Afidah
Berita ini 302 kali dibaca
Tag :

Berita Terkait

Senin, 13 Juli 2026 - 21:42 WIB

PetroNite Fest 2026 Putar Uang Rp14,4 Miliar

Kamis, 2 Juli 2026 - 19:02 WIB

SIG Pasok Beton Ramah Lingkungan untuk Sekolah Rakyat

Selasa, 30 Juni 2026 - 18:11 WIB

JIIPE Dorong Industri Berkelanjutan di Gresik

Minggu, 28 Juni 2026 - 00:09 WIB

Foto kepala Gajah Melayang Curi Perhatian di Petronite Fest 2026

Sabtu, 27 Juni 2026 - 18:45 WIB

Tumpeng Nasi Krawu Gresik Habiskan 210 Kg Daging

Berita Terbaru

Muhammadiyah Gresik

Melalui Baris-berbaris, Siswa SD Almadany Dilatih Disiplin

Rabu, 15 Jul 2026 - 20:40 WIB