Bolehkah Acara Agustusan Pungut Dana Dimasyarakat

- Editorial Team

Senin, 17 Juli 2023 - 14:19 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bulan Agustus sudah di depan mata sebentar lagi masyarakat akan merayakan hari ulang tahun kemerdekaan Republik Indonesia yang ke-78. Dan isu pungutan liar akan kembali merebak di masyarakat karena hingga kini belum ada regulasi yang jelas terkait dengan pungutan untuk perayaan HUT RI tersebut.

Mentri sekretaris negara Republik Indonesia pada tanggal 13 Juni 2023 sudah mengeluarkan surat perihal kegiatan untuk hari ulang tahun kemerdekaan RI yang ke 78 tahun 2023 dengan tema terus melaju untuk Indonesia maju.

Surat dari sekretaris negara ini sudah dibuakan turunan hingga di tingkat kecamatan dan disosialisasikan ke desa-desa terkait dengan beberapa kegiatan yang akan dilaksanakan untuk memperingati HUT RI ke 78 tersebut.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Sayangnya dalam surat tersebut tidak menyebut sumber dana untuk kegiatan sehingga surat ini oleh beberapa pihak dianggap akan bermasalah di masyarakat.

Karena beberapa kegiatan yang akan digelar di masyarakat membutuhkan dana yang tidak sedikit diantaranya kegiatan menghias gapura, mendirikan ubur-umbul, memasang spanduk, poster dan upacara bendera merupakan kegiatan yang membutuhkan dana yang besar.

Sayangnya tidak ada petunjuk pelaksanaan terkait dengan kegiatan tersebut mengenai anggaran yang didapatkan apakah anggaran dari APBD atau anggaran dari masyarakat langsung.

Baca Juga :  Persegres Menang 3-0 Kalahkan UiTM My

Pakar hukum administrasi negara universitas Muhammadiyah Gresik Dodi jaya Wardana mengatakan bahwa pungutan untuk acara peringatan 17 Agustus merupakan pungutan liar karena dasar hukum untuk penarikan dana dari masyarakat sangat lemah.

Dodi UMG
Dodi Jaya Wardana Pakar Hukum Administrasi negara Universitas Muhammadiyah Gresik.

“Yang sering saya tahu biasanya ada surat edaran dari Bupati turun ke camat dan kepala desa untuk menyemarakkan peringatan HUT RI namun di dalamnya jarang muncul perintah untuk melakukan penarikan dana dari masyarakat untuk acara tersebut ini jadi membingungkan yang ada di bawah.” Ujar Dosen yang menyelesaikan S3nya di Unair ini,Jumat (14/7/2023) kepada kabargresik.com.

Dodi memberikan solusi terkait dengan anggaran untuk perayaan HUT RI dengan dimasukkannya dalam penganggaran di desa melalui Perdes sehingga aman secara hukum dan anggarannya jelas.

“Sebenarnya penganggaran untuk acara peringatan HUT RI itu bisa dimasukkan dalam anggaran desa melalui perdes dan itu sah dan jelas.” Terang Dodi.

Sementara itu terkait pungutan yang diatur dalam peraturan desa ketentuan itu berada dalam pasal 69 ayat 4 undang-undang desa.

Dalam pasal tersebut tercantum terkait dengan rancangan peraturan desa tentang anggaran pendapatan dan belanja desa pungutan tata ruang dan organisasi pemerintah desa namun hal itu semua harus mendapatkan evaluasi dari Bupati dan walikota sebelum ditetapkan menjadi peraturan desa.

Baca Juga :  Dorong Pembelajaran Digital di Madrasah, LP Ma'arif NU Manyar Gresik Selenggarakan Bimtek Website

Dari bunyi pasal di atas jelas bahwa pungutan dari masyarakat hanya bisa dilakukan apabila ada di peraturan desa bukan peraturan kepala desa atau peraturan bersama kepala desa.

Intinya baik Bupati maupun walikota harus sudah jauh-jauh hari menyiapkan regulasi yang pas terkait dengan kebutuhan anggaran dan pendapatan untuk kegiatan perayaan HUT RI tersebut karena kegiatan ini adalah berulang-ulang setiap tahun dan harus mendapatkan atensi yang serius agar tidak ada penyelewengan terkait dana yang dikutip dari masyarakat.

Tahun lalu pungutan dana di masyarakat viral di Sosmed karena penarikan dana yang mengatasnakan panitia HUT RI kecamatan Panceng menarik dana di masyarakat dengan jumlah yang beragam dan suratnya muncul di sosial media. keresahan tersebut oleh Kepala Bagian Hukum Pemda Gresik Mohammad Rum Pramudya (baca: Gaduh Dana 17an Kecamatan Panceng) diminta untuk dihentikan karena berpotensi menjadi pungutan liar. Apakah Gaduh dana 17an akan berulang ?. (tim)

Follow WhatsApp Channel www.kabargresik.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Gresik Bikin Film Latih Komunitas Sineas Garap Cerita Daerah
Media Lokal Hadapi Krisis Bisnis, LMS 2026 Tawarkan Jalan Keluar
Firdaus Diberhentikan PWI, SMSI Soroti Tata Kelola HPN
Bukan Sekadar Menulis, LDII Gresik Bekali Peserta Pelatihan Hadapi Ancaman Digital
Petrokimia Gresik Salurkan Rp100 Juta untuk Nelayan Lumpur
Gempa NTT: Bantuan Kemanusiaan Rp1 Miliar Tembus Jalur Darat
Revitalisasi Satuan Pendidikan Disasar Tuntas Hingga Daerah 3T
Melintasi Jejak Dakwah: Gowes Santri Sambung Tali Sejarah Mbah Musthofa
Berita ini 3,330 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 2 November 2026 - 01:04 WIB

Gresik Bikin Film Latih Komunitas Sineas Garap Cerita Daerah

Jumat, 23 Oktober 2026 - 11:11 WIB

Media Lokal Hadapi Krisis Bisnis, LMS 2026 Tawarkan Jalan Keluar

Jumat, 23 Oktober 2026 - 09:01 WIB

Firdaus Diberhentikan PWI, SMSI Soroti Tata Kelola HPN

Minggu, 18 Oktober 2026 - 11:26 WIB

Bukan Sekadar Menulis, LDII Gresik Bekali Peserta Pelatihan Hadapi Ancaman Digital

Kamis, 8 Oktober 2026 - 14:04 WIB

Petrokimia Gresik Salurkan Rp100 Juta untuk Nelayan Lumpur

Berita Terbaru

komunitas

Gresik Bikin Film Latih Komunitas Sineas Garap Cerita Daerah

Senin, 2 Nov 2026 - 01:04 WIB

BISNIS

RUU Migas: Pertamina Didorong Jadi NOC Tunggal

Minggu, 25 Okt 2026 - 23:08 WIB

komunitas

Firdaus Diberhentikan PWI, SMSI Soroti Tata Kelola HPN

Jumat, 23 Okt 2026 - 09:01 WIB