Jangan Mudah Menuduh Orang: Catatan Pertemuan Ketujuh Lailatul Kopdar #2 MWCNU Bungah Gresik

- Editorial Team

Rabu, 20 Maret 2024 - 04:46 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BUNGAH | NUGres – Majelis Wakil Cabang Nahdlatul Ulama Bungah (MWCNU Bungah) melanjutkan kajian rutin Lailatul Kopdar #2 pada Selasa (19/3/2024) dengan membahas Hadits ke-33 Arbain Nawawi.

Digelar di Gedung MWCNU Bungah, Lailatul Kopdar #2 Pertemuan Ketujuh dihadiri sekitar 70 nahdliyin dari berbagai lembaga MWCNU Bungah, diantaranya: Fatayat NU, GP Ansor, IPNU-IPPNU, Aswaja Center dari Ranting NU Grogol, Fatayat NU Ranting Pereng Wetan, dan Pereng Kulon.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Tergolong sebagai Hadits hasan, hadits ke-33 Arbain Nawawi menjelaskan mengenai pentingnya saksi dan larangan menghakimi orang lain. Hadits yang berasal dari Ibn Abbas itu juga digunakan untuk menjadi dasar-dasar para hakim dalam mengambil keputusan.

Baca Juga :  Kenali Batasanmu: Catatan Pertemuan Keempat Lailatul Kopdar #2 MWCNU Bungah Gresik

“Siapa yang menuduh harus menghadirkan saksi. Dan yang tertuduh harus mengambil sumpah jika ingin keluar dari tuduhan,” kata Gus Atiq.

Gus Atiq juga menjelaskan persaksian itu wajib bagi yang menuduh itu karena tuduhan itu adalah klaim yang tidak pada faktanya. Karena itu, wajib menghadirkan saksi.

Kabeh wong muslim iku gak isok dicap ngelakoni maksiat, kecuali ono bukti,” tegas Gus Atiq.

Menurut Gus Atiq, hadits ini muncul karena manusia itu cenderung mengambil hak orang lain tanpa aturan. Dan di Islam itu sangat menjaga hak dan harga diri manusia.

Di samping itu, saksi yang dimaksud adalah persaksian, pengungkapan kebenaran (indikasi), tertuduh mengakui. “Karena itu jangan mudah menuduh orang Muslim laki-laki dan perempuan melakukan zina,” imbuhnya.

Baca Juga :  Penyakit Gondongan Serang MI Alkarimi Gresik, Puskesmas Mentaras Lakukan Pemeriksaan

Sementara dalam sesi diskusi, muncul pertanyaan dari peserta mengenai kasus pembunuhan seorang IRT di Imaan Dukun, di mana hanya terdapat satu saksi yaitu anak kecil berumur 2,5 tahun. Apakah itu bisa dijadikan saksi?.

“Anak kecil, menurut mazhab Syafi’i, tidak boleh menjadi saksi. Persaksian, meskipun anak kecil itu jujur, tidak boleh dijadikan saksi,” tegas Gus Atiq.

Untuk diketahui, Majelis Lailatul Kopdar #2 akan terus berlanjut hingga malam puncak akan mendengarkan pengajian langsung dari KH. Soeratin Abbas pada Rabu (27/3/2024) sekaligus pembagian doorprize.

Editor: Maghfur Munif

sumber berita ini dari nugres.or.id

Follow WhatsApp Channel www.kabargresik.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

KSPPS NU Dukun Bidik Aset Rp 40 M, Fokus Transformasi Syariah
Pengobatan Gratis Mambaus Sholihin Sasar 700 Warga
600 Kader Fatayat NU Dukun Semarakkan Hari Santri
Maulid Nabi IGTK RA Panceng Ajak Istiqamah dan Berkhidmah
Pelantikan 33 Pimpinan Ranting Fatayat NU Dukun
MWCNU Kebomas Kunjungi KSPPS NU Dukun
Haul KH Sabiq Abdullah di Ponpes Alkarimi berlangsung Hikmat
Haul ke-77 KH Musthofa Abdul Karim, Alumni Gelar Napak Tilas
Berita ini 18 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 30 November 2025 - 13:30 WIB

KSPPS NU Dukun Bidik Aset Rp 40 M, Fokus Transformasi Syariah

Kamis, 23 Oktober 2025 - 00:39 WIB

Pengobatan Gratis Mambaus Sholihin Sasar 700 Warga

Jumat, 17 Oktober 2025 - 15:23 WIB

600 Kader Fatayat NU Dukun Semarakkan Hari Santri

Selasa, 23 September 2025 - 06:08 WIB

Maulid Nabi IGTK RA Panceng Ajak Istiqamah dan Berkhidmah

Jumat, 19 September 2025 - 22:06 WIB

Pelantikan 33 Pimpinan Ranting Fatayat NU Dukun

Berita Terbaru

KESEHATAN

Gus Yani Tegaskan Layanan Kesehatan Gratis di Gresik

Jumat, 5 Des 2025 - 15:03 WIB

Muhammadiyah Gresik

Sumatera Utara Yes Or No

Jumat, 5 Des 2025 - 10:08 WIB

Muhammadiyah Gresik

MDMC Jatim Kirim Relawan ke Sumatera Utara

Jumat, 5 Des 2025 - 01:07 WIB